1

Baru Dibangun, Kantor Desa Lengkong Kulon di Tangerang Disegel Warga

Kabar6-Gedung kantor Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang telah selesai dibangun. Bangunan megah itu langsung disegel lantaran dianggap telah menyerobot lahan dari pemilik yang sah.

“Sebelumnya ini emang tanah milik Lasiman Arta dengan nomor sertifikat SHM 01. Tiba-tiba ini ada pembangunan nih dari pihak desa,” kata Ishak, ahli waris dikutip Sabtu (1/6/2024).

Ia jelaskan, sejak awal proses pembangunan pada 2023 lalu keluarganya telah menegur pihak desa. Ahli waris Lasiman Arta minta ditunjukan bukti alas hak kepemilikan seluas lahan 600 meter yang dibangun gedung kantor desa. **Baca Juga: Gubernur Banten Dukung Program Reforma Aagraria Kementerian ATR/BTN

Ishak bilang, pihak pemerintah desa melakukan somasi. Kepala desa mengklaim bahwa lahan tersebut milik Iwan S Hartono dengan Akta Jual Beli 334 Tahun 2007 PPATS Kecamatan Pagedangan.

“Alas hak tanah ini sertifikat atas nama lasiman, dari pak Lasiman Arta tidak pernah menjual ke siapapun,” tegasnya.

Ishak bilang, SHM Nomor 01 mencantumkan lahan seluas 4,121 meter persegi legal milik Lasiman Arta, bapak kandungnya. Kini sudah banyak dibangun sepihak oleh pemerintah desa.

Selain gedung kantor desa yang baru juga ruko serta rumah kos-kosan. Ahli waris, lanjut Ishak, akan mempertahankan hak kepemilikan tanah meski surat somasi perintahkan agar segel dicabut 3X24 jam.

“Cuma kan kita selalu diintimidasi ditakut-takutin keluarga bahkan sampai mereka dari pihak desa datang minta uang 20 juga buat bikin surat katanya,” ujar Ishak.

Sementara itu, Sekretaris Desa Lengkong Kulon, Supandi saat dikonfirmasi perihal sengketa agraria yang sedang terjadi di wilayah kerjanya tidak merespon.(yud)




Sempat Disegel, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan SDN Koranji Kota Serang versi Ahli Waris

Kabar6-Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten sempat disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris buntut sengketa lahan.

Kuasa hukum ahli waris lahan Ahmad bin Damin, Suriyansyah Damanik mengatakan ahli waris memiliki surat letter C nomor 509 lahan seluas 4.070 meter.

Serta surat keterangan pajak hasil bumi sebagai bukti kepemilikan tanah yang dijadikan bangunan SDN Kuranji tersebut. Atas dasar hal itu, pihak ahli waris mengklaim sebagai pihak yang paling berhak menguasai dan menggunakan lahan tersebut.

“Kami menunggu itikad baik Pemkot Serang. Kalau tidak ada kami tutup sekolah itu secara permanen,” kata Suriyansyah kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

**Baca Juga: Pernyataan Pj Gubernur Banten Soal Pengangkatan Cawas Sekolah Dianggap Keliru

Disampaikan Suriyansyah, pihak ahli waris mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut. Namun, tiba-tiba ada dokumen keterangan jual beli dan keterangan hibah lahan tersebut kepada pemerintah yang pada saat itu masih Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Jawa Barat.

“Ada transaksi seolah-olah ada hibah dari Supiani (kades kala 1984) ke Pemkab Serang. Mereka tidak punya alas hak apapun tidak ada akte jual beli cuma keterangan jual beli,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam dokumen yang dimiliki Pemkot Serang peristiwa jual beli itu terjadi pada 1977 dengan penjual Ahmad bin Samin kepada Supiani.

Namun, tanda tangan dalam keterangan jual beli hanya diwakili oleh Haji Marjuk kepala desa setempat pada masa itu bukan pemilik lahan Ahmad bin Samin langsung.

“Dasarnya ini seolah-olah ada jual beli. Padahal Tahun 1975 Pak Ahmad sudah meninggal gimana mau ada jual beli,” katanya.

Kemudian, pada tahun 1981, Supiani menghibahkan sebidang tanah yang dijadikan lahan SDN Kuranji ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Barat.

Namun, dokumen-dokumen tersebut dinilai cacat hukum, sehingga hingga saat lahan itu tidak bisa disertifikat oleh Pemkot Serang.

“Tanah beliau dihibahkan oleh kades yang bernama Supiani secara sepihak maka terjadilah pembangunan SD,” katanya.

Kendati demikian, pihak ahli waris enggan mengajukan gugatan secara perdata untuk mengambil alih lahan tersebut. Sebab, tidak ada unsur perdata dalam kasus ini melainkan unsur pidana dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh pemerintah.

“Kami disarankan gugatan ke pengadilan kami tolak karena ini peristiwanya bukan perdata tapi kasus pidana. Apa yang mau digugat Ahli waris, keinginan mengambil semua lahannya kurang lebih 4.070 meter itu,” katanya.

Lantas saat disinggung soal alasan lahan tersebut baru disengketakan oleh ahli waris di tahun 2023 ini padahal peristiwanya sudah terjadi puluhan tahun, mereka mengatakan, baru menemukan dokumen surat keterangan jual beli dan hibah yang menjadi pegangan Pemkot Serang selama ini.

“Setelah verifikasi kita layangkan somasi pihak SD dan Pemkot tapi tidak ada respon makanya kita pasanglah segel,” katanya.

Saat berita ini turunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemkot Serang terkait sengketa lahan tersebut.(Aep)




Diduga Tak Berizin, Restoran Mie Gacoan di Serpong Disegel Satpol PP Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel Restoran Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Serpong, pada Rabu 21 Desember 2022.

Hal itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel karena Restoran Mie Gacoan diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga belum terlihat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

“Ya itu izinnya (PBG) belum keluar, masih salam proses, KRK nya aja belum keliatan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Menurut Taufik, Restoran Mie Gacoan yang baru dibangun 2 bulan lalu itu sudah pernah dipanggil, namun pihak Mie Gacoan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK. Kemarin kita tungguin di lokasi gak bisa ditunjukin (KRK nya, red), katanya di PTSP (DPMPTSP Tangsel, red) yaudah kita segel aja dulu,” ungkapnya.

“Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin baru buka saya bilang gitu ke pemiliknya,” tambahnya.

Taufik mengatakan, pihak dari Mie Gacoan dianggap tidak kooperatif, karena jika kooperatif maka dibawa semua perizinan yang dibutuhkan.

“Kalau gak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka,” paparnya.

**Baca juga: Artis ‘Mak Nyak’ Tutup Usia Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Taufik menjelaskan, tidak peduli apabila Mie Gacoan belum bisa melaunching, hal itu karena tidak memiliki izin PBG dan tidak dapat menunjukkan Surat KRK.

“Pengusaha kan izin baru dapet dia izin duluan. Modusnya kan merasa yg mengurus ada oknum kan, terus katanya tenang aja bangun jalan aja,” tutupnya.(eka)




Pabrik Masker di Tangsel Disegel, Benyamin: Tidak Boleh Dibuat Sembarangan

Kabar6.com

Kabar6-Bangunan pabrik yang produksi masker di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel. Hasil produk yang diinformasikan masker medis itu didistribusikan ke puskesmas-puskemas.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pastikan aturan pembuatan masker medis sangat ketat. “Tidak boleh dibuat sembarangan,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com lewat grup WhatsApp wartawan, Selasa (8/11/2022).

Ia menyebutkan, bila produk masker di Jalan Karya Utama 1 RT 05 RW 03, Kelurahan Pondok Karya, itu bisa memenuhi standar medis maka bisa saja dibuat oleh industri rumahan.

Benyamin sudah mendapat informasi dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tidak akan menerbitkan perizinan bangunan gedung lantaran pabrik berada di kawasan pemukiman penduduk.

“Infonya seperti itu,” terang Benyamin. Satpol Pamong Praja menyegel bangunan proyek pabrik masker lantaran telah melanggar Pasal 140 (1) Jo Ayat 13A Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

**Baca juga: Pekerja Bangunan Produksi Masker di Pondok Aren Protes

“Makanya harus ditempuh dulu perizinannya,” tegas Benyamin.

Terpisah, Sopa Marwah, petugas keamanan proyek mengaku heran penyegelan hanya dilakukan ditempatnya bekerja. Padahal proses pengajuan dokumen perizinan bangunan gedung masih dilakukan.

“Tempat lain kok proyek bisa jalan padahal belum ada izin,” ujar pria yang mengenakan kopiah itu.(yud)




Tak Kunjung Bayar Sewa, Tiga Kios di Pasar Badak Pandeglang Disegel

Kabar6.com

Kabar6- Tak kunjung bayar sewa, tiga kios di Pasar Badak Pandeglang, terpaksa harus disegel oleh pihak Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Pasar.

Kepala Bidan Perdagangan Diskoperindag Pandeglang, Johanes Waluyo mengungkapkan, hari ini pihaknya melakukan penyegelan tiga kios pasar yang tidak membayar tunggakan retribusi sewa kiosnya sesuai Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi jasa bersama.

Padahal kata dia, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Akan tetapi hingga saat ini pengguna kios tidak juga melakukan pembayaran tunggakan.

“Akhirnya, hari ini kita lakukan penyegelan. Karena sebelumnya juga sudah diberikan peringatan,” ungkap Johanes di saat menyegel kios di Pasar Badak Pandeglang, Kamis (4/8/2022).

Selain hari ini melakukan penyegelan lanjut dia, ke depan juga masih tetap dilakukan peringatan kepada pengguna kios, karena masih banyak kios yang mengalami tunggakan retribusi sewa kios tersebut.

Tujuannya adalah, pertama sekarang ini pihaknya tengah melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena perlu diketahui juga, Diskoperindag Pandeglang memiliki beban PAD yang harus dipenuhi sesuai target.

“Sementara, di pasar ini ada ratusan pedagang yang memiliki tunggakan retribusi sewa kios. Maka kita berupaya supaya pengguna kios dapat memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang ada,” katanya.

Sebelum disegel dan diberikan teguran, pihaknya juga mengaku sebelum itu dilakukan komunikasi dengan pengguna kios. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya diberikan peringatan satu sampai 3 kali.

“Namun karena pengguna kios tidak ada upaya untuk melakukan pembayaran. Hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan penyegelan,” tegasnya.

**Baca juga: Puskemas dan Muspika Patia Pandeglang Sisir Rumah Warga Jelang HUT RI, Ini yang Dilakukan

Saat ditanya sejak kapan pengguna kios mengalami tunggakan pembayaran. Johanes mengaku, ada yang dari tahun 2019, 2020, 2021 sampai sekarang.

“Dan besarnya tunggakannya juga bervariatif, tetapi memang kita berusaha memberikan shock terapi kepada para pedagang karena ini aset milik pemerintah daerah yang tercatat di dinas kami, jadi kita bertanggungjawab untuk mengoptimalkan PAD,”tandasnya.(aep)




Tempat Hiburan Malam yang Disegel Satpol PP di Warunggunung Izinnya Kafe dan Restoran

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Lebak menyegel sebuah bangunan yang menjadi tempat hiburan malam, di Kampung Pasir Bedil, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.

Selain dianggap melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), bangunan itu juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

Kepala Desa Cempaka, Wawan, mengatakan, pemilik bangunan tersebut memang meminta izin lingkungan kepada warga. Namun, izin tersebut tidak diteruskan oleh pemilik ke kecamatan dan kabupaten.

“Izin ke warga sih kafe dan restoran, tapi setelah berjalan jadi tempat hiburan malam gitu. Tapi hanya sampai izin ke warga aja, dari desa tapi enggak diterusin ke muspika (Kecamatan) dan kabupaten,” ungkap Wawan kepada Kabar6.com, Rabu (13/7/2022).

Menurut Wawan, tempat tersebut sudah beroperasi sejak 3-4 bulan yang lalu.
Menjelang bulan puasa Ramadan, pengelola sempat dipanggil oleh Muspika Warunggunung agar menutup tempat tersebut.

“Sempat diminta untuk ditutup, tapi setelah hari raya Idul Fitri dibuka lagi. Kalau warga saya cuma mengelola saja, tapi infonya itu punya orang Rangkas,” tutur Wawan.

**Baca juga: Satpol PP Lebak Segel Bangunan Tempat Hiburan Malam di Warunggunung

Pihak Muspika Warunggunung, lanjut Wawan, sudah meminta pemiliknya untuk menghentikan segala aktivitas di dalam bangunan itu jika belum mengantongi izin.

“Dipanggil orangnya suruh berhenti dulu sebelum menempuh izin. Ternyata buka terus, jadi terpaksa ditindak lanjuti oleh Satpol PP kabupaten,” katanya.(Nda)




Videotron di Alam Sutera Disegel, Marak Alat Iklan Tak Berizin di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Petugas gabungan melakukan penyegelan videotron di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Alat komunikasi luar ruangan berukur jumbo itu langsung dipasangi terpal putih.

“Disegel karena tidak punya izin dan gak pernah bayar pajak,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin kepada kabar6.com, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, videotron di sekitar bundaran Alam Sutera itu sudah dua tahun terakhir berdiri dan tak mengantongi perizinan resmi alias bodong.

“Yang reklame tidak berizin dan gak bayar pajak sebentar lagi juga kita segelin,” ujar Taufik.

**Baca juga:Pickup Oleng Terguling di Ciputat Tabrak Pembatas Jalan dan Avanza

Ia tak menampik banyak alat media komunikasi luar ruang di Kota Tangsel yang bodong. “Setelah pencetakan stiker segel jadi lanjut ke reklame,” tambah Taufik.

Sebelumnya, reklame di seberang gerbang Tol Pamulang, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Ciputat, roboh akibat diterpa angin kencang pada Rabu, 13 Juni 2022, sore lalu.

Tiga bulan sebelumnya reklame di titik yang sama itu juga pernah roboh. Dikabarkan tak mengantongi izin resmi dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Tangsel.(yud)




Ketahuan Buka Saat PPKM, BeerGarage di Gading Serpong Disegel Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan menindak tegas dengan menutup Club malam BeerGarage yang diduga melanggar PPKM Darurat.

Tindakan tegas diambil menyusul adanya aktivitas tersembunyi ditempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Ruko Bolsena, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, pihaknya mengaku telah memasang garis polisi atau police line di tempat dugem tersebut.

“Maaf ya beritanya ketinggalan, tempatnya sudah di tindak dan di police line,” tulis Kapolres Iman di sebuah grup WhatsApp “Berbagi Info”, Minggu (25/7/2021).

**Baca juga:

Masih PPKM Darurat, Club Malam di Gading Serpong Buka Sampai Subuh

Bupati Tangerang : BeerGarage Sudah Ditutup, Ini Berita Kapan?

Camat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengusaha Nakal BeerGarage ke Satpol PP

Penegasan itu kembali di kemukakan Iman, saat dihubungi terpisah. Namun, dalam penjelasannya, ia sedikit menyayangkan kurangnya komunikasi sejak awal antara media dengan pihaknya sebagai sinergitas kemitraan.

“Sudah. Sudah dilakukan penindakan,” tegasnya. (tim K6)




Disegel Satpol PP Tangsel, Pedagang Akui Izin Sudah Terbit Tanggal 18 April

Kabar6.com

Kabar6-Para pedagang di Bazaar Ramadhan, Pamulang keluhkan penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya, bazaar yang sudah aktif setiap tahunnya di Bulan Ramadhan ini baru kali ini terkendala, apalagi permasalahan terkait perizinan.

Hal itu diungkapkan oleh Deni (29) pedagang Tas, dirinya mengatakan, sebenarnya permasalahan izin sudah beres, dan tidak tau mengapa ada kendala seperti kemarin.

“Perizinan sebenarnya udah selesai semuanya, gak tau siapa yang terkendala, itu katanya (Satpol PP) lagi di proses,” ujarnya kepada Kabar6.com sembari membereskan barang dagangannya, Kamis (29/4/2021).

Deni mengungkapkan, dirinya yang sering ikut dalam bazaar ini mengetahui bahwa bazaar tersebut telah berdiri dari tahun 1999, dan dilaksanakan 10 hari puasa hingga 1 minggu setelah lebaran.

“Dari dulu gak pernah ada masalah, kalau gak salah bazaar ini dari 1999. Buka 10 hari puasa, sampe seminggu setelah lebaran bang,” ungkapnya.

Menurutnya, karena pandemi ini, izin sendiri baru keluar tertanggal 18 April 2021. “Makannya agak telat kemarin, ini baru buka seminggu lah. Pengelola bilang izin udah keluar, kalau gak ada izinnya ya kita gak akan buka,” terangnya.

Untuk masalah kerumunan, Deni mengatakan, dirinya mencontohkan Pasar Serpong dan Ciputat tidak,dipermasalahkan terkait kerumunan. “Itu yang di Cilandak juga penuh, tapi biasa aja, Pasar Serpong, Ciputat biasa aja,” ucapnya.

Senada, Putra (34) pedagang baju, selama dirinya berjualan, baru kali ini ada kendala di Bazaar Ramadhan. “Kalau masalah izin lah kita gak tau ya, tapi pengelola juga gak mungkin buka kalau gak ada izin dari polisi, walikota gitu,” tuturnya.

Menurutnya, jika pengelola berani membuka saat gak ada izin, maka pedagang merasa sangat kecewa. “Tapi selama ini lancar. Kita tunggu gimana besok, kalau emang gak ada progress kita kemas dan pulang,” tuturnya.

Menurut Putra, saat ini pedagang yang ada hanya sekitar 30 sampai 40 saja, berbeda dari tahun 2019 kebelakang. “Biasanya rame bener, 2019 kebawah rame. 2020 gak buka karena lagi panad Covid. Beda dari tahun ini cuma 30 sampai 40 pedagang,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan dan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana belum merespon upaya konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Aparat gabungan membubarkan secara paksa kegiatan bazaar Ramadan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Arena kegiatan persis di seberang Pamulang Square itu setiap malam ramai dikunjungi warga.

**Baca juga: Dibubarkan Paksa, Aparat Segel Bazaar Ramadan di Pamulang

“Belum ada seminggu buka,” kata Udin, pedagang pakaian di lokasi, Kamis (29/4/2021).

Pantauan kabar6.com, garis polisi tanda segel membentang di depan arena pasar malam tersebut. Lapak dagangan sudah banyak yang kosong ditinggalkan penyewanya.(eka)




Tak Berizin, Pembangunan SPBU BP di Graha Raya Serpong Disegel Satpol PP

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik British Petrolium (BP) tak berizin di Jalan Boulevard Silk Town Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima dokumen dari proyek pembangunan tersebut.

“Dokumennya gk ada, kalau ada dokumennya saya bisa jelaskan, sampai detik ini dokumen belim bisa diliat, dimonitor, belum ada bagian yang diserahkan,” ujarnya kepada Kabar6.com dilokasi, Minggu (14/3/2021).

Sapta menerangkan, selain penyegelan karena belum memiliki izin operasional, pihaknya juga menyegel tempat ini karena pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

“Indikasinya kemarin (bentrok ormas, red) mengarah kesitu. Tetapi Satpol PP tujuan kesini adalah temuan yang diinformasikan ini benar-benar tempat berusaha ini belum ada izin operasipnalnya belum ada IMB,” tuturnya.

Saat ini, Sapta menjelaskan, akan memanggil pihak pengelola dan pekerja proyek beserta mandor untuk menjelaskan terkait perizinan SPBU BP ke Pemkot Tangsel.

**Baca juga: Kapolres Tangsel dan Dandim 0506 Datangi Lokasi Bentrok Ormas

“Pemilik kita panggil, pelaku pengembang disini, pelaku pemborong, mandor kita temuin satu-satu siapa pemiliknya. Untuk selanjutnya saya mintain perusahaannya apa, alamat dimana,” tutupnya.

Dalam pantauan Kabar6.com, Satpol PP memasang spanduk disegel terhadap proyek tersebut, lalu memasang police line di pintu masuk dan 2 mobil proyek dilokasi.(eka)