oleh

Pengacara Senior di Lebak Terima Uang Tunai Bansos Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 nyasar ke Koswara Purwasasmita, pengacara senior di Kabupaten Lebak. Ia mengakui namanya menjadi salah satu penerima uang tunai Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp600 ribu

“Iya saya heran karena saya merasa bukan orang yang layak menerima bantuan ini. Saya juga enggak pernah didata, adapun pernah data itu anak saya yang kena PHK,” kata Koswara kepada wartawan, di Rangkasbitung, Senin (11/5/2020).

Lantaran merasa bukan orang yang tepat sasaran menerima bansos Covid-19, Koswara pun mengembalikan uang tersebut ke pihak pos selaku penyalur.

“Tadi saya mau ngembaliin tetapi mereka enggak bisa menerima karena katanya itu udah hak saya,” ujar Koswara.

Surat pemberitahuan dari PT Pos Indonesia yang ditujukan kepada Koswara memuat dua alamat. Satu alamat sesuai dengan alamat rumah Koswara di Rangkasbitung. Namun di bawahnya tertulis pula Kelurahan Ciuyah, Kecamatan Sajira.

“Nah, surat itu datangnya ke kantor Desa Ciuyah. Kemudian staf desanya yang menginformasikan ke saya,” ungkap Koswara.

**Baca juga: PKB Peduli, Sumbang Paket Sembako ke Guru Ngaji dan Ustaz di Lebak.

Koswara yang merasa bantuan itu bukan haknya akhirnya menyerahkan kepada desa agar uang bantuan selama 3 bulan diberikan kepada warga tak mampu yang belum menerima bantuan.

“Ya kalau saya ambil artinya saya menzalimi orang yang harusnya menerima makanya saya serahkan ke desa agar diberikan kepada warga yang tepat menerima,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email