oleh

Aturan Idul Kurban saat PPKM Darurat Versi MUI Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbitkan aturan pelaksanaan Idul Adha 2021 bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini agar masyarakat waspada kasus penyebaran virus Covid-19 masih tinggi.

“Waktu pelaksanaan shalat Idul Adha dipersingkat,” tulis Ketua MUI Tangsel, KH M Saidih dalam surat edaran resmi, Selasa (12/7/2021).

Bagi umat muslim yang terindikasi dan atau terkonfirmasi positif Covid-19 dilarang ikut shalat Ied berjamaah. Jika situasi pagebluk di suatu wilayah tidak terkendali maka dapat dilakukan penutupan masjid, musholla dan tempat lainnya untuk beribadah.

KH Saidih sebutkan, maka dapat melaksanakan shalat sunnah Idul Adha berjamaah bareng keluarga di rumah sekurang-kurangnya empat orang. Penyembelihan hewan ternak kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Tidak boleh ada kerumunan. Di lokasi penyembelihan hanya untuk khusus panitia,” terangnya.

**Baca juga: Begini Kesepakatan Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel

Panitia penyembelihan hewan kurban juga wajib sediakan tempat cuci tangan, sabun, alat semprot disinfektan. Setiap orang panitia mengenakan sarung tangan sekali pakai.

“Lokasi pelaksanaan ibadah kurban harus bersih dan aman setelah pelaksanaan selesai,” ujar KH Saidih.(yud)

Print Friendly, PDF & Email