oleh

Sales Motor di Lebak Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Pembelian Hampir 700 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial ES (36) warga Jasinga, Kabupaten Bogor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipanas, Kabupaten Lebak.

Karyawan di salah satu dealer motor di wilayah Kabupaten Lebak tersebut ditahan usai dilaporkan masyarakat atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Betul sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku pada tanggal 23 September 2023,” kata Kanit Reskrom Polsek Cipanas, Ipda Supardi saat dikonfirmasi Kabar6.com, Rabu (27/9/2023).

Supardi mengatakan, ES yang bekerja sebagai sales di dealer tersebut menggelapkan uang konsumen yang hendak membeli sepeda motor baik secara cash maupun kredit.

“Untuk mengelabui masyarakat supaya percaya, pelaku memberikan kwitansi pasar dengan dibubuhi stempel yang dibuat sendiri,” ungkap Supardi.

**Baca Juga: Geger Warga Panongan Dikejutkan Sumur Diduga Mengandung Gas

Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku, namun hampir dua bulan sepeda motor yang ingin dibeli tidak kunjung datang dan diterima.

“Karena unit motor tidak juga ada begitu juga uang yang sudah diserahkan tidak ada, korban melapor. Dari situ kami lakukan penyelidikan,” ujar Supardi.

Supardi menyebut, ada sekitar 42 orang yang menjadi korban penipuan ES. Total uang yang diduga digelapkan ES pun nilainya ratusan juta rupiah.

“Dari sekitar 42 korban itu kurang lebih 700 juta,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email