1

Polresta Tangerang Ringkus Pasutri Agen TKI Ilegal

Kabar6.com

Kabar6-Polresta Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan UA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terlibat jaringan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Tersangka diamankan di Perum Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (17/11/2021) malam. Saat digerebek ada delapan orang yang diamankan polisi.

“Tersangka pasutri beserta yang bersangkutan LM, S, AS, MYW dan SR mereka diiming-imingi bekerja di negara Turki dan Qatar dengan biaya yang dikeluarkan korban Rp 15 sampai 30 juta,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (15/12/2021).

Wahyu menerangkan, tersangka janjikan kepada enam orang korbannya bekerja sebagai buruh maupun asisten rumah tangga. Setiap korban dijanjikan bakal dapat gaji besar sehingga tergiur.

“TKI ini bertujuan Turki, Qatar, Dubai, dan Arab Saudi. Mereka tidak dibekali dengan keterampilan khusus dalam bekerja, termasuk keahlian bahasa,” terangnya.

Polisi mengamankan 17 barang bukti yaitu, saty buah handphone, enam buah buku paspor, tiga lembar visa elektronik, tiga lembar print out tiket pesawat, tiga buah kartu vaksinasi, dua buah buku tabungan.

“Sistem pembuatan paspor delivery untuk transaksi di wilayah Bogor hanya komunikasi melalui Facebook dan melalui What’sAap,” papar Wahyu.

“Sudah satu tahun melaksanakan aksinya untuk pengiriman TKI Ilegal dengan omset 20 sampai 30 juta rupiah. Tersangka bisa mengirim tiga sampai empat orang,” tambahnya.

**Baca juga: Gelar FGD dan Pelantikan Pengurus, DPC HIPPI Kabupaten Tangerang Promosikan Market Place UMKM

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto 69 UUD RI Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 10 UUD RI Nomor 21 Tahun 2017.

“Tentang perlindungan pekerja imigran Indonesia dimana penjara 15 tahun atau denda 15 miliar rupiah,” tegas Wahyu. (Cr)