Polresta Tangerang Ringkus Pasutri Agen TKI Ilegal Banten, Kab. Tangerang, Tangerang Raya|15 Desember 202115 Desember 2021oleh Redaksi Kabar6-Polresta Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan UA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terlibat jaringan Tenaga Kerja Indonesia