oleh

Satpol PP Lebak Segel Bangunan Tempat Hiburan Malam di Warunggunung

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah bangunan jadi tempat hiburan malam di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, disegel petugas Satpol PP.

Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, tempat tersebut disegel karena melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Bangunannya belum punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan kegiatan di dalamnya mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Dartim, Selasa (12/7/2022).

Tentu saja, kata Dartim, penyegelan sesuai SOP di mana sebelumnya, peringatan secara tertulis sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan tersebut.

**Baca juga:Dugaan Penghinaan Agama Pria di Bayah Lebak Akan Dibawa ke Bakor Pakem

“Sudah dong, enggak mungkin kami langsung segel. Itu sudah pernah diberi peringatan, di tempat sebelumnya lalu pindah ke tempat yang sekarang,” tegas Dartim.

Dartim mengungkapkan, pihaknya sudah memastikan di dalam bangunan tersebut terdapat aktivitas hiburan malam. Namun yang belum bisa dipastikan adalah soal minuman keras (Miras).

“Sudah kami selidiki sebelumnya bagaimana aktivitas di sana, tapi apakah tempat itu menjual miras kami belum bisa memastikan ya,” kata Dartim.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email