oleh

Sidang Suami Airin Ditunda 2 Januari 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua majelis hakim Ni Made Sudani memutuskan tunda agenda sidang perdana pemeriksaan saksi-saksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan hanya duduk sesaat di kursi pesakitan dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sidang kita tunda ya sampai 2 Januari 2020,” ungkap Sudani di PN Jakarta Pusat, (Kamis, 12/12/2019).

Sidang baru dimulai pukul 16.15 WIB dari jadwal semula pada pagi hari. Sudani menyatakan pada hari yang sama masih ada dua agenda sidang yang mesti dipimpinnya.

Menurutnya, jika tetap dipaksakan maka agenda sidang waktunya tidak akan cukup. Pada kesempatan ini lembaga antirasuah membawa empat orang saksi.

**Baca juga: Pengacara Wawan Siap Buktikan Barbuk TPPU Banyak Keliru.

“Mengingat persidangan sudah sore dan jadwal keterangan saksi butuh waktu banyak, maka persidangan kita tunda sampai habis tahun baru,” ujar Sudani.

“Koq senyumnya begitu,” tanya Sudani ke arah tim kuasa hukum terdakwa yang merupakan suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.

“Ya karena kami kecewa,” sahut Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email