oleh

Spanduk Bacaleg Menjamur di Kabupaten Tangerang, Pengamat Dorong Satpol PP Bertindak Tegas 

image_pdfimage_print

Kabar6-Spanduk-spanduk para bakal calon legislatif (Bacaleg) ataupun pimpinan partai politik kian menjamur di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengamat Politik, Adib Miftahul, pun turut mengomentari hal itu.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, mengatakan pertama sudah berulang kali setiap tahun politik hal itu menjadi sebuah persoalan. Menurutnya, hal itu harusnya tidak menjadi sebuah masalah jika Satpol PP itu berpatokan pada tugas, pokok dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Siapa pun itu, kalau tidak sesuai dia harus mencopot spanduk-spanduk liar itu, bayar pajak tidak, hanya membuat lusuh tata kota saja sebenarnya,” ujar Adib saat dimintai keterangan oleh kabar6, Selasa (13/6/2023).

“Cuma ini Satpol PP sering kali berlindung pada tufoksi Bawaslu lah, padahal mereka jelas, reklame, baliho, gak berizin sikat saja,” sambungnya.

Kedua, Adib mengatakan secara tidak langsung terkesan ada tebang pilih. Misalnya, spanduk korporasi yang kecil mereka barani menegakan aturan. Namun, untuk korporasi besar atau baliho politik, ia menilai Satpol PP tidak punya nyali.

“Ini yang sering saya kritisi, bahwa secara tidak langsung Satpol PP berpolitik. Figur yang dirasa punya kekuatan politik mereka tidak berani menurunin, tapi yang ecek-ecek mereka berani. Ini harusnya menjadi evaluasi kalau tidak mau dikatakan Satpol PP berpolitik hajar semua, sikat, turunin semua, gak ada urusan,” tegas Adib.

**Baca Juga: Satpam Tusuk dan Begal Sopir Ojol, Ditangkap di Terminal Pakupatan 

“Jadi kalau kita mau berubah harus seperti itu, mereka ingat penegak perda, aturan pada Kabupaten Tangerang mereka yang menegakan,” tambahnya.

Pengamat Politik itu menegaskan spanduk tersebut merupakan spanduk liar. Terlebih, tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Kendati hal tersebut menjadi sampah dan mengganggu estetika pemandangan.

“Karena spanduk itu jelas, spanduk liar. Kebanyakan tidak berizin, kebanyakan tidak bayar pajak, hanya membuat sampah visual, sampah-sampah pandangan mata yang membuat lusuh. Kabupaten yang sudah lusuh semakin lusuh,” tandasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamang Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bakal menertibkan spanduk-spanduk tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dengan para penyelenggara pemilu salah satunya KPU. Pihaknya pun akan menanyakan soal tahapan pemilu apakah sudah masuk tahapan atau belum soal spanduk tersebut.

“Saya akan berkoordinasi dulu dengam KPU. Sudah masuk tahapan belum? Kalau belum (spanduk) akan kita tertibkan,” ujar Fachrul saat dimintai tanggapan di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/6/2023). (Oke)

Print Friendly, PDF & Email