1

APK Milik Caleg Gelora Dibakar dan Dilumuri Kotoran Hewan di Tigaraksa

Kabar6-Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Gelora Indonesia yang terpasang di perumahan Puri Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dirusak orang tak dikenal.

APK berupa banner milik Sukardin, SH,M.H, Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Kabupaten Tangerang A nomor urut 1 tersebut diduga sengaja dirusak dengan cara dipotong, dibakar, serta dilumuri kotoran hewan.

“Saya kaget APK milik ketua saya dirusak, saya enggak tahu siapa pelakunya. Pas saya lewat di Blok D sejumlah APK yang dipasang itu dirusak pake pisau cutter, lalu dilumuri tahi kucing dan bahkan ada juga yang dibakar,” ungkap Hamilah, warga perumahan Puri Tigaraksa yang juga tim relawan Partai Gelora Indonesia, kepada awak media, Minggu (31/12/2023).

Menurut Hamilah, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan berlangsungnya kejadian.

**Baca Juga: Partai Gelora Luncurkan Program Peduli Petani dan Bagikan Pupuk Cair Gratis

Namun, setelah melihat banner yang rusak dan dibuang dijalanan oleh orang tak dikenal tersebut, ia kemudian langsung menginformasikan kepada pemiliknya.

“Tadi sudah saya kasih tahu Calegnya. Saya minta APK yang baru biar dipasang lagi disini,” katanya.

Terpisah, Sukardin, pemilik APK yang dirusak mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya aksi perusakan banner yang dilakukan orang tak dikenal tersebut.

Dia, meminta kepada pihak berwenang agar mengusut kejadian yang mengganggu kondusifitas pemilu di daerah tersebut.

“Ini sudah keterlaluan dan tak bisa ditolerir, mengingat kejadian seperti ini sudah sering dialami Caleg Gelora di Kabupaten Tangerang. Saya minta pihak Bawaslu dan kepolisian turun tangan untuk mengusut kasus ini,” tegas Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tangerang ini.(Tim K6)




Pasar Malam di Serang Dibakar Warga, Tukang Listrik Jadi Tersangka

Kabar6-Pasar malam merupakan hiburan rakyat, nahas, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023, ada seorang anak kecil berusia 12 tahun tewas tersengat listrik. Orang tua, keluarga dibantu warga mencari pihak yang bertanggung jawab.

Karena kesal tidak menemukan orang yang bertanggung jawab, Pasar Malam di Kampung Cileweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, dibakar warga.

Polisi kemudian mengamankan lokasi perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan RO sebagai tersangka.

“Hasil gelar (perkara) di Polres, satu orang ditetapkan tersangka. Inisialnya RO,” ujar AKP Ugum Taryana, Kapolsek Pabuaran, Kamis, (09/11/2023).

**Baca Juga: Mantan Guru Pembuat Video Porno Jadi Tersangka di Polda Banten

Di pasar malam yang dibakar warga itu, RO berperan sebagai petugas listrik, yakni membuat jaringan dan mengalirkan listrik ke sejumlah wahana permainan dan warung kelontong.

“Perannya terkait (petugas) listrik. Sudah ditahan di Polsek (Pabuaran),” terangnya.

Karena kelalaiannya yang menyebabkan seorang anak berusia 12 tahun tewas tersengat listrik hingga dibakarnya pasar malem itu, pelaku RO bakal mendekam 5 tahun dibalik jeruji besi penjara.

“RO akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.(Dhi)




Karangan Bunga ‘Tetangga’ Dekat Rumah Komisioner KPK di Tangsel Sudah Dibakar

Kabar6-Karangan bunga dikirim orang tak dikenal ke Jalan Permai Tengah, Kelurahan Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemukiman tersebut diketahui terdapat rumah komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

“Malem belum ada, jam 12 belum ada itu,” kata Ketua RT 01 RW 014, Yustian, Senin (31/7/2023).

Berdasarkan foto yang diterima kalangan wartawan, karang bunga tersebut bertuliskan ‘Selamat atas keberhasilan Bapak Alexander Marwata memasuki pekarangan tetangga’.

Yustian melihat karangan bunga sudah berdiri kokoh pada Minggu, 30 Juli 2023, pagi. Padahal malam harinya belum ada.

Menurutnya, kediaman Alexander Marwata berada di dalam tepatnya RT 03 RW 014. Adapun karangan bunga diletakan di area fasilitas umum milik perumahan Jurangmangu Permai.

**Baca Juga: Lansia di Jayanti Diduga Maling Kotak Amal Musholla

“Mungkin kalo (karangan bunga) di dalam pikiran yang pasang siapa yang mau liat,” ujarnya.

Ia pastikan Alexander Marwata sudah jarang terlihat di rumah akibat kesibukan pekerjaan menahkodai lembaga antirasuah.

“Jarang, kecuali ada acara mungkin diundang mau dateng,” terang Yustian. Pantauan kabar6.com karangan bunga tersebut telah dibakar di tumpukan sampah dedaunan.

“Saya ga bakar saya taro samping situ, taunya pas ashar itu masih ada geletak kemarin minggu,” tambahnya.(yud)




Tragis! Wanita Muda di India yang Laporkan Kasus Perkosaan Dibakar dalam Perjalanan ke Persidangan

Kabar6-Nasib tragis menimpa seorang wanita muda berusia 23 tahun di India yang tak diungkap identitasnya. Wanita korban pemerkosaan itu dibakar oleh sejumlah pria saat pergi ke gedung pengadilan di India utara.

Bagaimana kisahnya? Melansir Buzzfeednews, wanita tersebut sedang dalam perjalanan ke stasiun kereta api untuk menghadiri persidangan dalam kasus yang ia ajukan terhadap dua pria pada Maret lalu di Uttar Pradesh. Mendadak, sekelompok pria menyerang sekaligus menyeret wanita muda tadi ke lapangan terdekat, dan membakarnya.

Peristiwa nahas yang terjadi di Distrik Unnao tadi membuat wanita tersebut mengalami kondisi kritis di rumah sakit karena luka bakar parah. Polisi mengatakan, lima pria termasuk dua orang yang diduga pemerkosa telah ditangkap dengan tuduhan membakar wanita tersebut.

Diketahui, perkosaan dan kekerasan seksual terhadap kaum hawa telah menjadi fokus di India sejak pemerkosaan kelompok pada Desember 2012, dan pembunuhan seorang wanita muda di sebuah bus di Ibu Kota, Delhi. ** Baca juga: Kepolisian Tiongkok Beri Hadiah Rp1,1 Miliar untuk Warga yang Laporkan Pendatang Ilegal

Namun, belum ada tanda bahwa kejahatan terhadap wanita sedang berkurang. Menurut angka kejahatan pemerintah terbaru, polisi mencatat 33.658 kasus pemerkosaan di India pada 2017, rata-rata 92 pemerkosaan setiap hari.(ilj/bbs)




Rumah Makan di Cipondoh Kebakaran, Diduga Dibakar

Kabar6-Sebuah rumah makan Padang di jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ludes terbakar. Kebakaran tersebut merembet ke dua tempat lainnya ikut terbakar.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pagi dan si jago merah tersebut berhasil dijinakkan oleh petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menduga kebakaran tersebut diduga dibakar dengan sengaja.

“Menurut informasi dari Danru saya, istrinya cekcok sama suaminya. Terus disiram pakai bensin katanya. Disiramlah itu bensin ke istrinya terus diduga konflik rumah tangga sampai kebakar 50 persen tadi bininya,” ujar Kepala UPT Damkar Batuceper, Kota Tangerang, Ucok Negara saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, sang suami pemilik warung Padang diamankan oleh polisi. Hal tersebut karena kebakaran merembet ke tempat lainnya.

“Suaminya langsung diamankan sama polisi karena merembet ke rumah lain. Ada tiga yang kebakaran, besi tua, pecel lele sama RM Padang,” katanya.

“Cuma ada informasinya katanya mau madamin istrinya tapi pakai bensin. Makannya saya kalau sudah masalah penyebabnya itu investigasi polisi. Kalau kita sebatas melihat,” tambahnya.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Imbau Warga Waspada Hepatitis Akut

Dalam memadamkan kebakaran tersebut, kata Ucok, pihak menerjunkan sebanyak 20 orang petugas. Selain itu, terdapat 7 armada pemadam diterjunkan petugas. Sementara kerugian dalam peristiwa kebakaran tersebut ditaksir mencapai ratusan juta.

“Kerugian sekitar 500 jutaan. Personel 20 orang, 7 unit damkar. Jam setengah 12 api sudah berhasil dipadamkan,” tandasnya. (Oke)




Ngeri! Lima Hukuman Tersadis untuk Wanita Sepanjang Sejarah

Kabar6-Sejumlah hukuman diberikan untuk membuat seseorang jera. Bentuknya bervariasi bergantung pada jenis kejahatan. Nah, berbagai jenis hukuman telah diterapkan di banyak negara sepanjang sejarah. Efek yang diberikan mulai dari menimbulkan rasa malu, bersifat menyiksa fisik dan mental, hingga mematikan.

Tidak hanya berlaku untuk pria, ada berbagai hukuman yang dirancang khusus untuk wanita. Melansir Inews, berikut daftar hukuman tersadis untuk wanita yang tercatat sepanjang sejarah:

1. The Wooden Horse
Wooden horse yang digunakan pada masa kolonial Amerika yakni di abad pertengahan, berbentuk balok kayu yang ujungnya dibuat runcing. Wanita yang menjalani hukuman ini diperintahkan untuk membuka semua pakaian dan didudukkan di atas balok kayu runcing tersebut.

Kedua kaki dipasangi besi yang membuat bobot tubuh terhukum ditunjang oleh bagian selangkangan. Karena dipasangi pemberat, tubuh wanita yang dihukum perlahan turun meskipun dia berontak.

Sementara ujung runcing balok kayu perlahan merobek tubuhnya. Tidak hanya itu, wanita yang menjalani hukuman ini juga akan dicambuk dari belakang, membuatnya merasakan sakit yang luar biasa sebelum meregang nyawa.

2. Dibakar Hidup-hidup
Pada abad ke-14 hingga 17 banyak orang ditangkap atas tuduhan menjalankan praktik sihir. Kebanyakan orang-orang ini adalah wanita, yang kemudian dihukum siksaan hingga tewas. Puncak dari penangkapan orang-orang terduga penyihir terjadi pada 1580 hingga 1630.

Diperkirakan sebanyak 50 ribu orang dibakar di tiang pancang, hampir 80 persen di antaranya wanita. Tidak hanya dibakar, berbagai hukuman lain juga diterapkan bagi mereka yang dituduh melakukan sihir, seperti penjara, cambuk, denda, atau pengasingan.

3. Scold’s Bridle
Hukuman ini pertama kali tercatat digunakan di Skotlandia pada 1567. Hukuman tersebut diberlakukan bagi para penggosip yang rata-rata merupakan wanita. Scold’s bridle merupakan penyiksaan mental dan fisik, salah satu tujuannya membuat malu pelaku di hadapan publik.

Bentuknya berupa lempeng besi yang didesain sedemikian rupa untuk dipasang di kepala. Di salah satu bagian ada benda yang dimasukkan ke mulut dan ditekan ke bawah di atas lidah.

Scold’s bridle sering kali dilengkapi paku yang bisa melukai mulut pemakai saat berbicara. Rasa sakit yang diakibatkan benda ini kerap menyebabkan luka permanen baik fisik maupun mental, serta membuat pemakainya trauma.

4. Rajam
Hukuman ini dijatuhkan kepada pelaku zina. Dipraktikkan sejak zaman Yunani kuno, hukuman ini dijalankan dengan cara mengubur tubuh pelaku hingga sebatas dada, sebelum kemudian dilempari batu secara beramai-ramai hingga tewas.

Cara ini dinilai lebih kejam dibandingkan jenis hukuman mati lainnya, karena prosesnya lebih lambat dan menyiksa. ** Baca juga: Pengalaman Tak Terlupakan, Seorang Mahasiswa Jadi Satu-satunya Penumpang Penerbangan London-Orlando

5. Dikubur Hidup-Hidup
Di masa Romawi Kuno, ada pendeta wanita yang secara khusus melayani Vesta, dewi perapian. Para pendeta wanita ini dianggap sebagai dasar dari keberlangsungan kekaisaran Romawi kuno saat itu.

Salah satu peraturan yang harus ditaati para pendeta wanita adalah menjaga kesucian selama 30 tahun. Mereka yang melanggar sumpah ini mendapat hukumanan yang luar biasa, yakni dikubur hidup-hidup.

Mereka dibawa ke ruang bawah tanah di luar Kota Roma dengan suplai makanan dan air selama beberapa hari. Setelahnya, mereka akan dibiarkan hingga tewas.

Mengerikan!(ilj/bbs)




Dua Tersangka Kasus Wanita Dibakar di Cisauk Terancam Pidana Seumur Hidup

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) kenakan pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP, dan atau 170 KUHP, dan atau 335 KUHP terhadap US dan DS tersangka pembakaran wanita di Cisauk, Selasa 13 Juli 2021.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di perkebunan Suradita, Cisauk.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin menyebut sebelum korban SZ (19) dibakar, US dan DS melakukan pembunuhan terlebih dahulu dengan mencekik korban.

“Korban tewas di adegan ke 15, dicekik terus lehernya diinjak, setelah itu dibakar,” ujarnya di perkebunan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).

**Baca juga: Sebelum Dibakar di Cisauk, Korban Dicekik dan Diinjak Hingga Tewas

Satu Tersangka Positif Covid-19 Saat Rekonstruksi Kasus Wanita Dibakar di Cisauk

Polisi Lakukan 25 Adegan Rekonstruksi Wanita Dibakar di Cisauk

Satu Terduga Pelaku Pembakar Wanita di Cisauk Pria Kemayu

Iman mengatakan, tersangka DS merupakan pacar korban yang telah terjalin selama 2 tahun, yang kemudian tersangka melamar korban seminggu sebelum kejadian.

“Ada surat pernyataan lamaran penolakan dari pihak keluarga perempuan,” ungkapnya.(eka)




Sebelum Dibakar di Cisauk, Korban Dicekik dan Diinjak Hingga Tewas

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin menyebut sebelum korban SZ (19) dibakar, US dan DS melakukan pembunuhan terlebih dahulu dengan mencekik korban.

“Korban tewas di adegan ke 15, dicekik terus lehernya diinjak, setelah itu dibakar,” ujarnya di perkebunan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021).

Iman mengatakan, tersangka DS merupakan pacar korban yang telah terjalin selama 2 tahun, yang kemudian tersangka melamar korban seminggu sebelum kejadian.

“Ada surat pernyataan lamaran penolakan dari pihak keluarga perempuan,” ungkapnya.

**Baca juga:

Satu Tersangka Positif Covid-19 Saat Rekonstruksi Kasus Wanita Dibakar di Cisauk

Polisi Lakukan 25 Adegan Rekonstruksi Wanita Dibakar di Cisauk

Satu Terduga Pelaku Pembakar Wanita di Cisauk Pria Kemayu

Iman menjelaskan, karena tersangka sakit hati, maka dirinya bersama US melakukan perencanaan pembunuhan yang telah dirancang dari hari Senin 5 Juli 2021.

“Kemudian kamis malam, korban dijemput ditempat kerjanya ke TKP, yang kemudian dicekik lalu dibakar,” ungkapnya.(eka)




Polisi Lakukan 25 Adegan Rekonstruksi Wanita Dibakar di Cisauk

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) lakukan rekonstruksi kasus pembakaran korban SZ (19) di perkebunan Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 13 Juli 2021.

Dalam rekonstruksi, terlihat Polres melakukan 25 adegan bagaimana tersangka DS bersama US melakukan pembunuhan terlebih dahulu dengan mencekik korban pada adegan 15, dan melakukan pembakaran terhadap korban dengan daun kering, kayu kering dan beberapa kain.

Terlihat pelaku US pada adegan ke 18 melakukan pembakaran terhadap korban seusai dibunuh di sebuah gubuk dalam kebun tersebut.

Kemudian pada adegan berikutnya kedua tersangka kembali ke gubuk, kemudian saat adegan ke 24 pelaku melakukan pengecekan terhadap korban dipastikan sudah meninggal.

“Motif sakit hati karena DS lamarannya ditolak oleh korban,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di TKP, Selasa (13/6/2021).

**Baca juga: Aturan Idul Kurban saat PPKM Darurat Versi MUI Tangsel

Iman menjelaskan, kedua tersangka sudah merencanakan aksi ini dari jauh-jauh hari, dan perencanaan menjemput korban ditempat kerjanya sudah direncanakan.

“Dari senin hingga kamis malam sudah direncanakan, dari dijemput korban di tempat korban kerja, kemudian dibawa ke TKP, dicekik, lalu dibakar,” tutupnya.(eka)




Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Tangsel: Ganja dan Sinte Dibakar

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) musnahkan barang bukti tindak pidana dengan berbagai cara.

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerangkan, rokok tanpa pita cukai sebanyak 242.740 batang, uang palsu Rp24.700.000 dengan cara dibakar.

“Narkotika jenis ganja dan sinte atau gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).

Barang bukti lain, Aliansya menerangkan, narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang kemudian diblender dan dibuang ke septic tank.

Lanjutnya, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

**Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

“Handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller. Barang bukti lain berupa pakaian, tas, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Kepala BNN Tangsel AKBP Reni Puspita, perwakilan Kodim 0506 Tangerang, perwakilan Bea Cukai Kanwil Banten, dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.(eka)