Penyegelan dilakukan menyusul sikap membandel pengelola restoran, yang tidak mematuhi aturan terkait jam operasional selama ramadan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Ya, dalam penyisiran yang dilakukan Satpol PP, didapati sejumlah restoran tengah beroperasi melayani pembeli pada siang hari.
Padahal, merujuk surat keputusan bersama, disepakati bila restoran diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB gingga pukul 04.00 WIB. **Baca juga: Awal Juli Gedung Dewan Tangsel Dikosongkan.
“Pokoknya, kami tidak akan pandang bulu terhadap pelaku usaha yang membandel,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Sam`un, Senin (29/6/2015).(rani)