oleh

Rekonstruksi Pembunuhan Balita Diwarnai Kericuhan

image_pdfimage_print
Keluarga korban histeris saksikan rekontruksi.(Fbi)

Kabar6-Rekontruksi pembunuhan balita bernama Adnan Alghajali di Jalan Panti Asuhan Rt001/02, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwarnai kericuhan, Selasa (22/11/2016).

Keluarga dan tetangga korban tak kuasa menahan emosi, saat menyaksikan kedua pelaku, MW dan DW, menjalani reka ulang. Tangis histeris pun pecah.

Dalam rekontruksi ini pula, sejumlah aparat bersenjata lengkap disiagakan di sekitar lokasi, bahkan barikade garis polisi yang sebelumnya hanya ada satu ditambah menjadi dua untuk menghindari adanya warga yang merangsek masuk ke dalam area rekontruksi.

Salah seorang keluarga korban, Radistiawan, mengatakan jika dirinya tak terima atas peristiwa ini. “Saya enggak terima Adnan diperlakukan seperti itu,” ujar salah seorang keluarga korban Rastiawan menjelaskan.

Dirinya mengatakan dirinya juga heran atas perbuatan yang dilakukan MW. Karena, sehari-harinya MW merupakan sosok pribadi yang baik dan santun. Bahkan MW juga merupakan guru ngaji di lingkungannya.

Dalam reka ulang yang digelar, sebanyak 37 adegan rekontruksi diperagakan oleh MW dan DW saat menghabisi nyawa Adnan.**Baca juga: Tiga Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tawuran Berdarah di Cikupa.

Seperti diketahui bahwa Peristiwa tewasnya Adnan terjadi pada Selasa (15/11/2016) lalu, saat itu DW curhat kepada MW karena perilaku anaknya yang dinilai bandel. Usai mendapat aduan dari sang ibu, MW pun naik vital dan langsung menghabisi nyawa Adnan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong kesekujur tubuh Adnan.**Baca juga: Diduga Dianiaya Pacar Ibu, Balita di Tangsel Tewas.

Atas perbuatannya MW dan DW dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak bedasarkan Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/284/A/XI/2016/SPKT/Res.Tangsel.(Fbi)

Print Friendly, PDF & Email