oleh

Buka Kotak Suara, PPS Jelupang dan PPK Serpong Utara Dapat Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) buka kotak suara sebelum pleno di tingkat kecamatan. KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui tindakan itu merupakan pelanggaran administrasi.

“Itu adalah langkah yang tidak dibenarkan dan melanggar tata aturan,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, Kamis (22/2/2024).

Dijelaskan, pihaknya telah memanggil seluruh panitia pemungutan suara serta panitia pemilihan kecamatan. PPS di Kelurahan Jelupang dan PPK Serpong Utara diberikan sanksi peringatan keras.

“Kita lakukan klarifikasi dan penelaahan,” jelas Taufik. Ia bilang pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan KPU Banten atas masalah ini.

**Baca Juga: Belum Pleno KPPS di Jelupang Buka Kotak Suara, Bawaslu Tangsel: Hitung Ulang

Taufik mengaku, dari 59 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kelurahan Jelupang yang dibuka baru tujuh TPS. “Kami juga meminta rekomendasi Bawaslu apakah pelaksanaannya dilakukan di awal atau akhir penghitungan,” ujarnya.

Ia mengklaim bahwa KPPS buka kotak suara Pemilu 2024 tidak ada instruksi dari KPU Tangsel. Unsur kesengajaan untuk melakukan kecurangan juga disebutkan tidak ada.

KPU Tangsel pastikan suara-suara baik partai politik, paslon presiden/wakil presiden, DPD maupun caleg-caleg yang didalam partai semuanya utuh.

“Karena bukan hanya saksi partai politik, saksi partai politik ada Panwaslu juga disitu, agar lebih cepat nanti perekapan C sertifikat hasil disandingkan dengan C planonya yang belum difoto, maka dikeluarkan untu difoto-foto,” ujar Taufik.(yud)

Print Friendly, PDF & Email