1

Semrawut Kabel Utilitas,Dewan Tangsel: Banyak Tidak Terdata dan Tertata

Kabar6-Masalah semrawut kabel jaringan telekomunikasi momok di berbagai kota-kota besar, termasuk Tangerang Selatan (Tangsel). Dewan setempat mengaku penataan kabel utilitas itu memang dirasakan perlu.

Demikian dikatakan anggota Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuwanda Bastian usai Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama 2022/2023, Kamis kemarin.

“Karena memang hampir semua memiliki permasalahan yang sama,” katanya, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Ia mempersilahkan Pemerintah Kota Tangsel menarik retribusi dari pemakaian bahu jalan untuk kabel jaringan telekomunikasi ditanam di bawah tanah.

Politikus asal PKS itu bilang dari pengenaan retribusi bisa menambah pendapatan asli daerah. “Kan sekarang banyak yang tidak terdata dan tertata,” ujar Yuwanda.

Ditanya kabar6.com soal komunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sejauh ini bagaimana. Ia bilang masalah itu ranahnya lembaga eksekutif.

Yuwanda mengklaim selama ini DPRD Kota Tangsel tidak pernah berkomunikasi dengan Apjatel. “Mungkin teknisnya seperti apa mereka sudah berkomunikasi. Termasuk dengan PU,” klaimnya.

Diakui selama beberapa tahun penarikan retribusi kabel utilitas lolos masuk ke kas daerah. Ada banyak hal yang memang selama tenggang waktu pemerintah daerah tidak banyak berbuat akibat minimnya payung hukum.

“Ada terjadi kevakuman penarikan retribusi. Bukan hanya kaitan dengan kabel optik saja,” ungkap Yuwanda.

Termasuk baru satu operator yang selama ini bermain baru mendaftar ke pemerintah daerah setempat?. “Ya mungkin jadi agenda kita untuk bicarakan dengan PTSP dan PU,” tutupnya.

Baca Juga: Ini Persyaratan Operator Kabel Fiber Optik Daftar Bermain di Tangsel

Terpisah di lokasi sama, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan, tahap awal uji coba pemindahan kabel ke bawah tanah dilakukan pada tiga koridor jalan. Sebab persoalannya bukan hanya membuat infrastruktur.

“Tapi juga kepatuhan dari pemilik kabel itu sendiri untuk nantinya mengikuti regulasi,” paparnya. Benyamin tegaskan, bisnis ini lebih saling menguntungkan semua pihak maka akan dilanjutkan ke koridor jalan lainnya.

Ia pastikan, selain penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah juga kini sedang digarap draf Peraturan Wali Kota Tangsel terkait pengaturan kabel-kabel jaringan telekomunikasi.

“Kan perda yang sekarang baru selesai diproses. Mungkin akan kita tindaklanjuti dengan Perda yang baru,” tegas Benyamin.(yud)

 

 

 




Jalan Juanda Diperbaiki, Anggota DPRD Kota Tangerang Minta Armada yang Melintas Diatur

Kabar6-Anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi IV Apanudin menyampaikan kegembirannya sebab perbaikan Jalan Juanda, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang menunjukkan progres pasca penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan PT Angkasa Pura II beberapa waktu lalu. Ditargetkan, pengerjaan jalan tersebut akan selesai akhir Desember 2022 ini.

“Alhamdullilah progres perbaikannya sudah hampir selesai, karena memang kalender untuk pekerjaannya sudah mau hampir selesai Desember ini, dan intinya masyarakat berterimakasih atas penyelesaian terkait status hukum yang berlarut-larut antara Pemkot dan AP II selama ini. Dan kini sudah selesai dengan sistem sewa pakai,” ujar pria yang akrab disapa Jalu tersebut, Jumat 9 Desember 2022.

**Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kota Tangerang di PAW

Dengan terangnya status hukum atas jalan tersebut, maka kini Pemkot Tangerang sudah bisa melakukan perbaikan. “Mungkin sudah di atas 70 persen selesai, dengan waktu yang tersisa, saya pikir akan tuntas lah akhir bulan ini,” ungkap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini.

Karena itu, dia pun berharap di kemudian hari agar dilakukan pengaturan oleh Pemkot Tangerang terhadap keberadaan armada yang melintas di Jalan Juanda. “Sebab untuk perbaikan dan perawatan Jalan Juanda cukup besar, sementara yang kita lihat di sana kendaraan yang melintas banyak overload masalah tonasenya,” katanya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga diharapkan agar memberlakukan batasan kendaraan yang melintas. Sebab, meski menjadi jalan utama, pada kenyataan Jalan Juanda termasuk jalan lingkungan. “Seperti truk tanah itukan sudah ada jalan tol dan jalan utama. Khususnya yang berkepentingan dengan Tangerang utara atau wilayah yang memang melakukan pengembangan, maka kendaraan itu lebih baik lewat sana (tol), bukannya tidak boleh (melintas di Jalan Juanda), tapi beban kendaraannya harus disesuaikan,” ujarnya.(Adv)




Rekrutmen Pendamping BSRS, Komisi IV Akan Panggil Pansel dan DPRKPP Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Komisi IV DPRD Lebak akan memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan panitia seleksi (Pansel) rekrutmen pendamping program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2022.

“Iya sesuai kesepakatan bersama di internal, kami akan memanggil DPRKPP dan pansel rekrutmen pendamping program tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Rohan saat dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Rencananya, rapat dengar pendapat (RDP) akan dilakukan pada Kamis (17/3). Hari ini surat undangan RDP disampaikan ke dinas tersebut.

“Hari ini kami kirim suratnya ke DPRKPP berikut pansel, jadi hari Kamis agendanya bisa kita RDP,” ucap Rohan.

Anggota Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah menambahkan, RDP tidak lain untuk menyikapi opini berkembang mengenai proses rekrutmen pendamping BSRS. Salah satunya mengenai dugaan bocornya soal tes tertulis peserta.

“Iya ini kan kabarnya ada ketidakprofesionalan pansel dalam rekrutmennya, nah nanti kita pastikan nih benar tidak opini publik yang berkembang itu. Kami akan bahas itu sama-sama, benar tidak kalau pansel ini tidak profesional,” tutur Musa.

Komisi IV juga meminta DPRKPP dan pansel membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan rekrutmen pendamping program tersebut.

“Lalu soal kabar ada double job, kalau memang ada peserta yang sudah menjadi pendamping di program lain tapi lolos dalam seleksi administrasinya, ini disayangkan dan diduga kuat memang ada ketidakprofesionalan,” sebut Musa.

Sebelumnya, Forum Aliansi Sarjana Peduli Pembangunan Lebak (FAPPL). FAPPL mendesak Komisi IV meminta penjelasan DPRKPP dan pansel RDP terkait proses rekrutmen pendamping dalam program tersebut.

“Saya curiga ada kebocoran soal tes, karena pengumuman hasil tes tertulis diberikan informasi kepada peserta sehari setelah tes artinya ini diendapkan,” kata Ketua FAPPL Guruh Munggaran.

Ia menyayangkan proses rekrutmen tidak menggandeng pihak maupun lembaga independen.

**Baca juga:Jembatan Penghubung Kecamatan di Lebak Putus, Kades: Sudah Rapuh

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Jadi akan sulit mengatakan jika rekrutmen dilakukan secara profesional dengan tidak ada pihak independen yang dilibatkan. Saya menduga tidak sedikit peserta yang lolos punya kedekatan dengan dinas,” katanya.

Sementara itu, pansel rekrutmen pendamping BSRS, Adang Sutarya dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga sore belum juga merespon.(Nda)




Komisi IV Soroti Penanganan Jalan Rangkasbitung-Jambu Bol, Berbulan-bulan Usai Diperbaiki Tak Bisa Dilalui

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi mempertanyakan penanganan ruas Jalan Rangkasbitung-Jambu Bol, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak.

Pasalnya, meski sudah lama selesai diperbaiki dengan menelan anggaran Rp1 miliar lebih, namun salah satu jalur pada ruas jalan tersebut belum bisa dilalui kendaraan.

“Hasil analisa dan kajian bertahun seperti apa yang diterapkan di ruas jalan yang ambruk tersebut? Setelah dibangun dan diperbaiki, berbulan-bulan jalannya masih belum bisa dipakai,” kata Dian.

Selain belum bisa dilalui kendaraan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti kondisi badan jalan yang retak dan miring.

“Sama halnya dengan kondisi turabnya. Selesai diperbaiki akhir tahun 2020 lalu, tetapi kondisinya masih begitu saja,” ujar Dian.

Dian pun mendorong agar dilakukan rapat dengan Dinas PUPR Lebak untuk mengetahui secara detail faktor penyebab belum bisa dilaluinya salah satu jalur di ruas jalan yang merupakan akses menuju wilayah Lebak selatan.

“Iya, saya mendorong agar dilakukan RDP (Rapat dengar pendapat) dengan Dinas PUPR,” katanya.

**Baca juga: Usai Rapat dengan Dinkes Bahas Anggaran Covid-19, DPRD Lebak Cek Sejumlah Puskesmas.

Ketua Komisi IV DPRD Lebak Rully Sugiharto memastikan, rapat dengan Dinas PUPR akan segera dijadwalkan.

Akan tetapi, tidak hanya membahas terkait penanganan di ruas jalan tersebut, melainkan beberapa pembangunan infrastruktur yang sudah dikerjakan.

“Termasuk kami juga meminta informasi dan mengevaluasi beberapa program yang sudah dijalankan. Segera kami jadwalkan RDP dengan PUPR,” kata Rully.(Nda)




Komisi IV Ingatkan Pemkab Lebak soal Refocusing Anggaran

Kabar6.com

Kabar6-Refocusing anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 berimbas pada batalnya beberapa program dan kegiatan di tahun 2020 yang sudah direncanakan.

Pada tahap pertama refocusing, Pemkab Lebak merealokasi anggaran sebesar Rp160,35 miliar. Refocusing tahap kedua bisa saja dilakukan jika anggaran tersebut dirasa belum mencukupi.

Anggota Komisi IV DPRD Lebak Dian Wahyudi, mengingatkan, agar Pemkab Lebak cerdas dalam melakukan refocusing. Seharusnya, tak seluruh pekerjaan dalam sebuah program dibatalkan.

“Contoh saja program bedah rumah, itu kan seluruhnya dibatalkan, setidaknya walaupun dibatalkan tapi tidak semua lah. Lalu perbaikan dan pemasangan PJU (Penerangan jalan umum) yang tahun ini sama sekali tidak dilakukan,” kata Dian saat dihubungi Kabar6.com, Senin (11/5/2020).

Semestinya kata Dian, refocusing anggaran tidak mengenyampingkan program atau kebutuhan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, masih banyak yang bisa direfocusing daripada memangkas habis anggaran dalam sebuah program.

“Kan bisa setengahnya jangan sampai semua dihabiskan. Tanggal 18 kami mau reses nih, kami enggak punya jawaban saat nanti ditanya masyarakat usulan mereka enggak ada yang terealisasi,” tutur Ketua DPD PKS Lebak ini.

**Baca juga: Pengacara Senior di Lebak Terima Uang Tunai Bansos Covid-19.

Pengawasan pun menjadi tidak maksimal lantaran refocusing di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak melibatkan komisi sebagai mitra kerja.

“Nanti di perubahan kami akan panggil (OPD) untuk rapat dengar pendapat (RDP). OPD harus cerdas melakukan refocusing, jangan sampai seluruh anggaran untuk sebuah program itu dipangkas,” kata Dian.(Nda)




32 Tahun Pengembang Tak Serahkan Fasum, Kholid: Pemdes Segera Bersurat ke Komisi IV

Kabar6.com

Kabar6-Persoalan lahan fasos dan fasum di Perumahan Duta Bandara Permai yang selama 32 tahun tak menyerahkannya ke pemerintah daerah, menjadi sorotan Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Dikatakannya, diduga inti persoalan tidak adanya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pengembang, sehingga selama puluhan tahun ini belum menyerahkan fasos fasum.

“Jika lahan fasos fasum tetap tak diberikan, maka dikhawatirkan menghambat penyerapan dana desa dan APBD,” jelasnya kepada Kabar6.com melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (26/1/2020).

**Baca juga: 32 Tahun, Fasos Perumahan Duta Bandara Permai Belum Diserahkan Pengembang.

Kholid menyarankan solusi agar pihak pemerintah desa setempat seger bersurat ke Komisi IV DPRD serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan. “Segera bersurat, agar masalah ini segera teratasi,” pungkasnya.(Jic)




Anggota Komisi 4 Usul Gelar RDP dengan Pemda terkait Tambang Emas Ilegal

kabar6.com

Kabar6-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penyebab banjir bandang di Kabupaten Lebak karena aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pertambangan ilegal tersebut dihentikan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dian Wahyudi sepakat.

“Setuju, yang terpenting tindakan tegas dari aparat tanpa pandang bulu. Serahkan ke mereka agar ini diinvetigasi,” kata Dian kepada Kabar6.com, Rabu (8/1/2020).

Dian akan mengusulkan kepada pimpinan komisi dan DPRD agar menggelar rapat dengat pendapat (RDP) dengan pemerintah kabupaten.

“Agar dinas terkait di Lebak dan provinsi berkoordinasi dengan aparat, karena ini melibatkan lintas stakeholder,” jelasnya.

**Baca juga: Jokowi Tutup Tambang Ilegal di Lebak, Gubernur Wahidin Ambil Langkah ini.

Namun kata dian, pihaknya akan lebih fokus pada penanganan kerusakan infrastruktur dan mendorong pemkab berkoordinasi dengan pemprov dan pusat.

“Karena tidak logis Presiden sampaikan bahwa menyelesaikan 28 jembatan rusak dalam waktu 4 bulan,” kata dia.(Nda)




Dikatakan Tak Berkontribusi, ATTB Sayangkan Pernyataan Dewan Muhlis

Kabar6.com

Kabar6-Sekjen Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) sangat menyayangkan sikap Muhlis, selaku anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten yang menyatakan Pemprov Banten tak memperoleh hasil apapun dari kegiatan angkutan tambang.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Muklis di media bahwa peran angkutan tambang tak memiliki hasil apapun,” jelas Sekjen ATTB Ahmad Gozali melalui selularnya , Selasa sore (16/7/2019).

Dikatakan Gozali, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah bahwa hadirnya angkutan tambang menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah.

Yang sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Kata Gozali, angkutan tambang yang bermuatan batu, pasir dan tanah hampir 65 persen di kirim ke wilayah Provinsi Banten.

“20 persen ke DKI Jakarta dan 10 persennya ke Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Provinsi Banten sendiri, lanjut Gozali, tengah mengerjakan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN). Seperti proyek pembangunan Runway dan Taxiway di Bandara Soetta dan pembangunan Tol Cengkareng, serta tol Serpong-Cinere

“Proyek pemerintah lah yang membutuhkan banyak sekali material pasir dan batu. Disitulah peran angkutan tambang dibutuhkan,” paparnya.

**Baca juga: Bahas Perbup 47, Bupati Zaki: Harus Koordinasi Dulu.

Belum lagi pajak dari kendaraan bermotor, khususnya angkutan barang tambang. Satu unit truk tambang mengeluarkan pajak sebesar Rp13-16 juta per tahun.

Menurut Gozali, sudah jelas bahwa adanya angkutan tambang membawa dampak positif bagi pemasukan daerah.

“Dan, hasil pajak tersebut masuk ke pendapatan daerah,” tuturnya.(Jic)




DPRD Tangerang: Siapapun Itu Urus Izin Dulu Baru Mendirikan Bangunan

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan gedung politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Ham milik Kemenkumham yang tetap berjalan walau sudah disegel, membuat Eddy Ham, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang angkat bicara.

Eddy mengatakan, pihak kontraktor atau penanggung jawab proyek pembangunan gedung Politeknik BPSDM yang tidak jauh dari Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang seharusnya melakukan tahapan perizinan pembangunan sebelum mendirikan bangunan, agar tidak menyalahi aturan.

Dasarnya Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu dan tentang retribusi perijinan tertentu .

“Jangan semena-mena, siapapun itu harus izin dulu baru mendirikan bangunan,” tegas Eddy Ham, Selasa (11/12/2018).

**Baca juga: Tersegel, Pekerjaan Gedung Politeknik BPSDM Hukum dan Ham Tetap Berjalan.

Eddy melanjutkan, jika pihak kontraktor masih melanjutkan proses pembangunan gedung empat lantai itu, maka pihak Satpol PP dalam waktu tertentu sesuai aturan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan.

“Jika proses pembangunan masih berjalan sebelum diurus perizinannya, pihak Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan. Diurus dulu dong perizinannya, baru dirikan bangunan,” jelasnya.

**Baca juga: Plang IMB Tak Dipasang, Penanggung Jawab Gedung BPSDM Sebut Tak Lakukan Pelanggaran Perijinan.

Dikesempatan yang sama, Eddy Ham juga langsung menghubungi Kaonang selaku Kepala bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang dari telepon selularnya.

Dalam komunikasi ke Eddy Ham, Kaonang menjelaskan penyegelan dilakukan karena pihak Politeknik BPSDM tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pembangunan tersebut.

“Benar, Kaonang tadi bilang pihak proyek tidak bisa menunjukkan administrasi perizinan maka dilakukan penyegelan,” beber Eddy. (jic)