1

Temukan Dua Alat Bukti Kasus PTSL, Kejari Kabupaten Tangerang Segera Tetapkan Tersangka

Kabar6- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan telah melengkapi alat bukti dari perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam waktu dekat, pihak Penyidik akan menetapkan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kepala Seksi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.

Ia menuturkan, kasus bermula dari laporan warga akan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertipikat di beberapa desa.

“Kasus PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang,” ungkap Ate, kepada Kabar6.com, Selasa (06/09/2022).

Ate menuturkan, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi- saksi yang diperiksa pihak Penyidik.

**Baca juga: Turnamen AHY CUP Demokrat Kabupaten Tangerang Digelar, Tim TAR BMI Juara

Menurutnya, pengungkapan dilakukan sejak tahun lalu atas dasar laporan masyarakat.

“Kami akan segera menetapkan tersangka. Ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.(Tim K6)




Turnamen AHY CUP Demokrat Kabupaten Tangerang Digelar, Tim TAR BMI Juara

Kabar6-DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang menggelar turnamen Voli AHY CUP 2022, di kawasan Pagedangan, Minggu (4/9/2022). Sebanyak 8 tim yang berlaga dalam turnamen ketua umum partai berlambang mercy. Tim TAR (Taufik Arahman) dari Bintang Muda Indonesia (BMI) sebagai pemenang.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Nawa Said Dimyati mengatakan dari delapan tim yang berlaga, pihaknya memberikan kesempatan kepada organisasi sayap partai BMI untuk mengikuti kejuaraan tersebut.

Delapan tim tersebut diantaranya yakni tim dari daerah pemilihan 1 sampai 6, Dewan Pertimbangan DPC 1, dan tim dari organisasi sayap DPC BMI (TAR BMI).

“Saya minta kepada kader BMI untuk selalu berkontribusi ke Demokrat,” ujar Cak Nawa sapaan akrabnya, Senin (5/9/2022).

**Baca Juga: Enam Kades di Kabupaten Diduga Anggota Partai Politik

Ketua DPC BMI kabupaten Tangerang, Moch. Syahrillana menyatakan sebagai kader pihaknya akan terus berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan partai.

“Semoga kegiatan positif ini bisa terus dilakukan oleh Partai Demokrat dan terkhusus Kabupaten Tangerang. Sebagai kader BMI organisasi sayap partai Demokrat akan terus berpartisipasi dan mensukseskan dalam setiap kegiatan Partai Demokrat,” ujar Panji sapaan akrabnya.

Ia mengatakan Selama pertandingan Dewan pembina Taufik Arahman terus mendampingi anak muda yang tergabung dalam Bintang Muda Indonesia Orsap Partai Demokrat. Dukungan tersebut berupa moral dan material terus berikan mulai dari pagi hari yang terik, hingga diguyur hujan pada sore hari.

“Terima kasih juga kepada pak Taufik Arahman [TAR] selaku dewan pembina DPC BMI kabupaten Tangerang. Beliau tidak kenal lelah memberikan suport pada saat pertandingan,” katanya.

Dewan Pembina BMI Kabupaten Tangerang, Taufik Arahman menyampaikan apresiasi ketika kaum muda pada zaman digital mau bergerak dan kompak terjun pada kegiatan sosial. Selain itu, Wakil Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang itu meminta kepada para kader BMI untuk selalu menjaga kekompakan.

“Terima kasih kepada kawan-kawan BMI atas suportnya, terkhusus kepada Srikandi/Drupadi atas kekompakan kita semua. Sehingga BMI dapat menjadi juara di Turnamen voli ball AHY CUP DPC Kabupaten Tangerang, semoga kekompakan kita akan terus terjaga,” tandasnya. (Oke)




Atap Mang Engking di Panongan Tangerang Kebakaran Tersambar Petir

Kabar6.com

Kabar6-Hujan deras disertai petir menyebabkan atap saung restoran Mang Engking di Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, terbakar Jumat 2 September 2022, pukul 13.35 WIB.

“Penyebab kebakaran dikaranakan kesamber petir,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir.

Ia jelaskan, ketika hujan deras kilatan petir menyambar ke ruangan resepsionis. Insiden tersebut terpantau tidak ada korban jiwa.

**Baca juga: Oknum Petugas Rutan Jambe Tangerang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

“Belum ada korban, bermula dari ruangan resepsionis, waktu hujan gede yang melanda kawasan Citra Raya sekitarnya kena petir, kami menurunkan 1 unit mobil Taman Citra dan 1 unit mobil damkar,” jelasnya.

Diketahui, atap bangunan restoran Mang Engkin terbuat dari rumbia yang mudah terbakar.(Rez)




KPU Kabupaten Tangerang Sebut Ada Kades Kader Golkar

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menelisik enam kepala desa yang diduga telah menjadi kader partai politik tertentu. Keenam pejabat wilayah itu disinyalir tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan akan mengambil langkah ke pemerintah desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk memastikan keenam nama itu sebagai kepala desa.

“KPU sudah mengambil langkah untuk bersurat ke DPMPD Kabupaten Tangerang untuk kami pastikan apakah betul orang yang bersangkutan ini adalah kepala desa,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, (2/9/2022).

Ia meminta nama dan SK keenam kepala desa untuk diverifikasi. Menurutnya, nama yang masuk ke dalam kader parpol itu tidak langsung diminta segera dihapus.

Keenam nama-nama tersebut akan dimasukan ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami akan meminta nama berikut SK-nya, jika itu betul, maka nantinya akan diverifikasi perbaikan dan kami akan TMS-kan,” ujar Ali

Dijelaskan, jika dalam Sipol penyandingan melalui KTP dan KTA pekerjaan tidak tercantum, jelas itu adalah yang dilarang. Tentunya bakal dilakukan proses verifikasi secara normal.

Lanjutnya, jika di dalam KTP tersebut tercatat pekerjaan jelas yang dilarang Undang-undang seperti kepala desa, TNI-Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya akan dilakukan proses Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

“Kami penyandingan KTP dan KTA, jika dalam KTP pekerjaan tidak tercantum yang dilarang maka akan diverifikasi secara normal. Tapi kalau tercantum pekerjaannya jelas, baik itu kades, TNI dan Polri, dan ASN mak akan kami lakukan proses BMS dulu untuk tahapan awal, setelah itu teman-teman parpol untuk menindak lanjuti,” ujarnya.

Kendati demikian, Ali Zainal Abidin tidak menerangkan secara jelas data keenam nama orang tersebut yang terindikasi kepala desa oleh Bawaslu yang diterima KPU.

“Saya juga agak lupa desanya, seperti di Desa Merak, Sukamulya, dan di Solear, nah saya juga agak lupa, datanya ada di kantor. Tetapi yang jelas hasil temuan Bawaslu ini sudah di laporkan ke KPU,” bebernya.

“Saya kurang begitu jelas mengatahuinya 6 orang kepala desa yang tercatat sudah menjadi anggota parpol, namun salah satunya di Golkar, saya lupa, datanya saya gak pegang,” sambungnya.

Sementara itu, Ali menuturkan tahap verifikasi dan masa tanggap parpol sampai 3 September 2022 mendatang nanti.

“Nah ini kan masih masa tanggap dari partai politik sampai tanggal 3 September, besok itu sudah limit masa waktu partai politik menindak lanjuti, dari mulai selesai partai politik melakukan tanggapan selanjutnya langsung kami akan melakukan proses pemberian Status TMS atau BMS,” terangnya.

**Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Sebut Ada Kades Kader Golkar.(rez)Merasa Dikriminalisasi, Padipadi Piknik Laporkan Balik Camat Pakuhaji ke Polisi

Ia menyatakan, KPU tidak bisa memastikan karena secara prosedur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 prosedurnya itu pemerintah daerah melalui Kemendagri paling telat harus menyampaikan data ke KPU RI 16 bulan sebelum Hari H di bulan Oktober tahun 2022.

“Setalah itu baru KPU RI akan mengeluarkan kursi maka dari situ baru ketahuan apakah Kabupaten Tangerang itu kursinya tetap 50 atau bertambah menjadi 55,” jelasnya. (Rez)




Data SIPOL Enam Kades Kabupaten Tangerang Ditelusuri

Kabar6-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, enam kepala desa yang tercantum nomer induk K Kependudukan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU sudah dimintai keterangan oleh camat yang bersangkutan.

“Terkait 6 kepala desa kita sudah minta Camat untuk klarifikasi, kita tunggu aja hasilnya,” kata Dadan kepada Kabar6.com saat dihubungi Kamis, (1/9/2022).

Dadan mengatakan, sejauh ini dirinya enggan menyebutkan dibalik enam orang kepala desa menjadi bagian dari partai politik tertentu.

Ia mengaku, belum mendapatkan surat resmi dari KPU Kabupaten Tangerang mengenai enam orang kepala desa.

“Kita masih menunggu surat dari KPU. Mengenai 6 orang kepala desa ini siapa saja belum menerimanya data resminya, belakang ini kita baru menerima data dari pesan WhatsApp, untuk sementara itu aja dulu,” ujarnya.

**Baca juga: Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo, Kades Cibugel: Cuma Hormati Teman yang Ngundang

Diketahui perangkat wilayah yang hadir dalam acara Relawan Gerakan Rakyat Dukungan Ganjar Pranowo di lapangan sepak bola Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Minggu, 21 Agustus 2022, lalu ada enam orang.

Yakni, Kepala Desa Bojong Loa Jusepta, Kepala Desa Jeunjing Nurlela, Kepala Desa Solear Mad Romni, Kepala Desa Cikareo Abdul Azid dan Kepala Desa Munjul Wawan.(Rez)




Polisi Jerat 9 Orang Tersangka Perusakan Portal di Pakuhaji Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Camat Pakuhaji, Asmawi lapor polisi atas perusakan portal yang menjadi aset milik pemerintah daerah. Portal dipasang di area masuk kawasan wisata Padi Padi, Kabupaten Tangerang, yang disinyalir belum kantongi izin resmi.

Kasus yang dilaporkan pihak aparatur pemerintah tingkat kecamatan melalui petugas Trantib Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022. Polisi kini menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.

“Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” taambah Zain.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjutnya, kasus naik ke tahap penyidikan, dari hasil penyidikan 9 orang sudah dinyatakan tersangka.

“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Ia menyebutkan kesembilan tersangka yakni BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, dua orang pemiliknya dan dua lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.

“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkap Kombes Zain.

**Baca juga: Camat Pakuhaji Tangerang Lapor Polisi Portal Dirusak

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

“Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” pungkasnya.(Rez)




DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Ponpes Daarul El-Qolam Terlalu Eksklusif

Kabar6.com

Kabar6-Keluarga BDF, santri Pondok Pesantren Daarul El-Qolam yang meninggal dunia mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang. Santri tersebut telah menjadi korban penganiayaan rekannya berinisial RME yang kini segera menjalani proses pengadilan.

“Keluarga korban meminta keadilan dengan proses hukum seadil-adilnya, yang sudah ditangani Polresta Tangerang,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, Ponpes Daarul El-Qolam harus mengevaluasi pembinaan Slsantri agar kejadian seperti serupa tidak terulang. Pihak ponpes juga didorong siap sinergitas kepada lembaga-lembaga terkait lainnya.

“Sebanyak lima ribu santri itu perlu penanganan medis yang memadai. Harus sinergi kepada instansi pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan harus evaluasi lagi mengenai pembinaannya,” ujar Nasrullah.

Nasrullah menyatakan, pihak Ponpes Daarul El-Qolam salam ini terlalu ekslusif serta terlalu tertutup. Ribuan santri itu mempunyai watak yang berbeda beda dan perlu penanganan serta pembinaan santrinya.

Sejauh ini, pihak keluarga hanya meminta keadilan serta jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini. “Itu permintaan pihak keluarga, kami hanya ingin ada pembenahan terhadap sisi pesantren yang ada di Kabupaten Tangerang, ini bukan hanya Daarul El-Qolam,” katanya.

**Baca juga: Ponpes Daarul El-Qolam Tangerang Minta Maaf, Keluarga Santri: Proses Hukum Jalan

“Kalo pihak keluarga menerima yaa menerima, ini kan musibah jadi mau diapain lagi, walaupun begitu pihak keluarga berharap ada keadilan. Kita pengen pendidikan di dalam lingkungan pesantren itu kondusif,” lanjutnya

Ia menjelaskan, mengenai pengawasan sudah dijelaskan secara detail oleh pihak lonpes. Namun terkadang watak anak itu berbeda beda. Maka dari itu harus sinergitas kepada pihak DP3A dengan teknis bimbingan konseling, psikiater.

“Yaa ga ada lah ini kan tadi coba di Komunikasikan, dan DPRD juga sudah merekomendasikan hal hal yang terkait itu, jangan sampe hall seperti ini itu terulang lagi dan ini hanya tingkatkan pengawasannya terhadap ponpes, evaluasi terhadap pembinaan Santri lagi kedepannya,” ujarnya.(Rez)




Ponpes Daarul El-Qolam Tangerang Minta Maaf, Keluarga Santri: Proses Hukum Jalan

Kabar6.com

Kabar6-Pihak Keluarga menuntut hukuman tegas atas kasus perkelahian santri antar santri di Pondok Pesantren Daarul El-Qolam 1 Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Seorang santri berinisial BDF meninggal dunia akibat dianiaya oleh rekannya MRE, pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.

“Menurut dari pihak Pondok pesantren Daarul El-Qolam meminta permohonan maaf yang sampai saat ini juga saya maafkan, tapi saya sampaikan juga untuk proses hukum harus tetap berjalan,” kata Dudung, kakek korban kepada kabar6.com di DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (29/8/2022).

Ia menjelaskan, proses hukum tentunya sudah dilaksanakan pihak kepolisian. Keluarga korban hanya menunggu hasil dari Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang, kini pelaku sudah masuk tahap P21.

Mengenai langkah selanjutnya tentu dirinya hanya bisa menyerahkan bagaimana jaksa penuntut umum. “Tunggu aja hasilnya dari jaksa, pelaku sudah masuk tahap P21, tinggal kita lihat aja hasilnya,” ucapnya.

**Baca juga:Polresta Tangerang Belum Jerat Pengawas Pesantren Daarul El-Qolam

Dudung menerangkan, mengenai kelalaian tentunya jika pihak pondok pesantren Daarul El-Qolam terbukti melanggar serta terbukti salah maka dari itu ada langkah hukumnya.

“Kelalaian tidak datang dari kami sebagai keluarga korban, tentunya dari audensi tadi banyak pihak dari bapak bapak yang menyampaikan dan keluar dari mulut mereka, kalaupun ada tindakan kelalaian tentunya ada langkah hukum yang harus ditegakkan,” tegasnya.

“Selama ini pihak ponpes belum bicara mengenai adanya penawaran terhadap kasus ini, kamipun dari pihak keluarga tidak sanggup menerima pembicaraan ke arah sana, karana kami hanya konsen terhadap proses hukum yang sedang berjalan ini,” tukasnya. (Rez)




KPU Kabupaten Tangerang Terima 3 Aduan soal NIK Dicatut Parpol

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 3 orang masyarakat telah melapor kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Laporan mereka tersebut atas dicatut nomor induk kependudukan (NIK) sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Komisioner yang juga menjabat Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja mengatakan pihaknya telah menerima tiga laporan dari masyarakat soal NIK terdaftar di partai politik.

“Kita sudah menerima konfirmasi dari masyarakat sebanyak tiga orang, Mereka merasa namanya dicatut sebagai kader parpol,” ujar Ahmad Subarja saat dimintai keterangan di kantornya, Senin (29/8/2022).

Warga yang telah dicatut itu, tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Seperti Sindang Jaya, Teluknaga dan Sukadiri. Menurutnya, bahwa dari latarbelakang para pelapor atau pengaduan pencatutan NIK ini bervariasi, mulai dari dosen, dan masyarakat biasa yang terdaftar di Sipol.

“Dari ketiga pelapor ini warga Sindang Jaya, warga Teluknaga dan warga Sukadiri,” katanya.

KPU Kabupaten Tangerang mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol seperti di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan NIK pribadi. Dan jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung silahkan laporkan ke kami,” katanya.

**Baca juga:45 Ribu Siswa di Kabupaten Tangerang Terima Buku Tabungan

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulfikar mengatakan, jika sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait dengan pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat oleh parpol.

Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian langsung meneruskannya dengan mengirim surat klasifikasi dari parpol itu. Pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut karena pelapor merupakan mantan Panwascam Sindang Jaya.

“Saat ini kita sedang menelusuri terkait laporan itu ke partai terkait, karena yang melapor ke kami secara resmi ini dari mantan anggota panwascam Sindang Jaya berinisial M,” tegasnya. (Oke/Rez)




Warga Solear ke Asda Komarudin: Terima Kasih atas Perhatian Pemprov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Warga Perumahan Guru PKGC, tepatnya di RT 03 RW 01, Desa Pesanggrahan, Solear, Tangerang, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten dalam memperbaiki sejumlah ruas jalan lingkungan.

Ketua RW 01 Mohamad mengatakan, perhatian Pemprov Banten betul-betul dirasakan warga. Ini karena jalan rusak di daerah tersebut sudah lama dikeluhkan serta mengganggu aktivitas keseharian warga.

“Melalui Pak Asda, kami sampaikan hatur nuhun atas kepedulian pemerintah Provinsi. Alhamdulillah sekarang jalan jadi mulus, warga bisa aktivitas lancar,” ujarnya saat silaturahim bersama Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Asda I) Pemprov Banten Komarudin, ditulis Senin (29/8/2022).

Dirinya menjelaskan, selama ini jalan lingkungan di Perum Guru PKGC memang belum tersentuh pembangunan. Salah satu sebabnya, fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) perumahan lama itu belum diserahkan pengembang ke pemerintah daerah.

Pihaknya juga mengaku tak bisa berbuat banyak kecuali sebatas melakukan survei, pendataan, kontrol atau mengusulkan perbaikan kepada pihak-pihak yang terkait.

“Tapi dengan kehadiran pemerintah provinsi, masalah lama ini terpecahkan,” tegasnya.

Senada, tokoh masyarakat RT 03 Soleh menyampaikan, banyak masalah terkait dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum sejak perumahan itu dibangun tahun 1997 silam.

Terlebih, pengelola perumahan adalah koperasi yang belum memiliki kemampuan terutama dari segi pendanaan.

Di samping itu, jika mengandalkan swadaya dengan membebankan semua biaya perbaikan pada warga, jelas sangat memberatkan.

“Kita warga menengah ke bawah. Hanya separuh saja yang punya pegangan penghasilan. Banyak yang sudah umur, gak punya kerjaan,” ungkapnya.

Karena itu, dia bersyukur atas inisiatif yang dilakukan Pemprov Banten. “Jadi kami langsung merasakan dampaknya,” tegas Soleh.

Sementara itu, Asda I Komarudin menegaskan perbaikan jalan di RT 03 merupakan bagian dari inisiatif kebijakan yang dilakukan Pemprov Banten di daerah kabupaten atau kota.

**Baca juga: Genta KDI Goyang Warga Curug Kulon, Lurah : Warga Antusias Ikut Acara Puncak HUT RI Ke-77

Selain sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab, langkah itu juga bagian dari pelaksanaan prinsip sinergitas dan kolaborasi antar Pemprov dengan warga, juga dengan semua pihak terkait.

“Dengan cara itu akan terjadi akselerasi pembangunan, sehingga dampak pembangunan bisa langsung dirasakan warga,” tuturnya.

Komar pun berpesan agar jalan yang sudah diperbaiki dirawat dengan baik serta digunakan untuk kepentingan bersama.

“Semoga jalan ini bisa bermanfaat, dirawat sebaik-baiknya, sehingga masa pakainya lebih lama,” tandasnya.(eka)