oleh

Lantik 1.035 PPS, KPU Lebak: Siap Sukseskan Pilkada 2024

image_pdfimage_print

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPSKabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yang akan bertugas pada Pilkada 2024.

Pelantikan sebanyak 1.035 anggota PPS hasil proses rekrutmen dilakukan bersamaan dengan Apel Siaga Badan Ad Hoc Pilkada 2024, di Alun-alun Rangkasbitung, Minggu (26/5/2024).

**Baca Juga:BPIP RI Gelar Kirab Pancasila sebagai Pengingat bagi Anak Bangsa

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini meyakini, 1.035 PPS yang dilantik sudah sesuai berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik yang diatur dalam undang-undang maupun peratutan dan keputusan KPU.

“Sudah kami laksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan. Profesional dan mandiri,” kata Dewi dalam sambutannya.

Menurut Dewi, 1.035 PPS terpilih merupakan orang-orang yang terbaik dari sekitar dua ribuan pelamar dari 340 desa dan 5 kelurahan di 28 kecamatan.

“Saudara-saudara adalah yang terpilih dari serangkaian tahapan seleksi yang telah dilakukan sampai bisa berdiri di tempat ini. Ditetapkan dan dilantik,” terang Dewi.

“Apakah saudara siap menjunjung tinggi integritas yang sudah saudara tadi tanyakan?” tanya Dewi kepada PPS dihadapannya.

“Siap,” timpal para anggota PPS.

“Terima kasih dan itu merupakan komitmen kita bersama. Kita sebagai penyelenggara pilkada serentak 2024 siap untuk mensukseskan dan melaksanakan setiap tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati,” papar Dewi.

Untuk diketahui, 1.035 PPS yang dilantik merupakan hasil dari proses rekrutmen yang diselenggarakan KPU Lebak.

Mereka PPS terpilih sebelumnya mengikuti serangkaian tes, mulai dari administrasi kemudian tes tulis menggunakan metode CAT.

Calon PPS yang lolos dalam tes tersebut lalu mengikuti tes wawancara yang dilakukan langsung oleh KPU Lebak.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pelantikan PPS Pilkada 2024 dilakukan pada 26 Mei 2024. Lalu sesuai Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara dilakukan.(Nda)

BERIKUT DAFTAR PPS PILKADA 2024 TERPILIH DAN DILANTIK

 

Print Friendly, PDF & Email