Kabar6-Operator kabel jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dipungut retribusi atas penanaman di bawah tanah. Namun yang mendaftar resmi ke
Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pungut setiap kabel jaringan telekomunikasi yang ditanam di bawah tanah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor
Kabar6-Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Robby Cahyadi mencatat ada belasan operator jaringan telekomunikasi