Kabar6-Tubagus Sukatma, penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardana menyatakan pembuktian terbalik bukan merupakan strategi. Tetapi memang salah satu upaya pihaknya untuk membuktikan sebaliknya bahwa tidak semua dakwaan penuntut umum mengandung kebenaran.
“Karena klien selain bukan sebagai pejabat negara juga beliau sebagai pengusaha dan dari keluarga yang memang sudah kaya sebelumnya,” ungkapnya, (Sabtu, 7/12/2019).
Sukatma mengaku bahwa barang bukti atau barbuk yang diduga hasil dari TPPU Wawan dan disodorkan oleh KPK di persidangan tidak semuanya benar.
“Terkait banyaknya kekeliruan penyitaan KPK, nanti kita akan buktikan di persidangan mas,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan penentuan lokasi penahanan Wawan yang dititipkan di Rutan Guntur dan kubunya berharap bisa segera dipindahkan ke Lapas Cipinang Cabang KPK?.
**Baca juga: Jaksa KPK Sebut Wawan Masih di Rutan Guntur.
Sukatma meminta kepada wartawan untuk menunggu saja. Ia yakin KPK sebagai institusi penegak hukum akan sangat paham terhadap isi Undang-undang tentang Pemasyakatan.
“Dan klien kami sebagai warga binaan diharapkan secepatnya dikembalikan ke lapas untuk tetap mengikuti hak-haknya sebagai warga binaan meskipun sambil mengikuti proses persidangan yang saat ini berlangsung,” terangnya.(yud)