1

Kejagung Periksa Dua Saksi Soal Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

Kabar 6

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yakni JS selaku Vice President Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.**Baca Juga: Jaksa Agung Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice

Lalu, HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (red)




Kejagung Serahkan Restitusi ke Korban Perkara TPPO

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), telah penyerahan restitusi kepada korban terkait dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Hj Muhibah alias Habibah binti Marjaya serta pemberian penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Adapun penyerahan restitusi diberikan kepada korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000 dan kepada korban Nengyati Binti Saliri Kamad, sebesar Rp28.941.150

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Terdakwa Hj Muhibah alias Habibah binti Marjaya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 7 tahun.

**Baca Juga: Truth Ungkap Pembangunan di Kota Tangerang Belum Bebas Praktik Korupsi, APH Didorong Aktif

“Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum ditahan dan denda sebesar Rp120.000.000, serta meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban Ani Nurani sebesar Rp34.669.000 dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati Binti Saliri Kamad sebesar Rp28.941.150,” Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).

Meski demikian, melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan dengan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Mengabulkan permohonan restitusi korban ANI NURANI sebesar Rp34.669.000 dan mengabulkan permohonan restitusi korban Nengyati Binti Saliri Kamad sebesar Rp28.941.150 dan denda sebesar Rp120.000.000.

“Atas penyerahan restitusi kepada korban Ani Nurani dan korban Nengyati Binti Saliri Kamad,” katanya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Acara penyerahan restitusi dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Dr. Iur Antonius PS Wibowo.

Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan.
Penyerahan restitusi kepada korban Ani Nurani dan korban Nengyati Binti Saliri Kamad dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (red)




Fahri Hamzah Acungi Jempol Kejagung Berkat Selamatkan Uang Negara Rp26,1 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengacungi jempol kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) berkat menyelamatkan uang negara hingga Rp26,1 Triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah lewat postingan di akun Twitternya dengan mengunggah tabel bahwa Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp26,1 triliun, Polri Rp388 miliar, dan KPK sebesar Rp331 miliar.

Efektifnya pemberantasan korupsi, diterangkan Fahri, bisa dikatikan langsung seberapa besar jumlah pengembalian kerugian negara.

Lanjutnya, apabila pemberantasan korupsi diberi makna lain seperti kampanye dan lain-lainnya maka itu dinilai tidak ada manfaatnya.

“Bagi rakyat kita, memerlukan tindakan penegakan hukum yang punya efek pengembalian kerugian keuangan negara, dan sekarang KPK juga sudah mulai berorientasi pada pengembalian kerugian negara atau yang disebut sebagai pemulihan aset,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Dengan jelas, Fahri menilai bahwa kinerja Kejagung paling efektif dalam pemberantasan korupsi, jumlah pengembalian negaranya jauh di atas dua lembaga penegak hukum lain.

“Jika didefinisikan secara langsung maka lembaga yang paling banyak pengembalian negaranya saya anggap sebagai lembaga yang berfungsi performanya paling baik,” katanya.

Dalam pemberantasan korupsi, Fahri meminta penegak hukum tidak banyak gaya dengan yang justru banyak memakan uang negara, namun tidak mampu mengembalikan uang negara lebih banyak lagi.

“Mohon maaf saya katakan bergaya kirim manuver kanan-kiri dengan segala macam kampanyenya, tetapi faktanya keuangan negara tidak kembali sebesar biaya-biaya atau anggaran APBN yang dipakai dalam memberantas korupsi,” terangnya

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung pada semester pertama 2021 telah menangani 151 kasus tindak pidana korupsi (53 persen) dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

**Baca juga: Dilantik Jadi Dewan Tangsel, Julham Janjikan Berdiri Ditempat yang Benar

Selain itu, Kejaksaan Agung juga masih terus menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI dengan jumlah kerugian negara mencapai 22,7 triliun.

Korps Adhyaksa juga menangani kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara 16,81 triliun.(eka)




Anak Walikota Serang Diperiksa Kejagung

Kabar6 – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti, anak Walikota Serang, Syafrudin. Pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti tertuang dalam surat permintaan keterangan Kejagung bernomor B-41/F.2/Fd.1/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Anak orang nomor satu di Pemkot Serang tersebut diperiksa diduga menyangkut perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Bahkan, Walikota Serang, Syafrudin, tidak tertutup kemungkinan turut diperiksa Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sandy Bela Sakti.

“Iya benar, kami telah melakukan pemanggilan saudara Sandy Bela Sakti untuk dimintai keterangan,” ungkap Leo, Senin (01/02/2021).

Pemanggilan ini, tambah Leo, masih penyelidikan untuk dugaan perkara di lingkungan Pemkot Serang. “Ini masih penyelidikan, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak,” terangnya.

Namun Leo belum mengungkap perkara yang tengah dilakukan Kejagung di lingkungan Pemkot Serang, “Nanti dulu ya, ini masih penyelidikan,” jelasnya.

Selain Sandy Bela Sakti, Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang terkait kasus yang tengah didalami Kejagung. Leo juga belum mau menjawab apakah kasus ini juga nantinya akan melibatkan Walikota Serang Syafrudin, orang tua dari Sandi Bela Sakti.

“Keterangan tambahan nanti saja ya, ini masih penyelidikan,” ujarnya.

**Baca juga: Nyaris 1 Tahun Libur, Rak Buku Sekolah jadi Tempat Ayam Bertelur

Sementara itu, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengatakan Kejagung harus bergerak cepat terhadap kasus ini. Selain itu, Boyamin menilai gratifikasi juga bagian dari korupsi

“Kejagung harus bergerak cepat karena ini perintah undang-undang. Setiap perkara yang ditemukan bukti awal, Kejagung harus bergerak cepat. Gratifikasi juga bagian korupsi. Seharusnya gratifikasi dan pencucian uang,” ungkap Boyamin, Selasa (02/02/2021).(dhi)




Kejagung Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Aset Negara Walikota Serang

kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan akan mengambil alih penanganan perkara korupsi aset negara yang diduga melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, saat menerima para pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), kemarin.

Menurut Hari, pihaknya menilai kehadiran ratusan massa yang menggelar aksi unjukrasa damai menuntut penangkapan Walikota Serang merupakan hal wajar, mengingat dalam aturan hukum juga mengatur jelas tentang peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami anggap kehadiran teman-teman dari LSM BIAK sebagai bagian dari laporan resmi. Dan kasus ini akan kami ambil alih dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Hari didampingi Direktur B Intelijen Kejagung Johanis Tanak dan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kejagung Nurcahyo.

Ditegaskan Hari, Kejagung berkomitmen akan membuka informasi penanganan perkara Walikota Serang ini secara transparan tanpa ada yang ditutup- tutupi.

Para pegiat antikorupsi dari LSM BIAK, juga diharapkan agar terus melakukan pengawasan serta membantu Penyidik agar memberikan data-data tambahan maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.**Baca juga: Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenkum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK.

“Dalam waktu dekat kami akan segera turun ke Kejari Serang dan Kejati Banten untuk melakukan koordinasi. Yang jelas kasus ini akan kami prioritaskan,” katanya.(Tim K6)




Manusia Silverman Bawa Keranda Mayat di Kejaksaan Agung

Kabar6.com

Kabar6-Silverman atau manusia perak ikut serta dalam aksi unjukrasa yang digelar para pegiat Antikorupsi dari Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (27/2/2020).

Silverman berjumlah empat orang tersebut, berada di barisan depan dan membawa sebuah keranda mayat.

“Mereka (Silverman-red), sengaja ikut aksi ini guna mendesak Jaksa Agung agar segera menangkap Walikota Serang H. Syafrudin yang diduga kuat terlibat sebagau otak intelektual dalam kasus korupsi penjualan aset negara,” ungkap Koordinator Aksi Syarifudin, kepada Kabar6.com, petang tadi.

Menurut Syarif, sapaan karibnya, keranda mayat yang dibungkus kain kafan ini merupakan simbol matinya hukum dan keadilan di Banten, khususnya di wilayah Kota Serang.

Pasalnya, penanganan perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar di Kejaksaan Negeri Serang praktis terhenti tanpa menyentuh aktor intelektualnya.

Bahkan, kasus yang telah menyeret Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia ke jeruji besi ini ditengarai sengaja “Dipetieskan”.

**Baca juga: Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenkum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK.

“Keranda mayat ini sebagai simbol matinya hukum dan keadilan. Sekarang kami datang mengetuk pintu hati nurani Pak Jaksa Agung agar lebih serius memperhatikan rasa keadilan maayarakat sesuai dengan quotesnya yang kini beredar luas medsos,” katanya.

Pantauan Kabar6.com, empat orang Silverman tampak menandu keranda mayat yang dibungkus kain kafan bertuliskan “Tangkap Walikota Serang”.

Para manusia perak yang melumuri sekujur tubuhnya dengan menggunakan cat berwarna silver tersebut, beejalan tertatih- tatih di depan ratusan pendemo.(Tim K6)




Soal Penyertaan Modal Bank Banten, Pemprov Belum Kantongi LO dari Kejagung

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sampai saat ini belum mengantongi legal opinion (LO) dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), agar kedepan nantinya anggaran penyertaan modalnya terhadap Bank Banten bisa digelontorkan oleh Pemprov tanpa ada keragu-raguan.

Pada rapat sebelumnya yang dijadwalkan untuk digelar bersama pihak terkait di Kejagung RI, Jakarta pekan kemarin, juga belum bisa dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Padahal, LO dari pihak kejaksaan penting, sebelum nantinya Pemprov Banten menggelontorkan anggarannya terhadap penyertaan modal Bank Banten kedepan nantinya.

Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi menyesalkan dengan tidak hadirnya Gubernur Banten, Wahidin Halim pada saat rapat pembahasan bersama di Kejagung RI pekan kemarin, di Jakarta itu.

Padahal, menurut Gembong, sejumlah pihak mulai dari OJK, Direksi Bank Banten, DPRD Banten, Kejaksaan RI, pada saat itu telah berkumpul semuanya, untuk membahas isu penyertaan modal terhadap bank Banten kedepan nantinya, dengan Pemprov Banten mengantongi LO dari Kejagung.

“Pemprovnya gak ada (Guernur,red), makanya belum. Kita juga menyesalkan juga, kenapa Gubernur gak hadir,” kata Gembong, kepada kabar6.com, Kamis (19/12/2019).

Pihaknya optimis, jika pada saat itu semuanya bisa hadir, keragu-raguan yang selama ini menyelimuti Pemprov bisa hilang, setelah akhirnya Pemprov Banten mengantongi LO dari Kejagung.

Dengan belum lengkapnya pihak terkait pada rapat pembahasan di Kejagung RI kemarin, sambung Gembong, Kejagung RI masih menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil Pemprov Banten agar LO yang dimaksud bisa diberikan Kejagung.

Senada Wakil Ketua DPRD Banten, Budi prajogo mengaku, ikut menghadiri rapat pembahasan di Kejagung RI pekan kemarin.

Kata dia, sejumlah pihak terkait mulai dari OJK, direksi Bank Banten, Pemprov dan LPS telah hadir, kecuali gubernur.

Meski begitu, pihaknya optimis Kejagung masih menunggu langkah dari Pemprov Banten kedepan nantinya untuk bisa hadir pada rapat pembahasan selanjutnya agar penyertaan modal terhadap Bank Banten bisa diberikan, setelah nantinya Pemprov Banten mengantongi LO dari Kejagung.

Sebumnya, DPRD Banten, pada hari ini juga menandatangani nota kesepahaman bersama antara Kejati Banten dan Polda Banten.**Baca juga: PLN Jamin Tidak Ada Mati Lampu Selama Libur Nataru.

Sambung Budi, meski DPRD Banten pada hari ini kembali memperpanjang MoU kerjasamanya dengan Kejati Banten, kemungkinan LO tetap dari Kejagung, melihat perizinan Perbankannya ada pada pusat, sehingga kemungkinan besar LO yang dibutuhkan masih dari pihak Kejagung, selain untuk memudahkan langkah dan koordinasi selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi pada Dinas Kominfo Provinsi Banten, Amal Herawan Budhi belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui pesan WA nya belum menjawab.(Den)




Kasus Korupsi Dana Tunjangan Daerah Pandeglang Diminta Dibuka Kembali

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Dana Tunjangan Daerah (Tunda) Abdul Azis dan Nurhasan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kembali penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 11,9 miliar itu.

Kuasa hukum terdakwa Ayi Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2019) mengatakan desakan datang untuk mengungkap aktor intlektual yang dinilai berbuat jahat secara terstruktur, sistematis dan masif di balik peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.

Erlangga mempertanyakan kembali tentang tindaklanjut dari perkara Tunda atas rasa keadilan para terdakwa yang saat ini sudah mendapatkan vonis yang sudah inkrah dan sedang menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Bahkan Ayi bersama kuasa hukum lainya telah melayangkan surat ke Jaksa Agung yang diberikan tembusan kepada Kejati Banten dan Kejari Pandeglang supaya dugaan kasus korupsi yang terjadi pada 2010-2016 di tindaklanjuti kembali

Menurut Ayi, pengusutan kasus tersebut saat ini di proses hanya di mulai pada tahun 2016 tanpa rangkaian yang masif dan utuh pada peristiwa yang sebenarnya, padahal sudah terjadi dari tahun 2010. Hal itu berdasarkan keterangan dari para terdakwa yang sudah divonis pada putusan inkrah dan telah menjadi terpidana.

“Yaitu yang sebenarnya terjadi Tunda di Kabupaten Pandeglang telah ada dan telah berjalan dari mulai tahun 2010 di dinas pendidikan,” jelasnya.

Ayi mengatakan, berdasarkan fakta peristiwa dan persidangan termasuk dalam putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, sebagian peristiwa tahun 2016 saling berkaitan apabila di usut secara tuntas dalam dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus Tunda.

Pihaknya menyebut sejumlah pejabat yang diduga keras mempunyai peran yang sangat penting dalam keterlibatan langsung maupun tidak langsung.

Diantaranya ,Parjio Sukarto mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA), Mantan Ramadani Kepala DPKPA) Kurnia Satriawan Mantan Kepala Inspektorat , Jajang Nurjaman Kabid Perbendaharaan DPKPA, Riza A Kurniawan Kasi Anggaran DPKPA.

Lalu, Undang Suhendar, Mantan Kadis Pendidikan 2010-2011, Dadan Tafif Danial, Mantan Kadis Pendidikan 2013-2015, Wahyu Gunawan, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tahun 2014, Utuy Setiadi Beby, Mantan Kadis Pendidikan tahun 2010, Moh.Amri mantan Kadis Pendidikan 2015-2016, Aep Junaedi Plt Kadis Pendidikan tahun 2010.

“Maka atas fakta peristiwa dalam fakta persidangan jelas dan tegas bahwa proses perkara tersebut patut di mintakan pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung serta adanya kesesuaian di antara saksi-saksi fakta persidangan dan peristiwa di maksud dan adanya petunjuk yang bisa di lanjutkan untuk dapat di proses secara hukum,” tandasnya.

**Baca juga: Diduga Karena Obat Nyamuk, 7 Rumah di Pandeglang Ludes Terbakar.

Dalam kasus ini ada lima pejabat Disdikbud Pandeglang telah divonis bersalah. Diantaranya yaitu mantan Kepala Disdikbud Pandeglang Abdul Aziz, mantan Sekretaris Disdikbud Nurhasan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Disdikbud Rika Yusilawati, mantan staf kegiatan Disdikbud Ila Nuriawati dan Tata Sopandi mantan Kasubag Keuangan Dindikbud.

Saat berita ini diturunkan, sejumlah pihak belum dimintai keterangan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi terkait kasus dugaan Korupsi penggelembungan dana Tunda di Dindikbud Pandeglang ini. (Aep)




Pengacara Abah Sobari Laporkan Jaksa ke Kejagung & Minta Sidangnya Diawasi KY

Kabar6.com

Kabar6-Tim Kuasa Hukum Abah Sobari, seorang kakek yang dilaporkan atas dugaan pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Rabu (31/7/2019) hari ini, mendatangi Gedung Kejagung RI dan Komisi Yudisial (KY).

Kedatangan tim kuasa hukum dari kantor LBH Nata yang beralamat di BSD, Kota Tangerang Selatan ini, tak lain adalah untuk melaporkan oknum jaksa yang menangani kasus tersebut.

Isram, SH,.MH, sang pengacara terdakwa dalam kasus ini mengungkapkan, bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan ke KY terhadap Perkara No.Reg: 815/Pid.B/2019/PN. Tng. Sekaligus juga melaporkan Jaksa ke JAM Was Kejagung.

“Menurut kami kasus ini perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh KY karena kasus ini sangat Janggal. Klien kami P. Sobari mendiami lahan sejak tahun 1989 telaknya di Kp. Bunder Blok AB RT 12 RW 03 Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2003 klien kami P. Sobari dilaporkan ke Polrestro Tangerang atas dugaan pengrusakan pagar oleh Nurjaya orang yang mengaku memiliki tanah di Kp. Bunder Blok AB RT 12 RW 03 Cikupa, Tangerang seluas kurang lebih 8.760 meter,” ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, kasusnya pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Oleh Majelis Hakim pada PN Tangerang telah memutus bersalah P. Sobari. Dengan Putusan Perkara Pidana Nomor: 183/PID.B/2004/PN.TNG, Tanggal 13 April 2004, atas Nama: SOBARI Bin (ALM) Umar Mustama. Dan pada tahun 2013 klien kami kembali dilaporkan ke Polres Tangarang atas dugaan memasuki pekarangan orang tanpa ijin oleh Merna Siriyanti orang yang juga mengaku memiliki tanah di Kp. Bunder Blok AB RT 12 RW 03 Cikarang Tangerang Seluas kurang lebih 10.535 meter,” jelasnya.

Laporan yang sama itu pun, kini kembali berlanjut hingga masuk pada tahap Persidangan juga di PN Tangerang. Namun, anehnya, laporan ini dibuat pada tahun 2013 dan baru di sidangakan oleh PN Tangerang pada tanggal 9 Mei 2019.

“Ada Dua orang yaitu Nurjaya dan Merna Siriyanti yang mengaku memiliki tanah yang katanya sama sama tercatat pada Persil No.44/S.10.Kohir C.664 pada alamat dan lokasi yang sama. Dan Kedua orang tersebut membuat laporan dan lanjut pada Persidangan. Dan kami menduga data yang dimiliki oleh kedua duanya fiktif dan tidak ada. Bagaimana bisa kasus ini dapat diakomodir oleh Lembaga Negara (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan) sementara ditahun 2004 PN Tangerang tlh memutus klien kami bersalah dan di tahun 2019 klien kami kembali di sidangkan dengan kasus yang sama,” tegas Isram.

Untuk itu, guna mencari kebenaran materil dan kepastian hukumnya, pihak-pihak seperti Lembaga Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan haruslah jeli dan cermat dalam melihat kasus ini.**Baca juga: Kakak Koruptor Jadi Wakil Walikota Cilegon.

“Jangan karena dua orang yang membuat laporan lalu kedua-duanya dianggap benar. Bahwa proses dari penetapan tersangka hingga terdakwa terkesan dipaksakan terhadap Pak Haji SOBARI, kami menduga telah terjadi Abuse of Power yang dilakukan Jaksa dan tidak menutup kemungkinan telah terjadi penyelewengan hukum, karena kasus ini kesannya dipaksakan untuk mengkriminalisasi. Kasus ini telah menyita perhatian publik. Maka dari itu kami selaku Penasehat Hukum dari P. Sobari Melaporkan oknum Jaksa yang menangani Perkara ini ke JAM. Pengawasan Kejaksaan Agung dan Meminta kepada KY untuk melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap kasus yang di sidangkan pada PN. Tangerang,” pungkasnya.(ges)