oleh

Seperti Ini Penanganangan Wabah Covid 19 Di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil sejumlah langkah dalam percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Mulai dari alokasi anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga keputusan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, usulan alokasi anggaran BTT yang terdapat di OPD tersebut antara lain, di Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp32 miliar, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) bersama Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Rp11 miliar lebih, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp6,9 miliar, dan Dinas Sosial Rp26,6 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman mengatakan, proses pergeseran nantinya semua kepada dana BTT, dari Dinkes, BPBD, Disperkimta, DBPR, Dinsos, termasuk beberapa OPD lain masih berjalan sesuai dengan keperluan.

Warman menerangkan, itu semua masih usulan, BPBD usulannya Rp6,9 Miliar, Disperkimta usulannya Rp11 Miliar, baru tahapan pertama Rp2,5 Miliar untuk pembuatan rumah lawan covid.

“Pergesaran anggarannya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pembahasan APBD Perubahan nanti,” ujarnya. Jumat (17/4/2020).

Warman menambahkan, hingga saat ini, belum ada dokumen-dokumen yang masuk menyangkut pencairan anggaran dari Dinkes, dirinya memastikan anggaran untuk penanganan Covid-19 pada Dinkes Tangsel belum teralisasi.

Warman mengungkapkan, dana tersebut masih berada di bendahara Dinkes, disebabkan Dinkes masih mempergunakan bantuan dari Kemensos, dan beberapa bantuan CSR perusahaan swasta.

Senada, Plt Kadinkes Kota Tangsel, Deden Deni memaparkan, untuk belanja keperluan penanganan masih di proses. “Untuk belanja keperluan penanganan Covid-19, kita masih PO masih di proses,” paparnya.

Kemudian untuk anggaran dalam penanganan 1 pasien di Rumah Covid, Deden menerangkan, belum bisa memperkirakan rincian kebutuhan biaya penanganan setiap pasien Covid19.

Deden hanya mengatakan, bahwa kebutuhan biaya setiap pasien Covid-19 rata-rata sebanding dengan pasien rawat inap rumah sakit.

“Biaya yang dibutuhkan 14 hari karantina, disini (rumah Covid, red) makan minum, paling juga vitamin, makan 3 kali kaya rumah sakit, kan harus jelas juga kan ya, ya kurang lebih standar pasien rawat inap. Pastinya juga berbeda, tergantung kondisi pasien,” tuturnya.

Dari hasil pantauan, per Sabtu (18/4/2020), baru ada satu pasien yang ditampung di rumah lawan Covid19, dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Diketahui juga, di rumah lawan Covid-19 tersebut, terdapat lima tim medis, dimana satu timnya berisi 6 orang, yang terdiri dari seorang dokter, 3 perawat, 1 petugas kebersihan, dan 1 orang supir ambulan.

Disisi lain, terhitung Sabtu 18 April hingga 1 Mei 2020, Pemkot Tangsel mulai memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berdasarkan Peraturan Walikota 13 Tahun 2020 dan Keputusan Walikota Nomor 338/Kep.121-Huk/2020, dan sejumlah titik perbatasan kota pun tampak sudah dibangun posko ceck point.

Namun berdasarkan pantauan di beberapa lokasi posko cek poin, di pertigaan lampu merah Gading Serpong dan cek poin Exit Tol Rawa Buntu tampak kendaran bermotor, dari kendaraan roda dua baik berboncengan dan tidak berboncengan, kendaraan roda empat pribadi, dan angkutan umum masih bebas berlalu lalang tanpa terlebih dahulu di idientifikasi.**Baca juga: PSBB Covid-19, Satlantas Polresta Tangerang Berikan 184 Surat Teguran.

“Tadi sudah di cek, kita buka sampe jam 8 malam. Petugas dari Dinkes hanya satu orang, selebihnya petugas gabungan,” kata salah seorang petugas posko cek poin Gading Serpong.(eka)

Print Friendly, PDF & Email