oleh

Sunat Dana PIP Rp. 1,3 Miliar di Kota Serang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6- Tim Satgas Cyber Pungli Polda Banten berhasil mengungkap kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun anggaran 2021. Dua orang tersangka berinisial TS (63) dan TI (46) telah diamankan.

Wadireskrisus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, modus operandi kedua tersangka adalah dengan menyunat dana PIP per siswa untuk kepentingan pribadi. Padahal, program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa.

“Kasus ini berawal dari laporan dugaan pungli pada program PIP tahun 2021,” kata Wiwin dalam konferensi pers di Serang, Rabu (7/2/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2021 Kemendikbud menyelenggarakan program PIP untuk pendidikan dasar dan menengah dengan pagu anggaran sekitar Rp9,6 triliun. Data penerima PIP diusulkan oleh dinas provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan atau aspirasi dewan.

Pada tahun 2021, pagu anggaran PIP untuk jenjang SD di Kota Serang sebesar Rp1,4 miliar dengan 24 sekolah dan 3.325 peserta didik. Usulan tersebut diajukan oleh DPR RI Komisi 3.

**Baca Juga: Urutan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 Versi KPU Tangsel

Saat itu, pencairan dana PIP dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan peraturan Sekjen Kemendikbud No. 20 Tahun 2021, pencairan dana PIP diharuskan dengan menyertakan surat kuasa orang tua/wali peserta didik, SPTGM bermaterai, fotokopi KTP, dan fotokopi SK pengangkatan jabatan simpanan pelajar.

Setelah pencairan dana PIP, tersangka TS menyuruh kepala sekolah untuk mencairkan dana ke Bank BRI. Kemudian, TS secara bergantian menemani kepala sekolah dan langsung meminta 40 persen dari dana yang dicairkan.

Sebanyak 30 persen dari hasil korupsi tersebut kemudian diserahkan TS kepada TI untuk kepentingan pribadi. Dari 24 SD di Kota Serang, TS dan TI mendapatkan keuntungan sebesar Rp723 juta, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

“Penyidik telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp802 juta,” ujar Wiwin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email