oleh

PAW Desa Sudah Diatur Dengan Permendagri, Sekcam Jambe : Ada Tahapannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait adanya surat yang diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang dengan nomor 02. 027/BPD/DS. DR/II/2021 perihal penyampaian aspirasi masyarakat Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Sekcam Jambe Willy Patria menanggapi dingin terkait polemik itu.

Menurut mantan sekretaris KPU Kabupaten Tangerang ini, kegiatan itu merupakan silaturahmi sekaligus menyampaikan informasi atau untuk menjelaskan terkait ketidak pahaman informasi tentang tahapan dan aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades ini sangat wajar dan sangat manusiawi karena masyarakat ingin tau, maka terjadilah silaturahim hari ini.

“Ajang Silaturahmi ini adalah atas dasar surat apirasi dari masyarakat yang menanyakan terkait penggantian tahapan Kades Daru yang baru,” ungkap Willy Patria kepada Kabar6.com seusai rapat pada Sabtu (11/2/2021).

Menurut Willy, dalam pergantian Kades itu sudah diatur dengan Permendagri 110 tahun 2016 dan Permendagri 65 tahun 2017 baik itu tahapan, mekanisme dan juga waktunya.

“Alhamdulilah masyarakat bisa menerima. kita tunggu terkait legalitas dan Formil oleh bapak Bupati untuk BPD menunjuk panitia untuk seterusnya dan seterusnya,” ucapnya.

Dikatakan Willy, untuk saat ini dilakukan PLH hingga ditunjuk Penjabat yang sudah diatur Pasal 65 dan 110 tahun 2017, panitia menyampaikan anggaran ke Penjabat untuk dianggarkan ke APBD, karena kewenangan PLH terbatas harus nunggu Penjabat dulu, dan secepatnya akan ada pengganti kades baru.

**Baca juga: Tahun Baru Imlek, Kapolresta Tangerang Cek Pengamanan dan Prokes di Vibara Caga Sasana

”Satu hari setelah meninggalnya Kades langsung menunjuk PLH Kades Daru sampai nanti ditunjuknya Penjabat Desa yang baru,” ujar Willy

Hal itu dilakukan lanjut Willy, sebab pelayanan publik tidak boleh terganggu tetap bisa melayani masyarakat seperti biasa.(Han)

Print Friendly, PDF & Email