oleh

Camat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengusaha Nakal BeerGarage ke Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6- Dugaan pelanggaran yang dilakukan club malam BeerGarage telah dilaporkan pihak Kecamatan Kelapa Dua kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

“Sudah disampaikan ke Satpol PP kabupaten pak,” ungkap Prima Saras Puspa, Camat Kelapa Dua, Minggu (25/7/2021).

Ditanya mengenai perijinan usaha hiburan yang berada di Ruko Bolsena, Gading Serpong ini, Camat menjelaskan bila kewenangannya berada langsung di instansi terkait pada Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

“Kaitan kewenenangan perijinan usaha tidak dikecamatan pak. Semua di kabupaten,” tegas Camat.

**Baca juga: Bupati Tangerang : BeerGarage Sudah Ditutup, Ini Berita Kapan?

Meski begitu, diakui bila pihak kecamatan tetap memiliki fungsi pengawasam terkait ketentraman dan ketertiban terhadap setiap kegiatan usaha diwilayahnya.

“Kalau ketentraman dan ketertiban itu ada di wilayah kecamatan, jadi kalau ada pelanggaran pelaku usaha dilapangan, kami menyampaikan laporan ke Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkasnya. (ges)

Print Friendly, PDF & Email