oleh

Sengketa Lahan di Pisangan, DPD-RI: Pemkot Tangsel Paling Tau

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengungkapkan bahwa pihak kampus UIN Syarif Hidayatullah hanya sebagai pengguna. Adapun lahan sengketa di RW 27 Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan merupakan aset milik Kementerian Agama.

“Tapi yang tau dengan masyarakat adalah pemerintah daerah. Lurah, camat, walikota,” ungkap Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD-RI, Abdul Gaffar Usman di kantor Kelurahan Pisangan, Jum’at (21/6/2019).

**Baca Juga:Warga Pisangan Ngadu ke Senator Soal Status Lahan.

Atas laporan sengketa lahan para Senator di Senayan turun langsung ke lokasi pemukiman ya dilapokan warga Jalan Sedap Malam dan Puri Intan. Senator ingin melihat dan mendengar langsung dari Pemerintah Kota Tangsel

Gaffar menyebutkan telah mendengar langsung pengakuan dari pihak masyarakat maupun kampus UIN Syarif Hidayatullah. Kedua pihak saling klaim sama-sama sebagai pemilih lahan yang sah.

“Oleh karena itu kami cari solusinya. Pertama, masyarakat tidak disalahkan menempati di situ, UIN juga tidak disalahkan sebagai pengguna karena memiliki tanggungjawab oleh Kementerian Agama,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email