oleh

Ribet, Gabungan SKPD Penerbit Perizinan Dipangkas

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memangkas alur tahapan birokrasi perizinan yang kini dianggap telah usang. Pemangkasan dilakukan karena birokrasi itu dianggap terlalu rumit alias ribet.

Kebijakan itu ditandai dengan mulai diterapkannya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).

“Jika layanan satu pintu dan atap sudah diterapkan, maka masyarakat tidak perlu repot, karena cukup mengurus dokumen legal perizinan di satu tempat layanan,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Model layanan PTSP dan PTSA ini telah terintegrasi di satu tempat. Perangkat daerah yang berkaitan antara bidang perizinan, menempatkan petugas perwakilannya masing-masing.

Perangkat daerah dimaksud antara lain, Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Kemudian Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Pajak Pratama Serpong.

Menurut Airin, komitmen pemerintah daerah mempermudah proses pengurusan perizinan dibuktikan dengan merombak sistem birokrasi yang ada. Hasilnya juga telah terbukti dengan diraihnya penghargaan bergengsi.

Penghargaan diraih oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat atas pelayanan publik. Piagam penghargaan itu berupa SN ISO 9001:2008 dari Sucofindo pada 26 November 2013 lalu. **Baca juga: Ini Empat Perda Tangsel Yang Belum Afdol.

“Mari berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Yaitu pelayanan yang cepat, cerdas dan ikhlas, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Airin saat persiapan peluncuran model layanan PTSP dan PTSA di kantor BP2T, Kecamatan Serpong.(yud)

**Baca juga: Godfather Lapas Kendalikan Peredaran Sabu di Tangerang.

Print Friendly, PDF & Email