oleh

Sidak WBP Rutan Kelas 2B Serang Malah Dikasih Vitamin Penguat Imun

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas 2B Serang mendapatkan vitamin, untuk memperkuat daya tahan tubuh ditengah hantaman gelombang tiga covid-19. Selain itu, para WBP juga di ingatkan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Pembagian vitamin dan penyuluhan pola hidup bersih dan sehat dilakukan Rabu malam, 09 Februari 2022, saat melakukan sidak oleh Kepala Rutan Kelas 2B Serang, Dody Naksabani.

“Kurang lebih sekitar 536 vitamin dan suplemen kita bagikan sesuai dengan jumlah WBP yang ada di Rutan Kelas IIB Serang, kita bagikan usai melaksanakan Sidak dan penyuluhan agar besok bisa segera kami lakukan Prokes lainnya,” jelas Dody Naksabani, Rabu (09/02/2022).

Rencananya, penguatan Prokes di Rutan Kelas IIB Serang akan dilanjutkan dengan melakukan swab antigen terhadap seluruh staf danpPetugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan, agar dapat mendeteksi lebih dini virus Covid-19.

**Cek Youtube: Beujek, Ojol Baru Berbadan Koperasi

Walaupun belum adanya laporan tentang penularan virus Covid-19 maupun virus menular lainnya. Namun hal ini merupakan salah satu langkah Pihak Rutan Kelas IIB Serang dalam mengantisipasi terjadinya penularan virus di area Rutan. Mengingat meningkatnya angka penularan virus di Indonesia.

“Dikarenakan covid-19 masih meningkat hingga hari ini, maka kami lakukan langkah langkah pencegahan penularan virus agar situasi di Rutan Serang tetap aman terkendali, Hingga kini belum ada laporan yang terpapar virus,” terangnya.

Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah Menerbitkan Inmendagri PPKM terbaru Jawa-Bali dengan berubahnya level PPKM di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Inmendagri diterbitkan menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir.

Mendagri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk Wilayah Jawa-Bali dengan menerbitkan IMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2021. IMENDAGRI Tersebut akan mulai berlaku efektif pada hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email