oleh

Ponpes Daarul El-Qolam Tangerang Minta Maaf, Keluarga Santri: Proses Hukum Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Keluarga menuntut hukuman tegas atas kasus perkelahian santri antar santri di Pondok Pesantren Daarul El-Qolam 1 Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Seorang santri berinisial BDF meninggal dunia akibat dianiaya oleh rekannya MRE, pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.

“Menurut dari pihak Pondok pesantren Daarul El-Qolam meminta permohonan maaf yang sampai saat ini juga saya maafkan, tapi saya sampaikan juga untuk proses hukum harus tetap berjalan,” kata Dudung, kakek korban kepada kabar6.com di DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (29/8/2022).

Ia menjelaskan, proses hukum tentunya sudah dilaksanakan pihak kepolisian. Keluarga korban hanya menunggu hasil dari Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang, kini pelaku sudah masuk tahap P21.

Mengenai langkah selanjutnya tentu dirinya hanya bisa menyerahkan bagaimana jaksa penuntut umum. “Tunggu aja hasilnya dari jaksa, pelaku sudah masuk tahap P21, tinggal kita lihat aja hasilnya,” ucapnya.

**Baca juga:Polresta Tangerang Belum Jerat Pengawas Pesantren Daarul El-Qolam

Dudung menerangkan, mengenai kelalaian tentunya jika pihak pondok pesantren Daarul El-Qolam terbukti melanggar serta terbukti salah maka dari itu ada langkah hukumnya.

“Kelalaian tidak datang dari kami sebagai keluarga korban, tentunya dari audensi tadi banyak pihak dari bapak bapak yang menyampaikan dan keluar dari mulut mereka, kalaupun ada tindakan kelalaian tentunya ada langkah hukum yang harus ditegakkan,” tegasnya.

“Selama ini pihak ponpes belum bicara mengenai adanya penawaran terhadap kasus ini, kamipun dari pihak keluarga tidak sanggup menerima pembicaraan ke arah sana, karana kami hanya konsen terhadap proses hukum yang sedang berjalan ini,” tukasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email