oleh

Kasus KDRT, ASN KPU Tangsel Diseret ke Pengadilan

image_pdfimage_print

Kabar6-SV, warga Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melapor ke polisi atas tindak Kekerasan Rumah Dalam Tangga yang dilakukan oleh suaminya, Nanda Rodiyana. Pelaku tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Intinya, dari awal nikah dia melakukan berbagai KDRT,” ungkap SV kepada kabar6.com, (Jum’at, 10/1/2020).

Menurutnya, selama ini Nanda sering melakukan kekerasan fisik hingga verbal terhadapnya. Termasuk prilaku kekerasan seksual yang lebih dari sekali dialaminya saat di ranjang.

SV yang tak kuasa mengalami KDRT akhirnya memberanikan diri melapor ke Mapolres Tangsel. Polisi pun menyarankan dirinya melakukan visum er repertum untuk memperkuat bukti atas laporannya.

“Tapi saya tidak visum yang fisik. nah yang saya visum KDRT seks lewat anal yang dilakuin Nanda,” papar SV.

**Baca juga: ASN Panitia Lelang Alkes Banten Sebut Dapat Tekanan.

Ia bilang, hingga kini proses hukum sudah masuk ke meja hijau. Saksi pelapor ini sudah dipanggil untuk dimintai serta memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Udah gak nafkahin, telantarin anak, KDRT istri secara fisik, verbal, dan seksual. Lengkap semua yg dia lakuin ke saya,” sesal SV.(yud)

Print Friendly, PDF & Email