oleh

SK PLH Desa Baru Dipertanyakan, Warga Sebut : Kita Dibohongi

image_pdfimage_print

Kabar6-Menindaklanjuti surat yang diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang dengan nomor 02. 027/BPD/DS. DR/II/2021 perihal penyampaian aspirasi masyarakat Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

Penyampaian aspirasi masyarakat itu berkaitan dengan informasi Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Daru, pasca meninggalnya H. Suharyo Suharsoyo selaku Kades Daru pada 17 Januari 2021 lalu.

Pada pertemuan yang digelar di aula kantor Desa Daru Kecamatan Jambe dan dihadiri oleh Ketua BPD Ridwan Wahyudi, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jambe Willy Patria, Babinsa dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Daru.

Dalam pertemuan itu menuai pro dan kontra dari beberapa tokoh masyarakat Desa Daru, hal itu disampaikan Herman salah satu tokoh masyarakat setempat, dia mengatakan bahwa merasa dibohongi, pasalnya membuat surat keterangan kematian kenapa harus sekian lama.

“Masa bikin surat keterangan kematian kok lama, sebelumnya sudah ada rapat, itu dibohongin itu,” ucap Herman saat ditanya kabar6.com seusai menghadiri acara tersebut, pada Jumat (11/2/2021).

Menurutnya, ada rekayasa tanggal dalam surat keterangan itu, semestinya Surat Keputusan (SK) seharusnya sudah ada.

“SK harusnya sudah ada dong, berani amat pak Camat mengeluarkannya, semua bohong itu,” ujar Herman.

**Baca juga: PAW Desa Sudah Diatur Dengan Permendagri, Sekcam Jambe : Ada Tahapannya

Menurut Herman, hal ini sudah ada laporan kematian Desa disampaikan ke Kecamatan dan dari Kecamatan disampaikan ke Kabupaten.

“Setelah ada laporan kematian dari Desa ke Kecamatan yang disampaikan ke Kabupaten, harusnya Kabupaten segera turun kebawah dong, agar SK PLH ini sah demi hukum, itu dulu, sampai saat ini kan belum,” terang Herman.(Han)

Print Friendly, PDF & Email