Apindo Kota Tangsel: UMK Tahun 2019 Mencekik Pengusaha
Kabar6-Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Selatan, Yakub Ismail menerangkan, rekomendasi upah minimum kota/kabupaten merupakan benteng terakhir para pengusaha di Tangsel untuk bertahan dari jurang kebangkrutan.
Menurutnya, UMK tahun 2019 di Kota Tangsel sebesar Rp4,1 juta sudah sangat mencekik para pengusaha, terlebih kini para pengusaha juga sedang berusaha terlepas dari jeratan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
“Kalau gaji (UMK) nya minta naik tinggi, kalau gaji nya tidak sesuai dengan keinginan dunia usaha itu pasti colapse,” ujarnya saat dihubungi oleh Kabar6.com, Senin (21/9/2020).
Setelah itu, Yakub menjelaskan, para pengusaha akan memiliki opsi lain yaitu menutup usahanya, alasannya adalah daripada defisit jauh lebih besar lagi.
Yakub menjelaskan, dengan UMK tahun 2019 saja para pengusaha sudah banyak mengurangi karyawannya, baik yang berhenti ataupun yang diberhentikan.
Dengan situasi saat ini kemampuan dari dunia usaha sudah tidak memungkinkan, makan sudah banyak pengurangan.
“UMK 2019 yang diimplementasikan di 2020 di tengah pandemi ini sudah membuat pengusaha tuh pusing tujuh keliling,” terangnya.
Saat ini pihaknya sedang mencoba menyampaikan pandangan-pandangan di dalam dunia usaha kepada Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga sebagai Dewan Pembina Apindo Tangsel, hal itu bertujuan agar ada persamaan pandangan.
Lanjutnya, pemerintah juga harus bisa menyeimbangkan antara kebutuhan pekerja dan pengusaha.
**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Pastikan Tiga Pasangan Calon Bertarung.
“Karena kalau hanya berpihak kepada dunia kerja saja tidak kepada dunia usaha, nanti kalau sudah tutup manufaktur nya semua akan kembali, akan menjadi bumerang untuk pemerintah kota,” tutupnya.(eka)