oleh

Truth Ungkap Pembangunan di Kota Tangerang Belum Bebas Praktik Korupsi, APH Didorong Aktif

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivis Antikorupsi dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth) turut menyoroti kasus dugaan korupsi pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Mereka menilai bahwa pembangunan di Kota Tangerang masih belum terbebas dari praktik-praktik korupsi.

“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi dan telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, dan bisa di mungkinkan masih banyak keterlibatan pejabat atau oknum lain dalam penyelidikan kasus tersebut,” ujar Peneliti Truth, Ahmad Priatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).

Nana sapaan akrabnya menyampaikan, pihaknya terus mendorong kepada Kejaksaan dapat menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara berkala kepada publik.

“Untuk itu kami terus mendorong upaya penyelesaian kasus harus dipublikasi secara berkala agar publik dapat memantau perkembangan kasus tersebut,” katanya.

“Sebenarnya masih banyak kasus serupa yang harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum yaitu Polres dan kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” tambahnya.

Nana menjelaskan, berdasarkan pantauan pihaknya melalui opentender.net milik Indonesia Coruption Watch (ICW) setidaknya ada beberapa pembangunan yang memiliki potensi kecurangan di dalamnya, seperti: Pembangunan Stadion Benteng, pengadaan bahan pakaian DPRD, Pengadaan buldozer dari Dinas LH Kota Tangerang, dan Pengadaan Asphalt Pave Dinas PUPR Kota Tangerang.

**Berita Terkait: Pengamat Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pasar hingga Kepala Dinas

Diketahui, Opentender.net adalah sebuah platform yang dikembangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan tujuan menyajikan data pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta potensi resiko kecurangannya dengan sistem skoring, dan paket pengadaan tersebut.

“Yang kami jelaskan memiliki skor tinggi dan dan berpotensi terjadi frauad atau korupsi di dalamnya. Untuk itu kami terus mendorong aparat penegak hukum di Kota Tangerang untuk lebih aktif dalam memantau setiap aktifitas pengadaan baik proyek kontruksi, non-kontruksi dan pengadaan barang di Kota Tangerang,” tandasnya.

Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka yakni OSS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di dinas terkait. Lalu, AA, selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Kemudian, AR, selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI, selaku Penerima Kuasa Dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Bahwa untuk masing-masing Tersangka, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email