oleh

Disperindag: Labelisasi Produk Halal Masih Bersifat Sukarela

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Tangerang dalam pengawasan produk menyebutkan labelisasi produk halal saat ini masih bersifat volunteer atau sukarela.

Namun hal tersebut didasari Undang – Undang JPH (Jaminan Produk Halal) mewajibkan diawal 2020 produk harus halal akan diterapkan.

“Perlu diketahui sampai dengan sekarang, halal itu belum wajib masih bersifat volunteeri atau sukarela,” ujar Kasie Industri, Kimia, Agro Hasil Hutan, Disperindag Kota Tangerang Yana Herdiana, kepada Kabar6.com, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, Yana menjelaskan dalam pengawasan berada ditangan Disperindag Provinsi. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) setempat.

“Mungkin dalam implementasinya provinsi akan menggandeng Desperindag dari daerah Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.

Meski demikian, dalam pengawasan tersebut menyebutkan diawasi oleh Kementerian terkait. Namun itu akan melibatkan pemerintah daerah.**Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Bandara Tersibuk Dunia.

Dalam pengawasan itu juga Disperindag pun juga melakukan pengawasan secara reguler disetiap hari – hari besar keagamaan. Bahkan setelah mendapatkan informasi pihaknya akan bergerak langsung kelapangan.

“Secara reguler setiap hari besar keagaman, kalau ada informasi kita misalnya, contoh makanan yang kamarin ada cacing kita langsung kelapangan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email