1

Pemda Phuket Kenakan Denda Rp9,8 Juta Bagi Warga yang Keluar Rumah Tanpa Masker

Kabar6-Pemerintah Daerah (Pemda) di Phuket, Thailand, melalui Gubernur Phakkhaphong Thawiphat, mewajibkan semua warga dan wisatawan di provinsi tersebut untuk memakai masker kain saat berada di tempat umum.

Tidak main-main, melansir thethaiger, bagi orang yang berani melanggar atau tidak memakai masker saat keluar rumah, akan dikenai denda maksimal sekira Rp9,8 juta.

“Komite Komunikasi Penyakit Phuket telah menyetujui untuk menegakkan perintah menyusul situasi COVID-19 di provinsi ini mengalami peningkatan, dengan angka kasus positif terus meningkat,” demikian pernyataan tertulis dari Gubernur Phakkhaphong Thawiphat.

Disebutkan, “Di bawah perintah ini, setiap orang harus memakai masker medis atau masker kain ketika keluar rumah, dan dilarang melakukan tindakan apa pun yang bisa mengancam keamanan publik atau menyebarkan penyakit tersebut.” ** Baca juga: Lewat Video Call, Seorang Wanita Saksikan Suaminya Meninggal Dunia Karena COVID-19

Tindakan tegas terpaksa diambil mengingat jumlah orang yang positif COVID-19 semakin bertambah.(ilj/bbs)




Rusia Kenakan Denda untuk Pemilik Mobil yang Enggan Bersihkan Kendaraannya

Kabar6-Mengendarai mobil dalam kondisi bersih dan terawat tentu saja enak dipandang mata, sekaligus membuat Anda nyaman sepanjang perjalanan. Kebiasaan pemilik mobil sendiri menentukan bersih tidaknya kendaraan itu.

Nah, apabila Anda termasuk orang yang jarang, bahkan malas membersihkan mobil, jangan coba-coba menerapkan hal ini di Rusia.

Mengapa demikian? di Rusia, melansir 100KPJ, pemilik mobil yang enggan membersihkan kendaraannya akan dikenakan denda tilang. Sebuah situs koran lokal Izvestiya melakukan survei pada pembacanya mengenai definisi kendaraan kotor yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Sebanyak 46 persen menjawab, pengendara akan didenda jika pelat nomor kendaraan tidak terlihat jelas karena tertutup debu dan kotoran.

Selanjutnya, 23 persen mengatakan akan didenda jika kendaraan sudah sangat kotor. Sedangkan 22 persen mengungkapkan, jika kendaraan penuh debu dan mengaburkan warna, dan sisanya karena sopir tak terlihat dari luar.

Apabila pemilik mobil kedapatan melanggar aturan tersebut, siap-siap dikenai denda tilang hingga Rp700 ribu. Hal itu yang diberitakan laman Hotcars dalam artikelnya yang berjudul ‘Strange Traffic Rules That’ll Surprise Most Drivers’. ** Baca juga: Seorang Tukang Cat Tulis Kekesalannya pada Tembok Karena Tidak Dibayar

Menariknya, parameter ‘kotor’ pada aturan tersebut masih terkesan abu-abu. Malah kadang, keputusan mengenai layak atau tidaknya suatu mobil ditilang sepenuhnya ada di tangan kepolisian lalu lintas.

Itulah mengapa, sang pemilik diwajibkan memperhatikan seluruh bagian bodi saat hendak bepergian ke jalan raya.(ilj/bbs)




Sebuah SD di Inggris Tetapkan Denda Rp18 Ribu Bagi Orangtua yang Telat Jemput Anaknya

Kabar6-Sebuah sekolah dasar di Kent, Inggris, mendenda orangtua murid sekira Rp18 ribu setiap lima menit jika telat menjemput anak mereka. Hal ini dilakukan untuk lebih memperketat aturan disiplin dan anggaran lembur staf.

Bahkan, melansir thesun, para guru di SD Primary CofE Holy Trinity, Gravesend, dapat menelepon layanan sosial jika anak-anak masih menunggu dijemput pada pukul 16.00 waktu setempat. Dan apabila orangtua tidak dapat dihubungi, anak-anak akan dimasukkan ke perawatan otoritas setempat.

Kebijakan baru ini tentu saja membuat para orangtua marah dan menyebutnya memalukan. “Sebagai orangtua di sekolah kami terkejut menerima pemberitahuan ini dari sekolah. Gravesend adalah daerah yang kekurangan dan banyak orangtua berjuang untuk bekerja karena biaya pengasuhan anak,” kata salah seorang orangtua murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Ditambahkan, “Banyak sekolah selesai sekitar waktu yang sama (dengan waktu pulang orangtua) dan ini berarti bahwa itu adalah perjuangan untuk menjemput anak tepat waktu.”

Sebelumnya, sekolah membiarkan anak-anak menunggu di perpustakaan, lalu mereka diberitahu bahwa perpustakaan ditutup untuk perbaikan.

“Sekolah memang menawarkan klub setelah sekolah beberapa tahun yang lalu tetapi ini ditutup oleh kepala sekolah dengan sedikit pemberitahuan karena tidak menghasilkan cukup uang,” lanjutnya.

Sementara itu pihak sekolah mengatakan, biayanya adalah untuk menutupi guru yang terlambat mengawasi anak-anak.

Kepala sekolah, Denise Gibbs-Naguar, menjelaskan kebijakan ini diperkenalkan dalam upaya untuk memastikan semua murid dijemput dari sekolah tepat waktu, dan mengklaim ini untuk keuntungan setiap anak dan juga untuk seluruh sekolah.

“Sekolah selesai pada pukul 15.30, tetapi lama-lama menjadi kebiasaan sejumlah besar anak-anak yang tidak dijemput masih berada di sekolah pada pukul 16.00,” katanya.

Menurut kepala sekolah, para staf harus dibayar lembur untuk mengawasi anak-anak yang telat dijemput orangtua, dan ini berdampak pada pengalihan anggaran sekolah.

Dijelaskan pihak sekolah, sebuah surat akan dikirimkan kepada orangtua yang meminta jumlah yang jatuh tempo, yang akan ditindaklanjuti dengan panggilan telepon. ** Baca juga: Pelihara Beruang Madu, Penyanyi Asal Malaysia Didenda Rp91 Juta

Tidak jelas tindakan apa yang akan diambil sekolah dasar jika orangtua murid menolak untuk membayar denda.(ilj/bbs)




Nama Anak Mirip Pendiri UEA, Pria Ini Dapat Ampunan dari Hakim

Kabar6-Kisah unik dialami oleh seorang pria Asia yang tidak diungkap identitasnya. Setelah menjadi penduduk ilegal di Uni Emirat Arab (UEA) selama bertahun-tahun, pria ini ditangkap oleh polisi UAQ, hingga akhirnya disidang.

Hakim lantas memvonis pria tadi dengan membayar denda sebesar sekira Rp300 juta untuk masa tinggalnya. Saat itu, melansir khaleejtimes, terdakwa mengaku memiliki seorang putra yang diberi nama Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan. Rupanya, hal inilah yang membuat hakim mengampuni imigran ilegal tersebut karena putranya memiliki nama mirip bapak pendiri UEA.

Hakim UEA yang mengawal kasus sang ayah memaafkan pria itu. Bahkan, hakim membayar semua denda yang jatuh tempo sebagai pengakuan atas bocah lelaki bernama Zayed.

“Ketika berkaitan dengan Zayed, tidak ada yang mustahil. Anda hanya dapat menemukan karunia dan kemurahan hati,” kata hakim. “Ini tidak lain adalah apa yang kami pelajari dari bapak bangsa. Ini untuk merayakan Hari Nasional UEA ke-48.”

Keruan saja keputusan hakim membuat pria tersebut seperti mimpi. “Saya bahkan tidak bisa memimpikan keajaiban seperti itu,” katanya. ** Baca juga: Nyeleneh, Ada Festival Tahunan untuk Orang Jelek di Italia

Disebutkan seorang saksi mata, peristiwa ini adalah pertama kalinya. “Saya mengalami contoh luar biasa dari kedermawanan dan toleransi,” katanya. “Inilah yang kami pelajari di sini dari anak-anak Zayed, bapak bangsa Uni Emirat Arab.”

Keberuntungan memang bisa datang kapan saja.(ilj/bbs)




Denda Ratusan Juta di Shanghai Bagi Warga yang Langgar Aturan Buang Sampah

Kabar6-Sampah memang menjadi masalah di setiap negara. Tidak sedikit bencana yang timbul akibat buang sampah sembarang, salah satunya adalah banjir, disebabkan oleh tumpukan sampah yang menyumbat saluran pembuangan.

Nah, pemerintah Kota Shanghai, Tiongkok, mengeluarkan aturan baru terkait sampah. Penduduk yang tidak mematuhi aturan, terancam denda besar dan penurunan tingkat ‘kredit sosial’, yang berarti hak-hak ekonomi mereka bisa dicabut dan tak bisa lagi jadi ‘warga kota teladan’.

Aturan soal sampah, melansir BBC Indonesia, tergolong ambisius mengingat Shanghai adalah salah satu kota terpadat di dunia dengan 24 juta penduduk. Dilaporkan, hanya 10 persen sampah di sana didaur ulang, sementara statistik resmi menyatakan hanya 3.300 ton sampah daur ulang yang dikumpulkan setiap harinya, sementara sisa limbah yang diangkat sebanyak 19.300 ton dan sampah dapur sebanyak 5.000 ton.

Diketahui, Shanghai merupakan salah satu penghasil sampah terbesar di Tiongkok, dengan produksi sembilan juta ton per tahun. Lantas, bagaimana cara kerja peraturan tersebut? Dalam aturan ini, sampah dibagi jadi empat golongan:

1. Barang daur ulang seperti botol dan kaleng
2. Sampah berbahaya seperti baterai dan obat-obatan
3. Limbah dapur, umumnya sisa makanan
4. Sampah lain-lain, seperti limbah dari kamar mandi

Kota Shanghai mempekerjakan ribuan instruktur dan melakukan puluhan ribu pelatihan agar orang mengerti cara memilah sampah mereka. Namun penduduk tahu, pihak berwenang mengawasi perilaku mereka dengan ketat.

Ratusan polisi dikerahkan ke seluruh kota untuk membagikan peringatan atau denda, jika diperlukan. Ini menyebabkan panik karena penduduk tak punya pilihan kecuali sangat berhati-hati agar tidak melanggar aturan.

Perlu berpikir dua kali sebelum membuang wadah seperti botol dan harus mengosongkannya terlebih dulu. Kantong plastik bekas juga harus dicuci agar terhindar dari hukuman. Beberapa produk harus diurai dulu sebelum dibuang.

Disebutkan, denda sebesar 200 yuan ata sekira Rp411 ribu untuk perorangan, sementara organisasi atau perusahaan denda hingga 50 ribu yuan atau Rp102 juta.

Jumlah ini berat bagi sebagian besar penduduk. Sebagian besar penduduk Shanghai tinggal di apartemen dengan tempat sampah bersama, maka ada tekanan besar bagi penghuni untuk patuh pada aturan baru. Jika gagal, mereka bisa terkena hukuman secara kolektif.

Kekhawatiran lebih besar adalah penurunan tingkat kredit sosial, sebuah sistem yang menilai tingkat kepercayaan warga negara pada perilaku sosial dan finansial mereka.

Orang dengan kredit sosial buruk, bisa tersingkir dari pekerjaan bergengsi dan tak boleh ke sekolah bagus. Dalam kasus ekstrem, mereka bisa dilarang bepergian dengan pesawat atau tak punya akses ke ruang-ruang publik.

Pada 2020 mendatang, Tiongkok berharap bisa meningkatkan kapasitas daur ulang menjadi 35 persen dari seluruh sampah mereka. Namun survei memperlihatkan sedikit yang bisa memilah sampah dengan baik. ** Baca juga: LiLou, Hewan Terapi di Bandara untuk Bantu Penumpang yang Trauma Naik Pesawat

Disebutkan, hampir tiga perempat orang dari 3.600 yang disurvei tak bisa memahami pemilahan sampah dengan benar. Karena itulah, kampanye besar-besaran di Shanghai ini menunjukkan kemajuan dan bisa diikuti oleh kota-kota lain di Tiongkok.(ilj/bbs)




Di New Delhi Sopir Taksi Wajib Sediakan Kondom dalam Kotak P3K

Kabar6-Ada sebuah peraturan unik yang diberlakukan bagi para sopir taksi di New Delhi, India. Mereka diwajibkan untuk menyediakan kondom dalam kotak P3K. Jika dilanggar, mereka bisa kena tilang.

Karena itulah, melansir dnaindia, belakangan ini banyak sopir taksi di New Delhi yang terpaksa membawa kondom dalam kotak P3K, demi menghindari hukuman denda dari pihak kepolisian. Anehnya, banyak sopir taksi yang tidak tahu apa gunanya peraturan tersebut, karena pihak kepolisian sendiri tidak memberitahukan alasannya.

Sementara itu pihak kepolisian lalu lintas India membenarkan jika mereka mengeluarkan imbauan kepada sopir taksi untuk membawa kondom dalam kotak P3K. Bukan untuk mendukung aksi seksual dalam mobil, tapi sebagai alat keselamatan saat terjadi kondisi darurat.

Meskipun begitu, Komisaris Kepolisian Lalu Lintas, Taj Hasan, mengaku jika mereka hanya mengeluarkan imbauan tanpa memberikan konsekuensi denda.

Menurutnya, dalam Undang-undang Kendaraan Bermotor, tidak membawa kondom bukan termasuk pelanggaran lalu lintas. ** Baca juga: Pengobatan Unik, Seorang Pria AS Jalani Implan Otak untuk Atasi Kecanduan Narkoba

Rupanya, fungsi kondom bukan untuk aktivitas seksual, melainkan sebagai antisipasi jika kondisi darurat terjadi.(ilj/bbs)




Denda Puluhan Juta Bagi Mereka yang Tertangkap Gunakan Skuter Listrik di Trotoar Singapura

Kabar6-Untuk alasan keamanan, pemerintah Singapura melarang penggunaan skuter listrik di sepanjang trotoar. Sebelum larangan diterapkan, petugas lebih dahulu memberikan imbauan kepada pengendara. Sosialisasi ini akan dilakukan hingga akhir 2019 nanti.

Dan mulai tahun depan, melansir CNN Indonesia, pengendara skuter elektrik yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Mulai 1 Januari 2020, kami akan melakukan penegakan (hukum) yang ketat dan bagi mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan dihukum denda sebesar 2.000 dolar Singapura (atau sebesar Rp20,6 juta) dan/atau hukuman penjara hingga tiga bulan,” kata Lam Pin Min, Menteri Senior Negara untuk Perhubungan.

Larangan ini membuat pengendara skuter elektrik hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda sepanjang 440 kilometer di seluruh wilayah Singapura. Sementara pengguna sepeda dan alat bantu mobilitas pribadi seperti kursi roda bermotor tetap diperbolehkan menggunakan trotoar, jalan khusus sepeda dan jalan penghubung taman.

Selain skuter listrik, pemerintah berencana memperluas aturan ini kepada pengguna kendaraan mobilitas pribadi bermotor (PMD) lainnya seperti hoverboard dan sepeda roda satu.

Tidak hanya memperluas cakupan kendaraan yang dilarang, pemerintah melalui Otoritas Transportasi Darat juga akan menolak aplikasi lisensi yang sudah ada pada layanan berbagi PMD. Aplikasi baru untuk lisensi tersebut juga tidak akan diterima karena alasan keamanan.

Terkait pemberlakuan larangan itu, Lam mengaku pemerintah telah berupaya mendorong penggunaan kendaraan mobilitas pribadi bermotor dengan aman, namun kurang ditanggapi dengan baik.

“Selama dua tahun terakhir, kami telah berupaya keras untuk mendorong penggunaan kendaraan mobilitas pribadi bermotor dengan aman. Meski upaya itu telah dilakukan, kami seringkali menjumpai pengendara bandel yang berbahaya dalam berkendara,” jelasnya.

Pelarangan itu mulai muncul setelah anggota parlemen dan masyarakat khawatir akan perilaku ceroboh dan gegabah para pengendara skuter listrik. Kasus terbaru kecerobohan pengendara menewaskan seorang pengendara sepeda bernama Ong Bee Eng (65). Dia terluka serius akibat dihantam seorang pengendara skuter listrik di wilayah Bedok.

Diketahui, angka kecelakaan terhadap penggunaan PMD semakin meningkat seiring dengan naiknya jumlah pengguna. Tercatat ada 196 laporan kecelakaan pada 2018 dan 228 laporan pada 2017. ** Baca juga: Imbalan Puluhan Juta untuk Responden di AS yang Mau Diinfeksi Virus Flu Babi

Singapura menjadi negara ketiga yang melarang penggunaan skuter listrik di trotoar setelah sebelumnya Jerman dan Prancis memberlakukan pelarangan serupa. Jerman pertama kali memberlakukan larangan tersebut pada Mei, sedangkan Prancis pada September.(ilj/bbs)




Sebuah Restoran di Peru Kena Denda Gara-gara Gratiskan Makanan untuk Wanita

Kabar6-Siapa sih yang tidak mau makan gratis? Namun gara-gara memberi makan gratis ini juga, sebuah restoran yang berlokasi di Lima, Peru, harus membayar denda ratusan juta.

Ya, restoran bernama La Rosa Náutica ini memang memperbolehkan wanita memesan berbagai menu tanpa harus membayar.

Namun, melansir Foxnews, karena dianggap diskriminasi maka restoran ini diwajibkan membayar denda senilai Rp859 juta. Di restoran tersebut, pria diberikan buku menu berwarna biru lengkap dengan harga yang tertera untuk setiap menu, sedangkan untuk wanita diberikan buku menu berwarna emas yang hanya menampilkan menu tanpa harga.

Seorang pakar dari Institut Nasional untuk Persaingan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual bernama Liliana Cerron, yang menjatuhkan denda kepada restoran tersebut, mengatakan bahwa hal-hal kecil ini tidak berbahaya tetapi pada akhirnya hal ini akan menimbulkan jurang perbedaan yang lebih dalam antara pria dan wanita.

La Rosa Náutica merupakan restoran yang populer di kalangan wisatawan dan direkomendasikan di sejumlah buku panduan. La Rosa Náutica mempromosikan restorannya dengan slogan “Wanita Ingin Memiliki Malam Romantis Tanpa Khawatir Harga Makanan’. ** Baca juga: Tren Aneh di Jepang, Sewa Mobil Hanya untuk Tidur dan Mengobrol

Selain membayar denda, restoran La Rosa Náutica juga secara konsisten harus membagikan menu yang sama untuk pelanggan pria dan wanita. Dan, harus melatih staf untuk tidak mentoleransi diskriminasi.(ilj/bbs)




Didenda Rp5,4 Miliar Karena Tebang Pohon Berumur 176 Tahun

Kabar6-Karena perintahnya untuk menebang sebuah pohon, seorang pengembang properti bernama Fiorenzo Sauro (49) dijatuhi denda sebesar sekira Rp5,4 miliar. Bagaimana bisa?

Rupanya, melansir en.mogaznews, pohon raksasa yang ditebang itu sudah berumur 176 tahun. Pohon tersebut setinggi 90 kaki atau 27 meter yang ditanam pada 1842,  berada di Penllergaer, Swansea, South Wales, Inggris. Merupakan pohon jenis redwood pertama yang ditanam di Inggris.

Staf Dewan Kota Swansea bernama Alan Webster mengatakan di persidangan, pohon redwood yang sudah ditebang itu tak tergantikan, karena masuk kategori pohon langka yang ditanam ratusan tahun lampau.

Sauro dan perusahaan pengembang properti miliknya bernama Enzo Homes Ltd, dinyatakan bersalah oleh hakim di Swansea, South Wales, atas dakwaan melanggar perintah pelestarian pohon. Pohon tua itu ditebang agar bisa dibangun perumahan.

Sementara kontraktor yang melakukan penebangan pohon dikenai hukuman penebangan ilegal sehingga harus membayar denda Rp2,1 miliar. Pengadilan menyebut, pohon tersebut diperkirakan bernilai Rp1,1 miliar.

Pengacara Sauro bernama Alex Goodman mengatakan, kliennya telah berusaha mengganti sejumlah pohon kuno yang ditebang dengan biaya sendiri. Pohon-pohon pengganti itu sekarang sedang ditanam dengan baik di sebuah area pembibitan.

“Langkah ini sebagai bentuk kesedihan dan penyesalan Sauro atas apa yang telah terjadi,” kata Goodman. ** Baca juga: Kocak, Kucing Ini Harus Diinfus Karena Kelelahan Kawin dengan 5 Betina

Kesedihan juga diutarakan Hakim Neale Thomas dengan mengatakan, sulit mencari nilai yang sepadan untuk kehilangan pohon kuno itu karena luka yang ditimbulkan sangat besar.(ilj/bbs)




Denda Puluhan Juta Bagi Pemilik yang Tidak Ajak Anjing Mereka Jalan-jalan

Kabar6-Sebuah aturan di bawah undang-undang baru, mengakui hewan sebagai makhluk hidup di Australian Capital Territory (ACT). Disebutkan, pemilik anjing di Australia yang tidak membawa anjing peliharannya berjalan-jalan setidaknya sehari sekali, akan didenda sebesar sekira Rp39 juta.

Pemilik hewan, melansir Ladbible, bisa menghadapi denda berat di tempat jika mereka tidak menyediakan kebutuhan dasar hewan seperti tempat tinggal, makanan, dan air. Orang yang mengurung anjing selama 24 jam juga harus membiarkan mereka bergerak bebas selama dua jam berikutnya atau menghadapi penuntutan.

Canberra adalah yurisdiksi pertama di Australia yang mengakui sentimen kesejahteraan hewan. “Kesejahteraan hewan modern adalah tentang mempertimbangkan bagaimana seekor hewan mengatasi mental dan fisiknya dengan kondisi di mana ia hidup,” kata Menteri Layanan Kota ACT, Chris Steel, yang mendukung RUU tersebut.

Di bawah undang-undang baru dijelaskan bahwa jika pelanggaran kesejahteraan hewan serius dilakukan, Otoritas Kesejahteraan Hewan dapat memberlakukan larangan kepemilikan sementara hingga enam bulan.

Otoritas juga dapat menyita, mempertahankan, menjual, atau merombak binatang jika perlu. Hukuman maksimum untuk pelanggaran kekejaman serius juga telah dinaikkan hingga tiga tahun penjara.

Selain itu, RUU tersebut menetapkan kerangka kerja akreditasi untuk hewan bantuan untuk pertama kalinya dalam ACT, yang berhubungan dengan pengakuan dan hak akses bantuan atau layanan hewan ke tempat dan tempat umum.

Ini termasuk hewan bantuan dalam pelatihan. ** Baca juga: Temuan Unik, Tingkat Stres dapat Diukur Melalui Keringat Saat Berolahraga

Bisnis anjing dan hewan peliharaan juga akan diharuskan untuk dilisensikan untuk pertama kalinya dalam ACT, termasuk toko hewan peliharaan dan tempat perawatan, untuk memberikan peningkatan perlindungan bagi hewan dalam perawatan mereka.(ilj/bbs)