oleh

WNA Tak Taat Aturan, Kepala Kantor Imigrasi: Kita Berikan Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat, sebanyak 4.445 warga negara asing (WNA) tercatat bekerja di perusahaan di wilayah Tangerang. Hal tersebut dikatakan Plt K‎epala Kantor ‎Imigrasi Tangerang Dodi Kardina.

“Jumlah WNA yang terdaftar di pabrik Tangerang Raya sebanyak 4.445 orang. Sedangkan wilayah banten sekitar 9.280 orang. Itu data per minggu kemarin. Hari ini mungkin sudah berubah,” ujar Dodi, Kamis (19/9/2019).

Menurut Dodi, mayoritas WNA yang berada di Tangerang merupakan WNA yang memang mempunyai keahlian atau memiliki produk yang ternama.

“Ada dari Korea Selatan, karena perusahaan juga membutuhkan tenaga ahli, banyak proyek yang dikerjakan perusahaan, membutuhkan tenaga kerja asing. Seperti Korea, Jepang dan Cina,” ujarnya.**Baca juga: Puluhan Polisi Cilik Belajar Lalu Lintas di Polresta Tangerang.

Dodi menegaskan, kedepannya pihaknya akan memberikan sanksi bagi WNA yang tidak taat peraturan seperti kelengkapan dokumen dan tindak pidana.

“Pelanggaran biasanya dokumen Seperti ketika kita operasi dia tidak bisa menunjukan dokumen, atau dipegang oleh pasangannya atau dijaminkan ke pihak lain,” tutupnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email