Kabar6-Oknum penjaga rutan atau sipir, menjadi kurir narkoba jenis ganja untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
IC, sipir Rutan Klas I Tangerang membeli ganja seberat 49,93 gram seharga Rp 1,2 juta, usai diberi uang Rp 3 juta oleh WBP ditempatnya bekerja, berinisial BI.
“Paket ganja tersebut pesanan, BI warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Kemudian terduga IC dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut,” ucap Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, Jumat (24/03/2023).
Pengungkapan berawal saat Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Ganja itu dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian polisi anti narkoba itu mendatangi rumah sipir dan hanya ditemui istrinya, HN.
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang belum dibuka. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Kelas I Tangerang.
**Baca Juga: Sempat Kabur, Mobil JNT Penabrak Warga di Neglasari Diamankan Polisi
“Tim bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang dan tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di rutan,” tuturnya.
Pelaku kini sudah berada di penjara Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1.
“Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.