1

Eks Dirut Bakti Divonis Penjara 18 Tahun Kasus BTS Kominfo

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

  1. Terdakwa Anang Achmad Latif
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 yang berasal dari benda-benda hasil sitaan, dan sisa hasil penyitaan akan dikembalikan;
  • Barang bukti terlampir;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
  1. Terdakwa Johnny Gerard Plate
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun;
  • Barang bukti 3 aset tanah dikembalikan, barang bukti mobil dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya terlampir sebagaimana dalam putusan;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

**Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen, Buruh di Kabupaten Serang Geruduk Kantor Bupati Serang

  1. Terdakwa Dr. Yohan Suryanto
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (dikurangkan Rp43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun;
  • Barang bukti terlampir sebagaimana dalam putusan;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tanggapan dari Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate menyatakan Banding. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Red)




Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Cilegon Rp12,7 Miliar Divonis 7 Tahun 

Kabar6-Terdakwa korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar pada 2014, Victory Jerzon Tilalemba Mandajo, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majlis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Penyedia jasa kontruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria pada proyek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, karena terdakwa saat ini masuk dalam DPO sejak kasus ini disidangkan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta,” kata Hakim Ketua Dedi Adi Saputra saat membacakan putusan, Selasa (31/10/2023).

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurung penjara selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp959 juta.

**Baca Juga: Empat Remaja Merudapaksa Teman di Ciledug Jadi Tersangka

Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Memerintahkan kepada jaksa untuk terdakwa segera ditahan,” katanya.

Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp12,7 miliar dari APBD Cilegon.

Pelaksanaan bangunannya tidak sesuai dengan perencanaan bangunan dengan mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit DPUPR Kota Cilegon kerugian uang negara mencapai sebesar Rp959.538.904,21.(Aep)




Terdakwa Korupsi Bank BJB Divonis 10 Tahun Penjara

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, mengumumkan putusan terhadap Terdakwa Agus Hartono dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB.

Berdasarkan hasil persidangan, Selasa (18/7/2023), Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

**Baca Juga: Maling Gasak Peralatan Pemakaman di Kota Cilegon

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Lebih lanjut, Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding.(Red)




AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara  

Kabar6-Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara selama 17 tahun penjara, terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang vonis Dody digelar Rabu (10 /5/ 2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara pada pokoknya, yaitu: menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, Saksi Syamsul Maarif, dan saksi Linda Pujiastuti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

**Baca Juga: Terdakwa Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun, Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (Red)




Terdakwa Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun, Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Syamsul Maarif dalam perkara peredaran narkoba.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui rilis, Rabu (10/5/2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Syamsul Maarif pada pokoknya, yaitu menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra dan saksi Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim.

**Baca Juga: Jenderal Bintang Satu Mantan Ajudan Wapres, Jadi Polisi RW

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan barang bukti sebuah tas belanja warna merah didalamnya terdapat: 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian); 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian);dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.

Sebuah kardus warna cokelat yang berisikan:1 plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian); dan Satu plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama Dody Prawiranegara).

Kemudian ada 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama Linda Pujiastuti); Uang tunai sebesar Rp5.000.000 (dirampas untuk negara).;1 unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF dirampas untuk negara;  dan Uang tunai Rp200.000.000 (dirampas untuk negara).

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir. (Red)




Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman (hadir secara online), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Rabu (15/03/2023), pada pokoknya yaitu: menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

**Baca Juga: JAM-Intelijen Amir Yanto: Jika Ada Laporan Pengaduan Segera Dibalas

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 7 tahun. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)




Terdakwa Kasus Pajak Divonis 4 Tahun Penjara

Kabar6-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Rudi Kusmanto, dalam perkara pajak dan tindak pidana pencucian uang, Senin (13/03/2023).

Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL terhadap Terdakwa Rudi Kusmanto, pada pokoknya yaitu menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53.000.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk membayar denda tersebut. Apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Kemudian barang bukti nomor 1 s/d 237 digunakan dalam perkara Edi Santoso dan barang bukti nomor 238 s/d 273 (aset milik Terdakwa), dirampas untuk negara.

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, telah dilakukan penyitaan terhadap aset milik Terdakwa Rudi Kusmanto, yaitu:

  1. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 25/Pen.Pid/2021/PN.Cbi tanggal 24 Mei 2021
  2. Tanah dan bangunan di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor No. HGB 1910 BPN Kabupaten Bogor seluas 299 M2.
  3. Tanah dan bangunan di Desa Cibeuteng Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor No. HGB 9 BPN Kabupaten Bogor seluas 120 M2.
  4. Tanah dan bangunan di Kel. Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor, SHM No. 1488 seluas 133 M2.
  5. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 13 seluas 3.973 M2.
  6. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor SHM No. 246 seluas 232 M2.
  7. Tanah dan bangunan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor SHM No. 249 seluas 965 M2.
  8. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 388 seluas 946 M2.
  9. Tanah dan bangunan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, SHM No. 604 seluas 2.883 M2.
  10. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1919 seluas 410 M2.
  11. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1477 seluas 107 M2.
  12. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.1504 seluas 215 M2.
  13. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.373 seluas 758 M2.
  14. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.5623 seluas 1.135 M2
  15. Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 721/Pen.Pid/2021/PN.Dpk tanggal 16 November 2021
  16. 1 unit apartemen CINERE RESORT Tower Kintamani di Lantai 12 No. 11
  17. 1 unit apartemen CINERE RESORT Tower Kintamani di Lantai 12 No. 9
  18. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 21/Pen.Pid/2021/PN.Cbi tanggal 25 Juli 2022
  19. Tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Bogor SHM No.7615 seluas 1.300 M2.
  20. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pen.Sit/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 23 Agustus 2022
  21. Tanah dan bangunan yang dimaksud dalam SHM No.1029 dan fotokopi SHM No.1029 BPN Kotamadya Jakarta Selatan seluas 1.703 M2.
  22. Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 231/Pen.Pid/2021/PN.Cjr tanggal 8 Juni 2022
  23. Tanah dan bangunan, SHM No.218, BPN Kabupaten Cianjur seluas 500 M2.
  24. Tanah dan bangunan, SHM No.320, BPN Kabupaten Cianjur seluas 150 M2.
  25. Tanah dan bangunan, SHM No.321, BPN Kabupaten Cianjur seluas 145 M2.
  26. Tanah dan bangunan, SHM No.332, BPN Kabupaten Cianjur seluas 100 M2.
  27. Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 32/Pen.Pid/2020/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2020
  28. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 250, BPN Kabupaten Bogor seluas 5.103 M2.
  29. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 254, BPN Kabupaten Bogor seluas 6.310 M2.
  30. Tanah di Desa Pasir Tanjung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, No. SHM. 119, BPN Kabupaten Bogor seluas 1.155 M2.
  31. Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 756/Pen.Pid/2020/PN.Mlg tanggal 01 Desember 2020
  32. Tanah di Desa Pendem, Junrejo, Batu, Jawa Timur, No. SHM.01451, BPN Kota Batu seluas 1.800 M2
  33. Tanah di Desa Pendem, Junrejo, Batu, Jawa Timur, No. SHM.01429, BPN Kota Batu seluas 1.230 M2
  34. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3128/Pen.Per.Sit/2020/PN.Jkt-Sel tanggal 22 Desember 2021
  35. 1 unit HINO RN 285 No. Polisi B7061SGA Tahun 2015 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA
  36. 1 unit HINO/110 SDBL No. Polisi B7030SAA Tahun 2015 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA
  37. 1 unit MITSUBISHI FE 84G BC No. Polisi B7047SAA Tahun 2016 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA
  38. 1 unit RN 285 No. Polisi B7076SGA Tahun 2016 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA
  39. 1 unit HINO TYPE RN 285 No. Polisi B7080SGA Tahun 2017 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA
  40. 1 unit RN285 No. Polisi B7083SGA Tahun 2018 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA
  41. 1 unit RN285 M/T No. Polisi B7087SGA Tahun 2018 dan kunci serta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA
  42. 1 unit MITSUBISHI COL DIS No. Polisi B7173 Tahun 2015 dan kunci serta berserta STNK an PT RUDI MAPAN JAYA

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)




Vonis Penjara 2 Tahun 9 Bulan untuk Koruptor PT ASABRI Edward Seky

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Adapun amar putusan pada pokoknya yaitu: menyatakan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, Kamis (09/03/2023).

**Baca Juga: Garuda Bawa 2115 Pasukan Perdamaian ke Lebanon dan Kongo

Majelis Hakim juga membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)




Pejabat Bea Cukai Divonis Bersalah, Karangan Bunga Penuhi PN Serang

Kabar6-Puluhan karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri (PN) Serang. Karangan bunga berwarna warni uniknya bertuliskan ucapan terima kasih kepada Slamet Widodo dan Majelis, atas putusannya yang menyatakan dua mantan pejabat bea cukai Soekarno-Hatta (Soetta) divonis bersalah dan harus menjalani 3,5 tahun penjara.

Menurut keterangan petugas keamanan PN Serang, karangan bunga itu kemungkinan datang pada Selasa malam, 09 Agustus 2022. Karena saat dia pulang kerja pada Selasa sore, karangan bunga itu belum ada. Dia baru melihatnya saat masuk kerja kembali pada Rabu pagi, 10 Agustus 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Semalem kayaknya, soalnya kemaren sore belum ada. Ijin dulu pastinya, kan ada yang jaga. Saya masuk jam 06.30 wib udah ada karangan bunganya,” kata Sahudi, petugas keamanan PN Serang, Rabu (10/08/2022).

Pengacara PT Sinergi Karya Utama, yakni Panji Satria Utama menerangkan, karangan bunga dari berbagai komunitas dan perusahaan di sekitar Bandara Soetta merupakan apresiasi kepada pengadilan, majelis hakim, kejaksaan hingga penegak hukum yang telah bermain menegakkan kebenaran.

Dia mendapatkan informasi, pengirim karangan bunga merupakan para korban pemerasan yang dilakukan oknum Bea Cukai Bandara Soetta.

**Baca Juga: Ratusan Buruh Geruduk Pemkab Serang, Minta Hapus Praktek Percaloan Tenaga Kerja

“Putusam majelis hakim diketuai Slamet Widodo yang memberikan vonis 3,5 tahun kepada terpidana QAB, telah memantik ucapan terima kasih dari komumitas bandara dan korban pemerasan, seperti kita lihat pada ucapan di karangan bunga yang memenuhi PN Serang,” ujar Panji, melalui pesan elektroniknya, Rabu (10/08/2022).

Sebelumnya diberitakan majelis hakim PN Serang memvonis bersalah dua eks pejabat bea cukai Soetta di kasus korupsi pemerasan ke perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Pelaku yang di vonis bersalah 3,5 tahun berinisial QAB, selaku Kabid Pelayanan dan fasilitas Pabean dan Cukai. Pelaku lainnya berinisial VIM yang menjabat Kepala Seksi fasilitas Pabean dan Cukai. Selain harus menjalani masa hukuman, keduanya juga wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka dipidana 3 bulan. Menjatuhkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dengan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta,” kata Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang.

Majelis hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga menerima hadiah dan/atau janji dari perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.

Penyerahan uang disebut melalui Istiko dari perusahaan jasa titipan jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar. Uang itu diterima terdakwa Istiko mulai dari Mei 2020 hingga Mei 2021.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(dhi)