1

Dua Tersangka Tindak Pidana Kepabeanan Diserahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejati Banten

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atas penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Adapun penyidikan yang dilakukan terkait dengan adanya tindak pidana kepabeanan berupa pemalsuan dokumen kepabeanan yang dilakukan oleh tersangka D (59) bersama dengan rekannya ER (34) yang telah dilakukan selama 8 tahun, pada Rabu (13/4/2022) kemarin.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, bahwa modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan dugaan memalsukan dokumen, data dokumen kepabeanan, dan dokumen pelengkap kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.

Kendati yang mana atas barang pindahan itu sendiri mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang mana terdapat ketidakwajaran berat barang dan jenis barang yang diberitahukan,” ujar Zaky kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

“Kemudian tim penyidikan kami melakukan penelitian terhadap importasi ini, lalu didapatkan dugaan sementara bahwa atas importasi tersebut tidak layak diselesaikan proses Kepabeanannya melalui mekanisme barang pindahan serta ditemukan fakta bahwa ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan. Berangkat dari temuan tersebut, kami mulai melakukan penyidikan untuk mengungkap pelanggaran Kepabeanan yang telah terjadi,” tambahnya.

Zaky menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa tersangka D dibantu dengan rekannya tersangka ER melakukan pemalsuan dokumen pelengkap pabean dalam pengurusan importasi barang pindahan tersebut di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, sehingga untuk menghindari pembebanan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya.

**Baca juga: Pemuda di Kabupaten Tangerang Deklarasi Relawan Airin, Usung Airlangga Presiden

“Tentunya dengan terjadinya tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta dan impor tersebut tidak terpenuhinya persyaratan dari kementerian terkait karena barang dalam keadaan bukan baru,” jelasnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Sutopo membenarkan bahwa telah menerima penyerahan dua tersangka tersebut. “Benar,” jawab Bayu, singkatnya. (Oke)




Kejati Banten Sita Mercy dari Proyek Fiktif Kilang Minyak Balongan

Kabar6-Jaksa penyidik menyita mobil mewah dari kasus proyek fiktif PT Indopelita Aircraft Service. Mobil mewah ini diduga dari hasil bancakan, dan kasus tersebut menjerat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran SPK fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, satu unit mobil mewah yang disita jenis Mercedes Benz type E 300 Tahun 2021 beserta STNK dan BPKB dengan Nopol B 54 RIY.

**Berita Terkait: Kejati Banten Jerat Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Minyak Balongan

“Selanjutnya mobil tersebut akan dijadikan barang bukti berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021,” ujar Eben.

Keempat tersangka yakni berinisial, DS selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT IAS; SS selaku Presiden Direktur PT IAS dan
AC selaku Direktur Utama PT AKTN.

Jaksa penyidik, lanjut Ezer, telah menyita 175 dokumen. Hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira Juli 2021 PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services (PT PAS) telah menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN.

Seolah-olah kontrak pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan. Namun kenyataannya tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap dua dari ketiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.

“Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif tersebut, saudara AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka,” jelas Eben.(yud)




Kejati Banten Jerat Empat Tersangka Proyek Fiktif Kilang Minyak Balongan

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS). Para tersangka ini terindikasi dapat bancakan fulus dari penerbitan dan pembayaran pekerjaan pada PT Kilang Minyak Internasional, Balongan, Tahun Anggaran 2021.

“Telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).

Keempat tersangka yakni berinisial, DS selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT IAS; SS selaku Presiden Direktur PT IAS dan
AC selaku Direktur Utama PT AKTN.

Jaksa penyidik, lanjut Ezer, telah menyita 175 dokumen. Hasil penyidikan ditemukan modus operandi bahwa sekira Juli 2021 PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services (PT PAS) telah menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN.

Seolah-olah kontrak pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan. Namun kenyataannya tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap dua dari ketiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.

**Baca juga: Ini Kata Andika Hazrumy Ketika Sudah Berhenti Jadi Wagub Banten

“Bahwa dari hasil pembayaran pekerjaan fiktif tersebut, saudara AC telah membagi-bagikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka,” jelas Eben.

Para tersangka langsung dijebloskan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan. Adapun kantor perusahaan plat merah itu terletak di kawasan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.(yud)




Kejati Banten Tancap Gas Ungkap Perkara Korupsi, Tiga Saksi Diperiksa soal Kilang Pertamina Balongan

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah gencar melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, mereka menahan SMS, Dirut PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) sebagai penyedia barang dalam kasus korupsi komputer UNBK atau ujian nasional berbasis komputer tahun 2018.

Kali ini, mereka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi soal penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT
IAS pada Kilang Pertamina Balongan Tahun 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang  saksi,” ujar Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (23/3/2022) malam.

Ketiga saksi tersebut diantaranya yakni ARM, Ir. SS dan APP. Semuanya merupakan dari perusahaan yang sama ialah PT IAS.

**Baca Juga: Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar, Kejati Banten Tahan Dirut PT AXI

Leonard menjelaskan, para saksi yang diperiksa tersebut dimintai keterangan terkait kronologis kontrak dan progres pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, dari hasi pemeriksaan untuk menemukan fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara tersebut.

“Adapun tujuan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana
korupsi yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dan pembayaran
pekerjaan PT IAS pada Kilang Pertamina Balongan Tahun 2021,” tandas Kejati Banten yang baru menjabat itu. (Oke)




Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar, Kejati Banten Tahan Dirut PT AXI

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan SMS, Dirut PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) sebagai penyedia barang dalam kasus korupsi komputer UNBK atau ujian nasional berbasis komputer tahun 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti dan memutuskan untuk menahan SMS, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati Banten dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022)

Penahanan SMS, kata Leonard, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta.

**Berita Terkait: Pejabat Korupsi Komputer UNBK Banten Dijebloskan ke Rutan Pandeglang

Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

Selain SMS, Kejati Banten juga memeriksa WA, seorang pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Namun WA tidak ditahan, hanya berstatus saksi.

Tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI pada Tahun 2018, dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.

Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan Komputer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.

“Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam Kontrak,”jelasnya.

Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu US, AP dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan. Hasil dari tim auditor, dalam kasus ini kerugian keuangan negara sebesar Rp8.987.130.000. Kejati Banten terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara serta melakukan penelusuran aset para tersangka.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan 1800 unit komputer untuk pelajar SMA sederajat di Banten mengikuti UNBK. Pengadaan yang bersumber dari APBD 2018 senilai kisaran Rp 25 miliar itu terendus tidak sesuai spesifikasi kontrak dan barangnya juga tak utuh.(TimK6)




Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Dua Proyek Infrastruktur di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Jaksa penyidik telah memintai keterangan 14 orang yang disinyalir mengetahui proses lelang.

“Dugaan tindak pidak korupsi poyek pembangunan gedung puskesmas dan Depo Arsip Kota Tangsel,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jum’at (18/3/2022).

Menurutnya, proyek peningkatan infrastruktur tersebut digarap oleh dinas bangunan dan penataan ruang Kota Tangsel.

**Baca juga: Sekuriti di Alam Sutera Kaget Lahan Pagar Seng Punya Indra Kenz

Eben pastikan, ke-14 orang yang telah dimintai keterangan berasal dari pegawai serta pejabat kelompok kerja (Pokja) lelang pengadaan barang/jasa 1 dan 2. Mereka antara lain, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen pada dinas tersebut.

“Serta pihak rekanan penyedia. Kami telah mengumpulkan sebanyak 11 sebelas data dokumen atau bukti,” jelas Eben.(yud)




Kejati Banten Damaikan 10 Perkara Hukum Lewat Restorative Justice

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan pihaknya telah berhasil gelar perdamaian sengketa hukum lewat program Restorative Justice. Upaya ini bertujuan untuk kurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang semakin sesak.

“Sudah ada 10 perkara yang dapat diselesaikan lewat Restorative Justice,” katanya di kantor Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2022).

Menurutnya, mayoritas perkara berupa kasus penganiyaan, kekerasan dalam rumah tangga. Maka ia instruksikan seluruh kepala kejaksaan negeri di kabupaten/kota se-Banten untuk mendirikan Rumah Restorative Justice.

“Kepada para kajari segera melaksanakan, membentuk ‘Rumah RJ’ di setiap kelurahan,” tegasnya.

“Alasannya setiap kekurahan itu memiliki tokoh masyarakat yang berbeda-beda. Jadi biarlah tokoh masyarakat itu melakukan RJ dan Korp Adhiyaksa hanya mendampingi. Mediasi finalnya ada di tempat kelurahan itu,” jelas Eben.

Terpisah di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah, untuk ‘Rumah RJ’ diwilayah hukumnya telah terbentuk dan berada di Kecamatan Serpong.

“Tujuan dibentiknya ‘Rumah RJ’ ini karena banyak perkara yang kerugiannya kecil, namun masuk ranah pengadilan yang melalui sistem peradilan pidana dan membuat LP (lembaga pemasyarakatan, Red) penuh,” terangnya.

**Baca juga: Porprov Banten, Wali Kota Tangsel Targetkan 3 Besar

Jadi, lanjutnya, sebenarnya permasalahan-permasalahan kecil ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak perlu masuk ranah pengadilan. “Rumah RJ ini adalah tempat dilakukannya musyawarah perdamaian antara pihal pelaku dan korban melibatkan tokoh masyarakat, toloh agama dan aparat penegak hukum,” tutur Aliansyah.

Mekanismenya, kata Aliansyah, dengan syarat kasus tersebut dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun dan kerugian materilnya tidak mencapai Rp2,5 juta.(yud)




Kasus Besar Diungkap Kejati Banten Reda Manthovani

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Manthovani mengungkapkan sejumlah capaian tentang penanganan dan penegakan hukum di Provinsi Banten. Reda memimpin Kejati Banten sejak 28 Juli 2021 lalu, dan akan pindah memimpin Kejati DKI Jakarta.

Pasalnya, mulai Rabu (2/3/2022) akan bertugas dan memimpin Kajati DKI Jakarta.

Reda mengatakan semasa kepemimpinannya Kejati Banten telah melakukan penanganan dan penegakan hukum Tindak Pidana Khusus. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017-2021.

**Baca Juga: Bekas Kadindik Banten dan Bos Suplier Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Kemudian, proses penyidikan pertama tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25.000.000.000,.

“Tentunya itu telah dilakukan penahanan terhadap KPA sekaligus PPK yaitu tersangka AP,” ujar Reda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).

Proses penyidikan yang kedua, kata Reda, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli Pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta yang melibatkan dua orang tersangka yaitu tersangka QAB dan tersangka VIM.

Selain itu, Reda mengatakan, penyidikan ketiga Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tentang Pemberian Kredit Pembiayaan Pembelian Kapal Yang Tidak Sesuai Prosedur di Tahun 2016. “Dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka yaitu tersangka TS, tersangka HA, tersangka YG dan tersangka HH,” jelasnya.

Meski demikian pada Intelijen pihaknya Selasa (1/3/2022), Reda menjelaskan hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati Banten Tentang telah ditemukan indikasi kuat terjadinya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman import berupa Handphone, Tablet dan Komputer (HTK) oleh Perusahaan PJT sebagai Perusahaann Penyelenggara Pos pada kawasan pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

“Sehingga mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang dapat merugikan keuangan negara dan terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Oke)




Penanganan Perkara BPO oleh Kejati Banten, Pengamat : Kental Nuansa Politik

Kabar6.com

Kabar6-Pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul menuding penanganan laporan dugaan ketidaktertiban administrasi penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkesan bernuansa politis.

Adib beralasan terlihat dari cepatnya proses penanganan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) oleh Kejati Banten tersebut. Proses kilat ini, menimbulkan tanda tanya besar karena diluar kebiasaan Kejati Banten dalam menangani perkara lainnya yang cenderung membutuhkan waktu lebih lama dan hati-hati.

“Laporan MAKI ditindaklanjuti sangat cepat, secepat kilat. Hari ini lapor, besok sudah dibentuk tim dan hari berikutnya perkara ini segera dinaikan ke bidang Pidanan Khusus untuk ditindaklanjuti. Tentu saja, proses yang begitu cepat bahkan terbilang singkat ini, terkesan kental sekali nuansa politiknya. Kejati Banten sebagai salah satu lembaga penegak hukum harus steril dari kepentingan politik,” ujar Adib, Sabtu (19/2/2022).

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional itu mengatakan, yang menjadikan tanda besar lainnya adalah proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejati Banten juga dilakukan menjelang habisnya masa bakti Wahidin Halim dan Andhika Hazrumy sebagai Gubenur dan Wakil Gubenur Banten pada 12 Mei 2022 mendatang.

“Maka dugaan-dugaan inilah yang membuat perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Banten terkesan sangat politis. Tentu saja, kondisi ini sangat tidak baik bagi citra lembaga penegak hukum seperti Kejati Banten,” katanya.

Sisi lain, demi menjaga marwah semangat anti korupsi, Adib juga meminta MAKI melaporkan persoalan penggunaan BPO kepala daerah lain seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan para gubernur, walikota dan bupati lainnya. Karena menurutnya, persoalan serupa juga diduga terjadi di seluruh Indonesia.

“Kalau ini dilaporkan MAKI, saya kira MAKI juga harus melaporkan kepala daerah lainnya di Indonesia, terkait soal penggunaan BPO, demi marwah semangat anti korupsi. Termasuk Kepala-kepala Daerah yang sebelumnya menjabat dalam penggunaan BPO,” terangnya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2021 pada Pemerintah Provinsi Banten ke Kejati Banten, Senin (14/2/2022) lalu.

**Baca juga:PAPDI Ungkap Manfaat Vaksin Covid-19

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Pelaporan dugaan ketidaktertiban administrasi BPO tersebut tersebut dilakukan melalui saluran elektronik dan nomor hotline.

Kejati Banten merespon cepat laporan tersebut. Keesokan harinya, Selasa (15/2), Kejati Banten melalui Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan langsung membentuk tim. Kemudian pada Rabu (16/2), melalui Assintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano perkara ini dinaikkan ke bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyidikan. (Oke)




Begini Modus Korupsi Kredit Kapal Lewat BJB Syariah

Kabar6-Konstruksi skandal dugaan tindak pidana korupsi kredit pembiayaan pembelian kapal lewat BJB Syariah periode 2016 silam terbongkar. Kejaksaan Tinggi Banten menghitung kerugian negara dari mufakat jahat keempat tersangka sekitar Rp 11 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkap Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan lewat keterangan pers yang diterima kabar6.com, Jum’at (18/2/2022).

Keempat tersangka masing-masing berinisial TS, Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat Tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. HA, Direktur Operasional BJB Syariah Pusat Tahun 2016 merangkap Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

YG, Direktur Dana dan Jasa sekaligus pelaksana tugas Direktur Utama BJB Syraiah Pusat Tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit. HH Direktur PT HS penerima kredit Rp 11 Miliar dari BJB Syariah Tahun 2016.

**Berita Terkait:Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit Kapal di BJB Syariah

Ivan jelaskan, ketiga tersangka direksi BJB Syariah ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. “Ketiga direksi selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS terhadap pembelian kapal sebesar Rp 11 miliar dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan,” jelas Ivan.

Sementara tersangka HH yang diciduk di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur, sore tadi langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II Serang.

“Sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut,” papar Ivan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tegas Ivan.(yud)