oleh

Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenkum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Sutiyono akhirnya menerima perwakilan LSM BIAK yang berunjukrasa di gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (27/2/2020).

Sedianya, LSM BIAK mendesak Kejagung untuk menindak lanjuti perkara dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Serang dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang.

LSM BIAK sedianya telah memberikan data dan hasil kajian hukum serta hasil putusan dalam perkara itu.

“Aspirasi ini kita terima meskipun laporan secara tertulis belum ada, tapi data kajian hukum ini dan putusan ini kita anggap laporan secara langsung. Nanti kita pastikan akan tindak lanjuti,” katanya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Namun sebelum diterima Kapuspenkum, LSM BIAK sempat audiensi dan ditemui oleh Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung RI, Toro R, namun tidak mendapatkan titik temu.

Pengurus LSM BIAK itu meminta kejelasan atas hasil audiensi tersebut. Bahkan Toro pun harus berkoordinasi dengan pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Meski tengah koordinasi, sejumlah perwakilan massa LSM BIAK tersebut sedikit tersulut emosi lantaran setelah koordinasi itu dianggap tak berjalan dan terkesan mengabaikan untuk melanjutkan audiensi.**Baca juga: BIAK Demo Di Kejagung Soal Tanah Batok Bali, Walkot Safrudin: Terserah.

“Kami Puspenhum menerima laporan ini dan dipastikan akan ditindak lanjuti,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email