Kabar6-Operator kabel jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dipungut retribusi atas penanaman di bawah tanah. Namun yang mendaftar resmi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat baru satu operator.
“Kalo yang masuk ke PTSP itu baru satu. PT Trans Media,” kata Ketua Pokja I DPMPTSP Kota Tangsel, Nana Guswara kepada wartawan di Serpong, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, operator jaringan internet Transvision tersebut menyewa pemanfaatan bahu jalan di Merpati, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat.
Nana pastikan proses pengajuan izin penyelenggaraan kabel fiber optik tidak sulit. Individu atau badan usaha pemohon dapat mengurus lewat aplikasi Simponie.
Adapun dokumen persyaratan yang mesti dilengkapi pemohon berupa, scan KTP; foto lokasi; panjang pagelaran; SKRD/STTS; surat keterangan teknis galian kabel optik dari dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi Kota Tangsel.
Kemudian surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu; akte pendirian perusahaan; NPWP perusahaan, upload OSS izin pemanfaatan bagian-bagian jalan kabupaten/kota; scan surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan; scan surat perjanjian kerja sama antara operator dengan dinas bina marga.
**Baca Juga: Aturan Resmi Retribusi Kabel Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah di Tangsel
“Tapi ini persyaratan adanya di depan semua. Jadi yang ada hanya dinas teknis. Semua persyaratan teknis administratif kalo sudah dilengkapi itu insyaallah izin akan terbit,” terang Nana.
Menurutnya, perizinan penyelenggaraan kabel fiber optik diatur dalam 11 payung hukum. DPMPTSP Tangsel kini sedang mengusulkan regulasi tambahan melalui peraturan wali kota.
“Biar menggandeng dinas-dinas teknik untuk lebih menyatukan persepsi. Tentunya atas nama regulasi,” terang Nana.(yud)