oleh

Ini Empat Perda Tangsel Yang Belum Afdol

image_pdfimage_print

Kabar6-Di penghujung tahun 2013 lalu, lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.

Namun, kelengkapan administrasi lainnya dari keempat payung hukum tersebut ternyata melewati batas waktu yang telah ditentukan sehingga kurang mantab alias belum afdol.

Keempat Perda itu antara lain tentang, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyelenggaraan Perizinan dan Daftar Usaha pada Bidang Perdagangan, serta Penyelenggaraan Kawasan Pemukiman.

Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPP), Muhammad Ervin Ardani, mengatakan keempat Perda tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan walikota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Oleh karena, nomor dan tahun Perda beserta pasalnya belum bisa dikeluarkan dalam lembaran daerah.

“Masih dalam proses, karena sesuai dengan aturan diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari untuk mengesahkan dan mengundangkan,” katanya kepada wartawan, Jumat (31/1/2014).

Dalam Undang-undang Nomor 12, Undang-undang Perda, UU MD3, Tata Tertib DPR, maupun Tata Tertib DPRD, menurut Ervin, aturan tentang batas waktu tersebut telah jelas tertuang.

Oleh karena itu, dari pekan kedua Januari, lembaran calon Perda itu sudah dalam tahap penandatanganan Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Daerahhingga seluruh SKPD di Kota Tangsel.

“Dalam proses tanda tangan tersebut, tidak mungkin selesai dalam satu hari. Draft masing-masing Perda sangat banyak, sebelum ditanda-tangan, pasti mereka membaca dan memahami isi masing-masing Perda,” tutur Ervin.

Jika hitungannya 30 hari sejak ketuk palu di 30 Desember 2013, maka hitungan 30 hari akan jatuh pada 30 Januari 2014. Sehingga Pemkot Tangsel telah melewati batas waktu untuk menandatangani, menomorkan Perda dan tercatat di lembardaerah

“Pasti selesai, hingga kini kan juga belum keluar nomor Perdanya. Dari keempatnya mana yang lebih dulu menjadi nomor pertama pengesahannya,” tutur Ervin seraya menambahkan setelah selesai Pemkot Tangsel melalui SKPD terkait ataupun dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel. **Baca juga: PAW, Fasilitas Abdul Qodir Ditarik.

“Setelah itu tentunya akan segera disosialisasikan ke warga Tangsel oleh bagian hukum,” terangnya.(yud)

**Baca juga: WH: Apa Untungnya Tangerang Raya Buat Rakyat.

Print Friendly, PDF & Email