Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya tidak setuju jika bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Banten untuk kabupaten/kota menjadi bantuan wajib untuk penyertaan modal Bank Banten.
“Kewajiban gubernur. Bukan keberatan, tapi itu kewajiban gubernur,” kata Iti, di Rangkasbitung, Jum’at (9/8/2019).
Seharusnya kata Iti, dari bankeu untuk kabupaten/kota dibuat terpisah dari alokasi yang diperuntukkan pembangunan. Artinya, ada alokasi yang dikhususkan dari bankeu tersebut untuk Bank Banten.
“Bank Banten dibentuk oleh siapa? Oleh Pemprov Banten kan, nah jangan itu dibebankan kepada kita. Tapi dari bankeu yang diberikan provinsi, di dalamnya ada alokasi untuk itu, baru kita sepakat. Kita udah nyampaikan, tinggal sekarang (bagaimana) komitmen gubernur, coba tanyain,” kata Iti.
Iti menyindir pembentukan Bank Banten yang tidak melibatkan kabupaten/kota.
“Tapi ketika ada beban harus dibebankan ke kabupaten dan kota, kami aja masih koser-koseran (susah payah-red) membangun Lebak,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Plt Komisaris Utama Bank Banten Mediawarman berharap bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota dari Pemprov Banten bisa menjadi salah satu sumber anggaran untuk penguatan modal.**Baca juga: Anggota Paskibra Tangsel Meninggal, KPAI Minta Pelatihan Paskibra Dievaluasi.
“Ke depan itu agar bantuan keoada kabupaten/kota itu menjadi bantuan yang diwajibkan untuk penyertaan modal kepada Bank Banten. Itu yang kita kehendaki,” kata Mediawarman.(Nda)