oleh

Janji Belikan Permen, Kakek di Pandeglang Cabuli 2 Bocah

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial ES, 66 tahun, warga Kecamatan Bojong. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga ada dua bocah berusia enam tahun diduga telah dicabuli oleh pelaku.

“Pelaku membujuk dan mengiming-imingi akan belikan permen. Disitu pelaku melakukan niat bejatnya melakukan pencabulan kepada kedua korban,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris DP Ambarita, (Sabtu, 25/1/2020).

Aksi bejad ES terkuak setelah orang tua korban melaporkan perbuatan asusila dilaporkan ke Polsek Bojong. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta keterangan saksi, polisi langsung menangkap pelaku.

**Baca juga: Irna-Tanto Satu Tahun Lagi Pimpin Pandeglang, Ini Lima Indikator RPJMD yang Belum tercapai.

Pelaku, jelas Ambarita, diamankan di rumahnya Desa Citumenggung, Kecamatan Bojong. “Selanjutnya pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ambarita bilang, ES terancam hukum penjara 15 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(aep)

Print Friendly, PDF & Email