Kabar6-Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada seluruh jajarannya, pasca salah satu oknum petugas diduga terlibat kasus narkoba akan di pecat secara tidak terhormat atau sanksi administratif.
Adapun terkait masalah hukum yang menjerat anggotanya, Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Tentunya terkait masalah hukum atas pegawai yang bersangkutan, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, dan apabila jelas terbukti keterlibatab yang bersangkutan akan ada sanksi administratif kepegawaian,” tegas Akhmad Zaenal Fikri Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang melalui siaran pers, Sabtu (25/3/2023).
Dalam hal ini Fikri melanjutkan, jika salah satu petugas terlibat kasus narkoba seprti menggunakan atau mengedarkan akan berikan sangsi tegas administratif dan juga pengawalan hukum.
“Komitmen kita tegas dari awal, sebagai ASN yang berintegritas perang terhadap narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat baik menggunakana atau mengedarkan narkoba akan diberikan tindakan tegas, baik secara administratif maupun hukum,“ jelasnya.
Fikri mengingatkan kepada seluruh jajaran rutan kelas 1 Tangerang guna komitmen menghindari dan memberantas serta penggunaan dan peredaran narkoba baik di lingkungan rutan maupun kehidupan pribadi. Terkait adanya salah satu anggota yang diduga terlibat narkoba, ia menyampaikkan siap bekerjasama denga kepolisian untuk mengungkap dan mendukung kasus ini.
“Kami telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten, terus berkomunikasi umtuk kasus ini agar segera tuntas. Sekali lagi ini adalah bukti komitmen kami tidak main-main dan sangat mendukung dan melaksanakan segala Tindakan pemberantasan narkoba,” lanjunya.
Mencegah kejadian serupa, selain penguatan kepada seluruh jajaran, pihak Rutan Tangerang juga mengevaluasi dan semakin memperketat keamanan dan lalu lintas petugas maupun pengunjung yang memasuki area Rutan Kelas I Tangerang kemanan.
**Baca Juga: Sipir Rutan Kelas I Tangerang Jadi Kurir Ganja untuk Tahanan
“Kita akan memperketat keamanan dan lalu lintas petugas maupun pengunjung masuk area rutan Kelas 1 Tangerang,” pungkasnya.
Diketahui, oknum penjaga rutan atau sipir, menjadi kurir narkoba jenis ganja untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). IC, sipir Rutan Klas I Tangerang membeli ganja seberat 49,93 gram seharga Rp 1,2 juta, usai diberi uang Rp 3 juta oleh WBP ditempatnya bekerja, berinisial BI.
Pengungkapan berawal saat Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Ganja itu dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian polisi anti narkoba itu mendatangi rumah sipir dan hanya ditemui istrinya, HN.
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang belum dibuka. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Kelas I Tangerang. (Rez)