1

Nekat Curi Besi 3 Pelaku Dicokok Unit Reskrim Polsek Cikande

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian besi milik PT. Sony Mandiri Sejahtera (SMS) di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian atas adanya laporan dari pihak Security PT. SMS berupa besi corner yang sebelumnya di simpan di workshop perusahaan tersebut.

“Ada tiga orang yang berhasil diamankan, N, AA dan AR, beserta barang bukti empat batang besi corner dengan berat 44 Kg, per batangnya,” kata Kapolsek Cikande, Senin (21/8/2023).

Para pelaku, lanjut Kompol Andhi, saat melakukan pencurian tidak langsung membawa besi tersebut, melainkan dipindahkan terlebih dahulu dan kemudian diambil saat malam hari menggunakan mobil.

**Baca Juga: Kejari Lebak Selidiki Pemotongan Dana PIP Kuliah

“Nah, saat para pelaku mencoba mengambil barang hasil curiannya langsung dilakukan penangkapan. Namun ada yang sempat melarikan diri,” jelasnya.

Kata Kapolsek Cikande, untuk jumlah pelaku semuanya ada enam orang, tiga berhasil ditangkap dan tiga lainnya berhasil melarikan diri dan berhasil membawa 2 batang besi menggunakan mobil.

“Untuk tiga pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran (DPO). Dan tiga orang pelaku yang kita amankan, masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.(Aep)




Edarkan Uang Palsu, IRT di Pandeglang Dicokok Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Polres Pandeglang menangkap J (40) seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar uang palsu diwilayah Pasar Badak Pandeglang

Terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu diduga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat dan peristiwa diketahui personel Polsek Pandeglang  dan tak lama pelaku mengamankan petugas.

“Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar, Senin (1/6/2020).

Menurutnya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp 50 ribu , 1 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1 lembar pecahan Rp 20 ribu yang di duga uang palsu”tandasnya.

**Baca juga: Anggota Komisi III DPR Blusukan di Pandeglang Bagikan 3000 Paket Sembako.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aep)




6 Tersangka Pembuat Upal di Serang Dicokok Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil membongkar jaringan pembuatan uang palsu (Upal) yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Dalam pengungkapan ini, Tim Resmob mengamankan 6 tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan Walantaka, Kota Serang.

Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda, diantaranya SA (38) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berperan menyediakan tempat untuk mencetak uang palsu dan menyiapkan laptop dan printer sebagai sarana.

Tersangka SU (30) warga Kecamatan Walantaka, dan K alias Sobled (35) warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pembuat dan pengedar. Kemudian tersangka EH (52) dan De alias Doyok (35) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang serta HA (23), warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pengedar.

Dari keenam tersangka ini diamankan barang bukti 15 lembar bahan setengah jadi upal pecahan Rp50 ribu yang sudah di print, 9 lembar bahan upal yang belum dipotong sudah cetak pecahan 50.000, 180 lembar upal pecahan Rp100 ribu yang sudah cetak, 31lembar upal yang sudah dicetak belum potong.

Selain lembaran uang palsu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 botol lem, 1 bendel kertas kosong, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 gulung benang hitam, 2 plastik jarum, 1 buah handphone serta 3 unit sepeda motor

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan sindikat uang palsu itu bermula dari laporan dua warga di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang menjadi korban upal tersebut. Berbekal dua laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka De alias Doyok di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar berhasil mengamankan tersangka De di wilayah Sentul pada Senin (11/5/2020). Di dalam Tas uang pelaku kita temukan upal pecahan Rp100 ribu,” terang Mariyono didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono dan Kasatreskrim Polres Serang AKP Arif Nazarudin Yusuf, Rabu (13/5/2020).

Mariyono menjelaskan dari keterangan De diketahui jika uang palsu tersebut didapat dari pelaku SU dan BK (daftar pencarian orang) sebanyak Rp3,7 juta. Oleh tersangka De, uang itu sudah habis dibelanjakan di wilayah Kecamatan Walantaka, Petir, Cikeusal, dan kawasan Modern Cikande.

“Uang Rp3,7 juta itu didapat dari hasil menukar uang asli sebesar Rp2 juta. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk melakukan pengembangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap sindikat upal di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatam Walantaka, Kota Serang.

“Disana kita berhasil menangamankan SU, K alias Sobled, EH, serta HA yang merupakan pembuat dan pengedar upaI. Setelah dimintai keterangan bahwa ke 4 orang tersangka mengakui mencetak uang palsu tersebut dirumah tersangka SA dengan menggunakan laptop dan printer milik nya,” ungkapnya.

**Baca juga: Ngabuburit, Anak Berusia 7 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai.

Mariyono menambahkan upal buatan sindikat asal Kecamatan Walantaka tersebut merupakan modus baru. Sebab sebagian upal tersebut menggunakan uang asli, sehingga sulit untuk dideteksi. Jaringan pembuat upal sudah beroperasi selama 3 bulan di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

“Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka, begitupun dengan belahan sisi lainnya. Jadi satu lembar uang asli dijadikan dua uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli,” tambahnya. (Den)




Asik Judi Pacuan Kuda, 6 Sopir di Serang Dicokok Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Enam pengemudi angkutan kota diamankan Tim Reserse Mobil Polres Serang, Kamis (19/3/2020). Keenam supir dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang itu ditangkap setelah tertangkap tangan sedang bermain judi pacuan kuda menggunakan aplikasi android.

Keenam supir tersebut NA (31) dan HE (36), warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, BE (32), ME (24) dan AB (30), warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi serta IP (25), Desa/Kecamatan Kibin. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit hanfphone, 1 unit mobil angkot A 1980 FF serta uang taruhan sebesar Rp 224 ribu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap para supir angkot yang sedang bermain judi ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan beberapa orang sedang bermain judi pacuan kuda di dalam angkot milik salah seorang tersangka.

“Keenam tersangka ini disergap Tim Resmob saat berjudi di dalam angkot milik salah seorang tersangka,” ungkap AKBP Mariyono.

Saat dilakukan penyergapan oleh Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar sempat mengelak disebut sedang berjudi. Namun para tersangka tak mampu mengelak saat petugas menemukan uang taruhan yang sempat disembunyikan oleh mereka.

Bersama barang buktinya, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

“Para tersangka memanfaatkan aplikasi pacuan kuda pada android untuk mengadu nasib. Para pemain judi masing-masing memegang nomor yang ada pada kuda. Setiap kali bertanding, uang taruhan sesuai yang diinginkan. Pemenang judi adalah kuda yang dipegang petaruh mencapai garis finish terdepan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, para supir ini telah melakukan aksinya sudah lama disaat menunggu penumpang buruh pabrik selesai bekerja di depan pabrik PT Eaglenis di Desa Julang, Kecamatan Kibin.

**Baca juga: Suarakan Omnibus Law dan Corona, PMB Demonstrasi di Kota Serang.

Mariyono tegaskan penangkapan para penjudi ini merupakan penegakan hukum sekaligus pendidikan untuk masyarakat agar tidak berjudi. Polisi tidak akan mentolerir setiap aktifitas warga yang berbau judi ataupun penyakit masyarakat lainnya.

“Kami ingatkan, jangan main judi karena akan kami tangkap. Lebih baik uangnya digunakan untuk keluarga istri dan anak. Kami juga mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait aktifitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Den)




Kasus Pencurian Handphone, Honorer di Pandeglang Dicokok Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Jajaran Polres Pandeglang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak kejahatan ditiga lokasi berbeda. Ketiganya di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari anggota Reskrim Polsek Cikedal dibantu Tim Opsnal Polres Pandeglang yang dipimpin oleh Katim Opsnal Bripka Rully.

Pertama polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OM yang diduga sebagai pelaku Pencurian Hand phone yang terjadi di wilayah hukum polsek Cikedal beserta barang bukti, berupa 1 unit Handphone Merk OPPO A5s, dan 1 unit Handphone merk Real me C2.

Kemudian dikembangkan lagi di sekitaran pasar Panimbang petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial EH, beserta barang buktinya berupa 1 unit Handphone Merk Xiomi A6. Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap EH tersebut, ternyata EH mendapatkan Handphone Hasil curian tersebut dari seseorang yang bernama AY.

“Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran terhadap AY, dan petugas berhasil mengamankan pelaku utama yg berinisial AY di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa 1 unit handphone Merk Redme 4,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang DP Ambarita, Senin (27/1/2020).

**Baca juga: Janji Belikan Permen, Kakek di Pandeglang Cabuli 2 Bocah.

Setelah diketahui identitas satu pelaku yaitu inisial AY (26) yang merupakan,Karyawan Salon kecantikan warga Kecamatan Panimbang, kemudian EH (27) Seorang Honorer di salah satu instansi pemerintah dan OM (27) warga Kecamatan Labuan. Ketiga tersangka ditangkap ditempat yang berbeda

” Hasil dari pengembangan semua tersangkatiga orang, dua orang sebagai penadah yaitu OM dan HM sementara satu orang pelaku utama pencurian yaitu AY,”tandasnya.(Aep)




Hendak Kirim Motor ke Lampung, 6 Pelaku Curanmor Dicokok Polisi di Keragilan

Kabar6.com

Kabar6-Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil membongkar pengiriman motor hasil kejahatan yang akan diseberangkan ke daerah Lampung.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan 6 tersangka ‘Kelompok Lampung’ yang disergap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Keenam tersangka yaitu Dedi (24), Yusuf (27), Anwar Sadat, Romli (26), yang merupakan warga Jabung, Desa Negara Saka, Lampung Timur, sedangkan Aan (39), dan Sendi (23), diketahui warga Kedondong, Lampung Selatan.

Dari keenam tersangka didapat barang bukti satu unit Suzuki APV, 8 unit motor serta kunci dan gagang letter T.

“Keenam tersangka ini merupakan warga Lampung dan satu jaringan spesialis pencurian motor curian, mulai dari pelaku pencurian hingga yang mengirimkan motor hasil curian ke Lampung,” kata Indra, Senin (12/8/2019).

Dalam aksinya, lanjut Indra, para pelaku curanmor spesialis motor parkiran telah melakukan aksi pencurian disejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Motor hasil pencurian kemudian mereka kumpulkan di rumah kontrakan pelaku di daerah Desa Cijeruk, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Setelah terkumpul selanjutnya mengirimkan motor hasil kejahatan itu ke Lampung dengan menggunakan kendaraan rental. Agar motor curian itu tidak terlihat dari luar, pelaku memilih menggunakan kendaraan yang berkaca gelap,” tuturnya.

Pengungkapan kasus pengiriman motor bodong ke Lampung ini, kata Indra, berawal dari tertangkapnya tersangka Aan, tersangka curanmor pada Selasa (30/7/2019), setelah melakukan aksi pencurian motor milik Herni, di parkiran Klinik Medika, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan oleh tim gabungan Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kragilan. Dalam Pengembangan, petugas mendapatkan identitas lima pelaku lainnya dan langsung pengejaran.

“Kelima tersangka berhasil ditangkap saat akan melakukan pengiriman motor ke Lampung menggunakan kendaraan Suzuki APV. Di dalam kendaraan sewaan ini ada 3 unit motor curian,” terang Kapolres.

**Baca juga: Soal Bankeu Jadi Modal Bank Banten, Bupati Lebak: Kewajiban Gubernur.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Chandra Babega menambahkan, idealnya kendaraan APV hanya dapat memuat 1 unit motor, namun agar bisa memuat motor lebih banyak, pelaku terlebih dahulu mempreteli roda depan motor sehingga kendaraan mini bus tersebut dapat mengangkut 3 motor.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah menyeberangkan motor sebanyak 25 unit sejak Januari lalu. Pengiriman motor curian itu melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak,” beber David seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.(Den)




15 Kali Mencuri, Residivis Kendaraan Bermotor Dicokok Polres Serang

Kabar6.com

Kabar6-Dua tersangka Jaja (29) dan Dandi (20) pelaku pencurian motor (curanmor) yang sudah belasan kali melakukan aksi diringkus Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Kedua tersangka warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang itu disergap di rumah kontrakan di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Pandeglang, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka Jaja diketahui sebagai residivis jebolan Rutan Serang tahun 2018 yang dihukum satu tahun dalam kasus yang sama. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kunci T dan 4 mata kunci T serta 2 unit motor. Untuk proses penyidikan, keduanya ditahan di Mapolres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka spesialis pencurian motor di areal parkiran ini mengaku sudah 15 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega di Mapolres Serang, Senin (5/8/2019).

Kasat menjelaskan motif yang dilakukan tersangka Jaja dalam melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T, sedangkan tersangka Dandi berperan mengawasi keadaan. Berhasil mendapatkan motor curian, kedua tersangka langsung membawanya ke Cibaliung untuk dijual kepada penadah.

“Satu unit motor curian dijual seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta dan uang hasil penjualan motor dibagi rata,” kata David.

Lebih lanjut dijelaskan korban terakhir dari aksi warga Cibaliung ini menimpa Hemat Sinaga, yang kehilangan motor Honda Beat A 6330 DD, di teras rumah kontrakannya di Kampung Kuaron, Desa Citeurep, Senin (1/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB. Berbekal dari laporan tersebut, tim resmob langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai 2 warga Cibaliung yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Desa Citeurep. Keduanya ditangkap di tempat kontrakan tersebut saat melaksanakan perencanaan aksi curanmor,” terangnya.

**Baca juga: Ngaku Pelayanan Membaik Namun Kenyataan Padam, Pernyataan PLN Dipertanyakan.

Ditemui di ruang pemeriksaan, tersangka Jaja mengakui sudah 15 kali melakukan aksi curanmor. Motor yang menjadi sasaran yang di parkir di halaman rumah maupun mini market. Setiap akan melakukan aksi, kedua tersangka berangkat dari Cibaliung sekitar pukul 17.00 WIB dan tiba di kontrakan sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dini hari setelah istirahat sejenak, barulah saya mencari motor yang ada di parkiran. Saya sendiri yang mengambil motornya, sedangkan Dandi mengawasi situasi,” akunya.(Den)