oleh

Oknum Petugas Rutan Jambe Tangerang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus seorang oknum petugas Rutan Jambe berinisial AS. Tersangka itu kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

“Peristiwa tersebut terjadi pada 12 April 2022 lalu, dan berkasnya telah lengkap atau P21,” kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas, Jum’at (2/9/2022).

Menurutnya, AS oknum pegawai Rutan Jambe dijerat pasal 112 Ayat 1 sub Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Saat ini yang bersangkutan tersangka sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” terang Ate.

**Baca juga: Polresta Tangerang Bekuk 4 Tersangka Penimbun 2,5 Ton Pertalite

Sementara itu terpisah, Kepala Rutan Jambe, Muhamad Fikri mengatakan, saat ini status kepegawaian AS diberhentikan sementara. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, pihak rutan memiliki komitmen untuk tetap perang terhadap narkoba

“Kami terus berupaya untuk selalu mengingatkan jajaran untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam peredaran narkoba,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email