oleh

Perkuat Kapasitas Saksi Parpol, Bawaslu Lebak: Harus Paham Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Mendekati hari pencoblosan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak kembali memperkuat kapasitas saksi partai politik (Parpol), Raby

Saksi yang akan ditugasi oleh masing-masing parpol pada hari pemilihan yakni 14 Februari 2024 diberikan pemahaman terkait bagaimana tugas dan fungsinya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).

“Pemaparan mengenai tugas dan fungsi saksi supaya mereka paham dan mentaati aturannya, apa saja hak dan kewenangan saksi di TPS,” kata Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Lebak Deden Kurniawan.

Deden menyebut, rata-rata saat ini saksi hanya ditugaskan untuk menghitung perolehan suara di TPS. Sementara peran dan fungsinya belum tersampaikan dengan baik.

“Maka dari itu Bawaslu hadir memberikan pemahaman kepada saksi partai, DPD dan PPWP (Presiden dan wakil presiden) yang akan bertugas nanti,” ujarnya.

**Baca Juga: Analisa Pengamat soal Jokowi Belum Sebut Arah Dukungan Capres

Saksi yang hadir dalam Training Of Trainer (TOT) hari ini diharapkan bisa menyampaikan materi-materi yang telah didapat ke saksi lain di partainya yang diutus bertugas di hari pemilihan.

“Selain berperan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, saksi juga sekaligus kita harapkan bisa ikut mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelas Deden.

Lebih lanjut Deden mengingatkan kepada para saksi harus memahami aturan, bertugas sesuai dengan kewenangannya serta menjaga kondusifitas di TPS.

“Kami punya jajaran Pengawas TPS (PTPS), dan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, PTPS berhak menertibkan terhadap wilayah TPS. Para saksi ini juga kami minta tahu siapa saja yang boleh ada di TPS,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email