1

Ini Prestasi Kecamatan Cikupa di Hari Kesatuan Gerak PKK

Kabar6.com

Kabar6-Tim Penggerak PKK Kecamatan Cikupa meraih prestasi membanggakan. Seperti Bina Wilayah juara Pakarti Utama I, Tertib Administrasi Juara Pakarti Utama III, Pola Asuh Anak dan Remaja ( PAAR ) juara Pakartu Utama II, Upaya Peningkatan dan Pendapatan Keluarga (UP2K) juara Pakarti Utama III.

Juara tersebut diraih pada Perayaan Hari Kesatuan Gerak PKK Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis, (19/9/19).

Ketua Tim Penggrak PKK Kecamatan Cikupa Mas Ipah Hendar Herawan menjelaskan, penghargaan yang kita raih merupakan kerja seras bersama kader PKK Kelurahan, Desa hingga di tingkat RT dan RW, kami pun terus menggencarkan 10 pokok program-proggram PKK.

“Prestasi yang kita raih berkat kerja keras bersama kader, kita terus konsisten membina kader-kader handal agar masyarakat paham arti pentingnya program PKK,” ungkap Ipah.

PKK yang merupakan bagian penting dari gerakan Pemberdayaan Masyarakat, lanjut Mas Ipah, mulai dari kesehatan masyarakat, prilaku hidup bersih dan sehat, hingga bagai mana keluarga kuat dalam menghadapi tantangan global.

“PKK sebuah gerakan yang datangnya dari hati, membina mengarahkan akan pentingnya ketahanan keluarga dalam sendi-sendi bermasyarakat,” ungkap Ibu dari dua orang anak itu.

Senada dengan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang Yuli Zaki Iskandar mengatakan, dihari perayaan HKG PKK Ke-47 Kabupaten Tangerang kali ini bukan hanya sekedar seremonial semata.

**Baca juga: Setda Sebut Dana Insentif Ribuan Guru Ngaji Terkendala Rekening Tak Aktif.

Tapi harus menimbulkan gelora yang membawa semangat baru dan energi baru pada setiap gerakannya agar terus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya untuk mensejahterakan dan memberdayakan keluarga di kabupaten Tangerang.

“Diharapkan di usia 47-tahun Pkk bisa terus eksis dalam pelaksanaan pembangunan manusia di indonesia khususnya kaum perempuan di Kabupaten Tangerang,” pungkas Yuli Zaki. (N2P/hms)




Setda Sebut Dana Insentif Ribuan Guru Ngaji Terkendala Rekening Tak Aktif

Kabar6.com

Kabar6-Pemberian dana insentif terhadap ribuan guru mengaji terkendala rekening bank penerima banyak yang tidak aktif.

Hal tersebut dikatakan oleh Amat, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, kepada kabar6.com, Kamis (19/9/2019).

“Harusnya, insentif guru ngaji sudah tuntas disalurkan. Ternyata ditemukan banyak rekening bank guru ngaji tidak aktif, terpaksa menunggu rekening diaktifkan dulu,” terangnya.

Menurut Amat, pemberian insentif guru ngaji akan diberikan bertahap tiga kali dalam setahun yang langsung dikirim ke rekening penerima.

Dengan total anggaran belanja langsung yang disediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai Rp4,5 miliar.

“Pemberian insentif merupakan bentuk kepedulian Pemkab Tangerang kepada guru mengaji yang sudah mendedikasikan diri untuk mengajarkan pendidikan Alquran,” bebernya.

Total dana insentif yang melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019 tersebut diberikan kepada 3014 guru ngaji di Kabupaten Tangerang.

“Nominalnya memang tidak besar, Rp1,5 juta per guru ngaji dalam setahun. Ya, minimal kita memberikan apresiasi kepada guru mengaji, yang telah mengajarkan membaca Alquran kepada anak-anak kita. Sehingga anak Kabupaten Tangerang akan menjadi anak yang taqwa,” ujarnya.

Pendataan guru ngaji dilakukan di setiap desa dan kelurahan yang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Pembangunan Gereja Di Tolak, Ini Alasan Warga.

Hal itu telah melalui hasil pendataan terpilih 3014 guru ngaji yang sesuai dengan kriteria. Yakni, warga Kabupaten Tangerang, yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak memiliki penghasilan tetap, dan memiliki anak didik.

“Jumlah 3014 tersebut tersebar diseluruh kecamatan se-Kabupaten Tangeran. “Insya Allah, paling lambat Desember mendatang peyaluran insentif guru ngaji sudah seluruhnya disalurkan,” pungkasnya. (bam)




Pria Tanpa Identitas Ketabrak Kereta di Ciputat

kabar6.com

Kabar6-Seorang pria tanpa identitas tergeletak bersimbah darah di Jalan Raya Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Korban tewas akibat ketabrak kereta di dekat Stasiun Sudimara, sore tadi.

“Lagi jalan di pinggir rel,” ungkap Yantie, warga sekitar, (Kamis, 19/9/2019).

Menurutnya, pria malang itu ketabrak kereta jurusan Tanah Abang – Rangkasbitung.

Yantie bilang, korban mengalami luka parah. Pada kantong pakain korban petugas tak menemukan kartu identitas.

“Kalau dilihat-lihat sama warga sini, korban kayaknya bukan orang sini. Nggak ada identitas juga korbannya,” paparnya.**Baca juga: WNA Tak Taat Aturan, Kepala Kantor Imigrasi: Kita Berikan Sanksi.

Tak beberapa lama, polisi dan ambulan datang yang langsung mengevakuasi korban.(yud)




WNA Tak Taat Aturan, Kepala Kantor Imigrasi: Kita Berikan Sanksi

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat, sebanyak 4.445 warga negara asing (WNA) tercatat bekerja di perusahaan di wilayah Tangerang. Hal tersebut dikatakan Plt K‎epala Kantor ‎Imigrasi Tangerang Dodi Kardina.

“Jumlah WNA yang terdaftar di pabrik Tangerang Raya sebanyak 4.445 orang. Sedangkan wilayah banten sekitar 9.280 orang. Itu data per minggu kemarin. Hari ini mungkin sudah berubah,” ujar Dodi, Kamis (19/9/2019).

Menurut Dodi, mayoritas WNA yang berada di Tangerang merupakan WNA yang memang mempunyai keahlian atau memiliki produk yang ternama.

“Ada dari Korea Selatan, karena perusahaan juga membutuhkan tenaga ahli, banyak proyek yang dikerjakan perusahaan, membutuhkan tenaga kerja asing. Seperti Korea, Jepang dan Cina,” ujarnya.**Baca juga: Puluhan Polisi Cilik Belajar Lalu Lintas di Polresta Tangerang.

Dodi menegaskan, kedepannya pihaknya akan memberikan sanksi bagi WNA yang tidak taat peraturan seperti kelengkapan dokumen dan tindak pidana.

“Pelanggaran biasanya dokumen Seperti ketika kita operasi dia tidak bisa menunjukan dokumen, atau dipegang oleh pasangannya atau dijaminkan ke pihak lain,” tutupnya.(Vee)




Puluhan Polisi Cilik Belajar Lalu Lintas di Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan Polisi Cilik (Pocil) dari TK Bhayangkara 6 Balaraja belajar mengenal tugas polisi lalulintas dan aturan berlalu lintas di halaman kantor Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Kamis, (19/9/2019).

Dengan berpakaian polisi, mereka menyimak pemaran materi dari Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Dikyasa) di halaman kantor Satlantas Polresta Tangerang yang disampaikan langsung oleh Kanit Dikyasa AKP Rastika dibantu dua polwan Satlantas.

Materi dasar yang disampaikan yaitu mengenai kewajiban menggunakan pelindung kepala (helm) saat mengendarai sepeda motor. Helm berstandar Indonesia (SNI) ditekankan AKP Rastika menjadi kebutuhan, sebab melindungi kepala pengendara dari benturan saat terjadi hal yang tidak diinginkan (kecelakaan).

Kemudian, anak-anak usia dini itu diperkenalkan juga dengan rambu-rambu lalu lintas. Pengenalan itu dengan simulasi berbagai rambu agar mereka mengetahui fungsi setiap rambu tersebut.

Edukasi itu dikemas dengan suasana menyenangkan. Sehingga, meski dibawah terik matahari, puluhan anak tersebut tampak riang mengikuti pemaparan materi dari narasumber.

Kepada awak media, AKP Rastika mengatakan, pendidikan lalu lintas menjadi kebutuhan yang harus ditanamkan kepada anak-anak sejak usia dini. Harapannya, ketika mereka kelak sudah remaja atau cukup umur untuk berkendara di jalan raya, setiap aturan lalu lintas dipatuhi.

“Sebab kami merasa perihatin, karena korban kecelakaan lalu lintas sebagian besar adalah remaja atau milenial,” ujar Rastika.

Tingginya angka korban kecelakaan itu, kata dia, menjadi pertanda, kaum milenial atau pengendara usia remaja rawan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.**Baca juga: Kandang Ayam di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Pemilik Ternak.

Sehingga, sebelum anak-anak memasuki usia remaja, perlu dibekali pengetahuan dan pembentukan karakter disiplin berlalu lintas.

“Karena keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas berkendara. Untuk mewujudkannya, perlu ditanamkan kesadaran sejak dini,” imbuhnya.(Vee)




Dinas Perhubungan Kota Tangerang Sebut Jalan Berbayar Belum Perlu

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyebutkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) belum diperlukan dalam mengentaskan kemacetan di kota berjuluk seribu industri sejuta jasa itu.

“Dalam menangani kemacetan tak harus jalan berbayar banyak cara intervensi lain untuk mengatasi kemacetan,” ujar Sekretaris Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar saat menyampaikan materi dalam diskusi Perlukah Jalan Berbayar di Kota Tangerang yang dihelat oleh HMI Tangerang Raya di Sekretariatnya Jalan Aria Santika, Sumur Pacing, Karawaci Kota Tangerang, Kamis (19/9/2019).

Wahyudi mengatakan dalam intervensi tersebut beralihnya masyarakat dari kendaraan pribadi menggunakan moda transportasi milik Pemerintah Kota Tangerang Bus Rapid Transit (BRT) yang mencapai 25 ribu penumpang setiap bulan.

“Hampir 25 ribu penumpang dalam sebulan. Pengalihan itu sangat efektif setiap koridor,” jelasnya.

Kepala Bidang Pengembangan Sistem Dishub Kota Tangerang, Agus mengatakan penerapan jalan berbayar tersebut masih terlalu dini. Terlihat berdasarkan data yang dimilikinya 3.8 juta pada tahun 2015 volume kendaraan bermotor di Kota Tangerang.

“Hampir sebagian 3.8 juta tahun 2015 menggunakan sepada motor jadi itu tidak masuk dalam jalan berbayar,” katanya.

Sedangkan, Kasat Lantas Polres Metro Kota Tangerang, AKBP Agung Pitoyo mengatakan kemacetan yang terjadi di Kota Tangerang masih berada di jam – jam tertentu.

“Tentunya dinilai jalan berbayar di Kota Tangerang belum terlalu perlu,” ujarnya.

Kabid PAO HMI Cabang Tangerang Raya, Izat Jazuly menilai kebijakan untuk jalan berbayar di Kota Tangerang saat ini dirasa belum diperlukan.

“Dinilai dari indeks kemacetan yang belum terlalu parah. HMI menekankan kepada Pemkot Tangerang untuk lebih membenahi sistem transportasi lainnya, seperti peningkatan akses jalan raya,” ujar Izat.**Baca juga: HMI Tangerang Raya Tolak Revisi UU KPK.

HMI, kata Izat, mendorong Pemkot Tangerang untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman akan kesadaran untuk beralih ke transportasi publik dibanding memakai kendaraan pribadi. (Oke)




13 Anggota DPRD Kota Serang Hanya Mengantongi Ijazah SMA

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 13 anggota DPRD Kota Serang periode jabatan 2019-2024 ternyata hanya mengantongi ijazah tamatan SMA. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan anggota DPRD sebelumnya.

Hal itu diakui Sekwan Kota Serang Moch Ma’mun Chudari, kepada Kabar6.com, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, berdasarkan data yg ada pada SK Gububernur pelantikan atau data yg digunakan saat mendaftar ke KPU sebagai Bacaleg, ada 13 anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2019-2024 yang hanya mengantongi ijazah SMA bertambah 13 orang dibandingkan anggota DPRD sebelumnya.

Sedangkan yang menyandang Strata 1 (S1) 27 orang, mengalami pengurangan lima orang dari sebelumnya berjumlah 32 orang turun menjadi 27 orang.

**Baca juga: SDI Tirtayasa Serang Raih Empat Medali Emas di Kapolri Cup II 2019.

Semengara untuk gelar S2 menjadi empat orang dari sebelumnya satu orang.

“Ada 13 orang yang SMA, 27 yang S1, 4 yang S2, Diploma 1 org,” katanya.

Meski begitu, lanju Ma’mun, data tersebut masih bisa berubah, bergantung masukan dari pihak-pihak yang berkaitan.(Den)




Kandang Ayam di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Pemilik Ternak

Kabar6.com

Kabar6-Pemilik ternak ayam di lingkungan SMP 3 Kemiri, Ranca Labuh, Kabupaten Tangerang, Ariani mengatakan pihaknya tak mengetahui perihal penjualan lahan milik H Warsa ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Sejak awal saya tidak pernah dilibatkan dalam proses penjualan lahan milik H Warsa ke Pemkab Tangerang. Dan saya tidak mengetahuinya,” ungkap Ariani kepada Kabar6.com, (Kamis, 19/9/2019).

Dikatakannya, usaha ternak ayam yang sedang dikelolanya itu merupakan usaha turun temurun keluarganya.

“Ini usaha turun temurun keluarga saya. Dari dulu kita udah menempati lahan milik H Warsa ini,” ungkapnya.

Kata Ariani, walaupun lahan yang ditempatinya bukan milik pribadi. Namun, seharusnya pihak pemilik lahan saat menjual ke pihak Pemkab Tangerang melibatkan dirinya. Karena, dirinya selaku pemilik usaha ternak ayam menempati lahan milik H Warsa tersebut.

Ariani juga menyesalkan sikap Pemkab Tangerang dan instansi terkait lainnya yang main beli lahan tanpa melihat adanya aktifitas diatas lahan tersebut.

Walaupun harus dibongkar, lanjut Ariani, pihaknya meminta ganti rugi kepada Pemkab Tangerang. Karena menurutnya, mendirikan kandang ayam 25 x 80 meter persegi itu membutuhkan uang dan tenaga yang tak sedikit.

“Saya minta biaya ganti rugi misalnya kandang ayam ini harus dibongkar,” papar Ariani.**Baca juga: Koordinasi ke Pol PP, Dinas Pendidikan Minta Ternak Ayam di SMP 3 Kemiri Dibongkar.

Pantauan Kabar6.com di lapangan, dari 8 kandang ayam milik Ariani, 3 diantaranya masuk ke lahan yang sudah dibeli Pemkab Tangerang.(Jic)




HMI Tangerang Raya Tolak Revisi UU KPK

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Kota Tangerang, Kamis (19/9/2019).

Aksi tersebut menolak atas disahkan revisi Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi.

Ketua Umum HMI Tangerang Raya, Anov Rezando mengatakan dalam perubahan undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi karena didalam perubahan tersebut adanya pasal – pasal dianggap melelahkan KPK.

“Pertama kita perlu menanyakan sejauh mana perlunya, kenapa undang – undang ini dirubah, kenapa undang undang direvisi ya. Kita perlu menanyakan itu kepada pihak yang memang punya wewenang merubah khususnya DPR RI dan disahkan oleh Presiden,” ujar Anov.

Anov mengatakan UU tersebut tak sampai 2 minggu revisi telah disahkan. Namun ia mempertanyakan urgensi dalam pengesahan UU tersebut. Dalam orasi tersebut HMI Tangerang Raya menyampaikan tuntutan, diantaranya:

“Pertama, HMI Tangerang Raya menolak perubahan Undang – Undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi. Kedua, mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden terkait penolakan undang – undang nomor 30 tahun 2002,” tegas Anov

“Kami mengecam Joko Widodo dan DPR RI atas sikap arogansi terhadap pengesahan undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi,” tambahnya.

**Baca juga: Disperindag: Labelisasi Produk Halal Masih Bersifat Sukarela.

Anov juga mengatakan sebelumnya pihak belum melakukan aksi tersebut didaerah. Namun, ia mengatakan Pengurus Besar HMI telah mengkonfirmasi langsung ke Kantor KPK.

“Makanya setelah melihat hasil dari pb hmi mereka pun menolak dan mengintruksikan ke cabang – cabang Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi terkait hal ini,” tandasnya. (Oke)




Empat Nama Pimpinan Definitif DPRD Lebak Sudah Diusulkan ke Gubernur

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak telah menyerahkan empat nama pimpinan definitif periode 2019-2024 yang telah diparipurnakan.

“Tahapan usulan sudah diparipurnakan setelah empat partai pemenang merekomendasikan kadernya, rekomendasi dari DPP,” kata Ketua sementara DPRD Lebak, Bangbang SP, Kamis (19/9/2019).

Usulan nama-nama pimpinan DPRD Lebak yang sudah diparipurnakan akan diteruskan ke gubernur oleh bupati.**Baca juga: Soal Label Halal Daging Impor, Disperindag Lebak: Stok Lokal Cukup.

“Gubernur ada waktu 14 hari untuk mengeluarkan SK pimpinan definitif maksimal 15 hari. Kalau berjalan dengan baik, paripurna bisa dilakukan di awal Oktober,” terang Bangbang.

Sementara itu, Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Al Kadri mengaku, usulan nama pimpinan sudah diserahkan ke Gubernur Banten. “Sudah, sudah diserahkan hari ini,” singkat Alkadri.

**Baca juga: Minggu Kedua, DPRD Lebak Bahas AKD.

Empat pimpinan DPRD Lebak tersebut yakni Ketua Dindin Nurohmat dari Gerindra, Wakil Ketua I Ucuy Masyuri dari Demokrat, Wakil Ketua II Junaedi Ibnu Jarta dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua III Nana Sumarna dari Golkar.(Nda)