oleh

Soal Situ Hilang, BPN Tangerang Klaim Tidak Keluarkan Sertifikat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, menyatakan tak pernah menerbitkan sertifikat terhadap sejumlah Situ yang ada di daerah tersebut.

Hal ini, menyusul munculnya masalah Situ yang diduga telah beralihfungsi dan hilang dicaplok sepihak pengembang perumahan.

“Setahu saya, selama ini enggak ada sertifikat yang dikeluarkan untuk Situ,” ungkap Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Kabupaten Tangerang, Eko Suharno, kepada Kabar6.com, Senin (23/3/2015).

Eko memastikan, bila pihaknya tak mungkin bisa mengeluarkan sertifikat atas sejumlah Situ tersebut. Pasalnya, Situ merupakan aset negara yang tidak boleh diperjual-belikan.

“Jangankan mengeluarkan sertifikat, saat dimohonkan pun kami langsung tolak dan datanya enggak mungkin bisa lolos,” katanya.

Dijelaskannya, secara umum tanah yang di sertifikatkan, tentu harus memiliki dasar darimana tanah itu berasal.

Karena, pada saat dilakukan pengukuran pasti melibatkan pemilik tanah yang menjadi batas dari obyek tanah yang hendak di sertifikatkan. **Baca juga: Situ di Kabupaten Tangerang Dicaplok Pengembang?

“Setiap tanah yang di sertifikatkan pasti ada dasarnya. Jika pemohon berasal dari badan hukum, tentu ada surat pelepasan hak dan sebaliknya. Jika milik pribadi, juga harus melampirkan Akte jual-beli,” bebernya. **Baca juga: Pusat Diminta Serahkan Pengelolaan Situ ke Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengindikasi bila sedikitnya 26 situ yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, ditemukan tak berfungsi secara optimal. **Baca juga: Disporabudpar Kabupaten Tangerang Luncurkan Saba Kota.

Bahkan, sebagian besar dari wadah penampung air hujan itu telah beralih fungsi. “Sudah banyak yang beralih fungsi. Dan, luasnya juga berkurang,” ungkap Slamet.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email