oleh

Pejabat Korupsi Komputer UNBK Banten Dijebloskan ke Rutan Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan AP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun Anggaran 2018. Tersangka pada saat itu berperan sebagai kuasa pengguna anggaran serta pejabat pembuat komitmen.

“Langsung dilakukan penahanan,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi kabar6.com, Rabu (16/2/2022).

**Berita Terkait:Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

Menurutnya, AP ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari kedepan. Alasan penahanan terhadap tersangka adalah karena dikhawatirkan AA akan menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri.

**Berita Terkait:Kejati Banten Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK 2018

Darma tegaskan, AP disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka AP dapat daiancam dengan sanksi pidana penjara 5 tahun lebih,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan 1800 unit komputer untuk pelajar SMA sederajat di Banten mengikuti UNBK. Pengadaan yang bersumber dari APBD 2018 senilai kisaran Rp 25 miliar itu terendus tidak sesuai spesifikasi kontrak dan barangnya juga tak utuh.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email