Kabar6-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
“Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 hingga 2023, terhadap rumah Tersangka AT yang beralamat di Jalan Kancil Putih Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, melalui keterangan pers resmi, Selasa (23/10/2024).
**Baca Juga: Fenomena Caleg Membelot, PKS Banten Pastikan Kadernya Solid Dukung AMIN
Menurut Vanny, adapun hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.
“Penggeledahan di Jalan Kancil Putih Kelurahan Demang Lebar Daun, dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik. Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, ” tutup Vanny.(Red)